Rabu, 08 Oktober 2014

Laporan Keuangan Konsolidasi

LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI


Pengertian Umum
Laporan Keuangan Konsolidasi adalah Laporan yang menyajikan posisi keuangan dan hasil operasi untuk induk perusahaan (entitas pengendali) dan satu atau lebih anak perusahaan (entitas yang dikendalikan) seakan-akan entitas-entitas individual tersebut merupakan satu entitas atau perusahaan satu perusahaan.
Dari pengertian umum diatas,dapat kita tarik suatu pemahaman bahwa; Laporan Keuangan Konsolidasi diperlukan apabila salah satu perusahaan yang bergabung memiliki kontrol terhadap perusahaan lain, dan sebaliknyalaporan keuangan konsolidasi tidak diperlukan apabila satu perusahaan tidak memiliki kontrol terhadap perusahaan lain. Artinya jika tidak memiliki hak kendali (control) yang lebih, maka mereka adalah badan usaha (entity) mandiri, artinya mereka masing-masing akan membuat laporan keuangan yang sendiri-sendiri dan tidak mungkin untuk digabungkan, ditambahkan atau yang sejenisnya. Jadi, tidak ada maksud untuk membuat sebuah laporan keuangan konsolidasi.

Tujuan Laporan Keuangan Konsolidasi
Adapun maksud dan tujuan Laporan Keuangan Konsolidasi disusun, yaitu: agar dapat memberikan gambaran yang obyektif dan sesuai atas keseluruhan posisi dan aktivitas dari satu perusahaan (economic entity) yang terdiri atas sejumlah perusahaan yang berhubungan istimewa, dimana laporan konsolidasi keuangan diharapkan tidak boleh menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan harus didasarkan pada substansi atas peristiwa ekonomi juga.
Dalam PSAK No. 4, Paragraf 4 penyajian Laporan Keuangan Konsolidasi oleh induk Perusahaan bertujuan untuk memberikan informasi kepada para pemakai Laporan Keuangan mengenai data keuangan dari suatu kelompok perusahaaan dalam kelompok tersebut merupakan suatu entitas hukum yang terpisah satu sama lain.

Manfaat Laporan Keuangan Konsolidasi
1.     Dapat memberikan gambaran yang jelas tentang total sumber daya perusahaan hasil gabungan di bawah kendali induk perusahaan, kepada para pemegang saham, kreditor dan peyedia dana lainnya.
2.     Dapat memberikan informasi terkini bagi manajemen induk perusahaan, baik mengenai operasi gabungan dari entitas konsolidasi dan juga mengenai perusahaan individual yang membentuk entitas konsolidasi.
Perlu disadariDisamping memberi manfaat, laporan keuangan konsolidasi juga dapat menjadi ekses yang tidak baik, antara lain:
1.      Dapat menyembunyikan kinerja perusahaan individu yang tidak bagus dengan kinerja perusahaan lain yang bagus.
2.      Tidak semua saldo laba ditahan konsolidasi tersedia untuk dividen induk perusahaan, begitu pula dengan aktiva.
3.      Rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi yang terbentuk tidak mencerminkan kondisi entitas yang membentuk konsolidasi maupun induk perusahaan.
4.      Beberapa akun tidak dapat seluruhnya dibandingkan, misalnya akun piutang
5.      Banyaknya informasi tambahan yang dibutuhkan untuk memberikan penyajian yang wajar.

Sifat-Sifat Laporan Keuangan Yang Dikonsolidasikan
1.      Laporan keuangan konsolidasi adalah model laporan akuntansi untuk menunjukkan pengaruh ekonomi dari penggabungan dua atau lebih perusahaan yang tersendiri, yang didasarkan atas pemilikan dan pengendalian bersama meskipun peleburan secara hukum tidak dilakukan.
2.      Dalam menyusun neraca konsolidasi untuk perusahaan induk dan anak, perusahaan anak ini dipandang seakan-akan sebagai cabang; aktiva dan kewajiban masing-masing perusahaan anak digabungkan dengan aktiva dan kewajiban perusahaan induk; pos-pos silang yang tidak mempunyai arti penting apabila kesatuan usaha bersangkutan dipandang sebagai kesatuan usaha tunggal harus dihapuskan.
3.      Neraca perusahaan induk yang melaporkan saham perusahaan anak sebagai investasi, dan neraca perusahaan anak yang melaporkan kepentingan yang dipegang oleh perusahaan induk sebagai modal saham

   Masalah-Masalah Umum Yang Dihadapi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi
Ada beberapa masalah umum yang senantiasa timbul di dalam rangka penyusunanneraca konsolidasi. Masalah-masalah tersebut antara lain timbul dan dipengaruhi oleh :
1.      Periode di mana laporan / neraca konsolidasi tersebut disusun.
Misalnya : penyusunan neraca konsolidsi sesaat setelah terjadi pemilikan saham-saham, berbeda dengan neraca konsolidasi yang disusun satu tahun (periode) kemudian berhubung telah terjadinya perubahan-perubahan di dalam pos-pos neraca.
2.      Jumlah saham yang dimiliki oleh perusahaan induk, dan harga perolehan (pengorbanan) yang telah dikeluarkan untuk memperoleh saham tersebut.
Misalnya : penyusunan neraca knsolidasi di mana saham-saham dibeli dengan harga di atas nilai bukunya berbeda dengan penyusunan neraca konsoidasi apabila saham-saham diperoleh dengan harga yang sama dan kurang dari nilai bukunya.


TEKNIK DAN PROSEDUR KONSOLIDASI
Prosedur Konsolidasi diatur dalam PSAK No. 4 (Paragraf 8,21 & 23) antara lain dinyatakan bahwa dalam menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi Laporan Keuangan Induk Perusahaan (Parent Company) dan Anak Perusahaan (Subsidary Company) digabungkan satu persatu dengan menggabungkan unsure-unsur yang sejenis dari Aktiva, Kewajiban, Ekuitas, Pendapatan dan Beban.

Adapun prosedur penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Dijelaskan lebih terperinci lagi, yaitu:
1.      Mengeliminasi semua rekening timbal balik (Recipocal Account)
Eliminasi dilakukan melalui jurnal eliminasi dengan mengeliminasi rekening-rekening yang bersifat rekening timbal balik, yaitu suatu rekening yang dicatat oleh kedua belah pihak (induk dan anak) untuk suatu transaksi yang sama.
2.      Menyusun Kertas Kerja (Worksheet)
Worksheet digunakan untuk memepermudah penyusunan laporan keuangan Prosedur penyusunan worksheet tergantung pada dasar yang dipakai, yaituLaporan Keuangan Individual atau Neraca Saldo Individual.
Dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi antara Induk Perusahaan dan Anak Perusahaan dapat digunakan 3 (dua) metode yaitu:
1.      Metode Ekuitas (Equity Method)
2.      Metode Ekuitas Tidak Lengkap
3.      Metode Harga Perolehan (Cost Method)


1.        Konsolidasi dengan Metode Ekuitas (Equity Method)
Konsep dasar dari metode ekuitas pada dasarnya memandang investasi Induk Perusahaan terhadap Anak Perusahaan sebagai sesuatu penyertaan modal sehingga jika aktiva bersih Anak Perusahaan berubah karena kegiatan operasionalnya, secara otomatis akan menyebabkan perubahan pada nilai investasi induk Perusahaan.data
Pencatatan investasi saham pada Anak Perusahaan dengan metode ekuitas, didasarkan pada suatu anggapan investasi pada Anak Perusahaan sejajar dan sama dengan investasi pada perusahaan-perusahaan cabangnya. Alasan diterapkannya metode ekuitas juga didasarkan atas suatu fakta bahwa  Induk Perusahaan dan Anak Perusahaan merupakan bagian-bagian dari satu kesatuan usaha, seperti halnya hubungan antara Kantor Pusat dan Cabang-Cabangnya. Oleh sebab itu perubahan-perubahan yang terjadi didalam hak-hak pemegang saham pada Anak Perusahaan harus diakui dan dicatat oleh Induk Perusahaan, untuk dapat mengikuti dan melaporkan posisi keuangan dan perkembangan usahanya secara lengkap.
Nilai investasi Induk Perusahaan terhadap Perusahaan akan meningkat jika Anak Perusahaan memperoleh laba bersih dan akan menurun atau berkurangnya nilainya, jika Anak Perusahaan menderita kerugian.
Meskipun Laporan Keuangan Konsolidasi hasil penerapan metode ekuitas ini nantinya akan sama dengan penerapan metode biaya, namun lembar kerja konsolidasi beserta jurnal untuk penyesuaian dan eliminasi akan berbeda. Harus memperhatikan pengaruh perubahan modal anak Perusahaan terhadap hak pemilikan Induk Perusahaan.
Beberapa perkiraan (account) yang perlu diperhatikan antara lain:
1.      Perkiraan “Investasi Saham dalam Anak Perusahaan
Akan berubah jumlahnya apabila Anak Perusahaan melaporkan adanya Laba Rugi atau pembagian Dividen.
2.      Perkiraan “Kas
Akan berubah jumlahnya apabila Induk Perusahaan melaporkan adanya Laba Rugi atau pembagian Dividen.
3.      Perkiraan “Piutang Dividen Anak Perusahaan
Timbul karena perusahaan mengumumkan Dividen namun belum dibayar.Perkiraan ini harus dihapuskan apabila telah dibayar tunai (kas).
4.      Perkiraan “Laba yang ditahan (Retained Earning) Induk Perusahaan
Akan berubah jumlahnya apabila Anak Perusahaan melaporkan adanya Laba atau Rugi. Selain itu akan berubah juga karena adanya Laba atau Rugi milik Induk Perusahaan sendiri.
5.      Perkiraan “Laba yang ditahan (Retained Earning) Anak Perusahaan
Akan berubah jumlahnya apabila ada Laba Rugi atau pembagian Dividen pada Anak Perusahaan sendiri.
Perkiraan-perkiraan diatas, dalam Kertas Kerja (Worksheet) penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi harus sudah menunjukkan Saldo Akhir pada Laporan Keuangan Konsolidasi, artinya sudah diperhitungkan perubahan jumlahnya.


Modifikasi Metode Equity
Di mana perusahaan induk mencatat dan mengakui bagian atas laba atau rugi perusahaan anak yang ditampung dalam rekening Investasi Saham dan mengakui pembagian deviden dari perusahaan anak sebagai realisasi dari/pencarian dari sebagian Investasi/Penanaman Modal pada perusahaan anak di sebut dengan metode yang konvensional.

1.   Hutang Piutang Antar Perusahaan Afiliasi
Di dalam neraca yang dikonsolidasikan tidak lagi dibenarkan melaporkan hak-hak dari perusahaan yang satu atas perusahaan yang lain yang berafiliasi atau sebaliknya kewajiban-kewajiban dari suatu perusahaan kepada perusahaan lain yang berafiliasi tersebut.saldo rekening-rekening timbal balik yang timbul dapat berasal dari transaksi-transaksi penjualan, pemberian uang muka/piutang di antara perusahaan afiliasi, pengumuman/pembagian dividen oleh perusahaan anak dll.

2.   Masalah Eliminasi terhadap Wesel Tagih dan atau Wesel Bayar yang telah Didiskontokan
Dari sebagai satu kesatuan usaha bagi perusahaan-peusahaan yang berafiliasi, dengan didiskontokannya wesel tersebut berarti timbulnya kewajiban untuk membayar wesel tersebut pada saat jatuh tempo kepada pihak di luar perusahaan afiliasi. Oleh sebab itu proses penyusunan Neraca Konsolidasi mengikuti ketentuan sbb:
a. Menghapuskan rekening-rekening Wesel Bayar pada perusahaan afiliasi
b. Menghapuskan rekening Wesel Tagih Yang Didiskontokan dengan rekening lawan “Wesel Bayar” yang berarti timbulnya kewajiban pada pihak luar.

3.   Masalah Penyesuaian dan Koreksi sebelum Penyusunan Neraca Konsolidasi
a. Tidak dipercayanya oleh salah satu pihak dari perusahaan-perusahaan yang berafiliasi terhadap informasi keuangan tertentu.
b. Adanya pos-pos yang masih dalam proses, sehingga suatu informasi telah dicatat oleh satu pihak akan tetapi belum dicatat oleh pihak yang lain berhubung dengan faktor waktu.


4.    Masalah Selisih Harga Perolehan dari Nilai Buku Saham
Pada metode ini eliminasi terhadap saldo rekening Investasi Saham-saham perusahaan anak (dimana jumlahnya selalu berubah-ubah), didasarkan atas posisi terakhir hak-hak para pemegang saham perusahaan anak (yang jumlahnya juga selalu berubah-ubah).


Contoh Kasus :
Soal :
Pada tanggal 31 Maret 2013 setelah PT. Sinar membeli 85% saham PT. Abadi yang beredar dengan harga Rp. 22.500.000. Pada tanggal 23 Desember 2013, PT. Abadi mengumumkan pembagian deviden sebesar Rp. 3.100.000 sedangkan realisasi pembayaran deviden baru terjadi pada tanggal 30 Desember 2013, selama tahun buku PT. Sinar memperoleh laba Rp. 4.700.000 dan PT. Abadi Rp. 3.800.000.

Jawaban :
a.      Jurnal Pada PT. Sinar
  Pengumuman Deviden 23 Desember :
Piutang Deviden                                 2.635.000
            Inv.Saham PT. Abadi                                     2.635.000

  Pembayaran Deviden 30 Desember :
Kas                                                      2.635.000
            Piutang Deviden                                             2.635.000

  Mencatat Laba Anak Pereusahaan :
Inv.Saham PT. Abadi                         3.230.000
            LYD PT. Sinar                                                3.230.000

  Mencatat Laba 31 Desember :
Kas                                                      4.700.000
            LYD                                                                4.700.000

b.      Jurnal Pada PT. Abadi
  Pengumuman Deviden 23 Desember :
LYD                                                    3.100.000
            Utang Deviden                                               3.100.000



  Pembayaran Deviden 30 Desember :
Hutang Deviden                                 3.100.000
            Kas                                                                  3.100.000

  Mencatat Laba 31 Desember :
Kas                                                      3.800.000
LYD                                                                3.800.000

            Kas PT. Sinar                          : 4.300.000   + 2.635.000 + 4.700.000 = 11.635.000
            Kas PT. Abadi                                    : 4.000.000   + 3.800.000 – 3.100.000 =  4.700.000
            Inv.Saham PT. Abadi             : 22.500.000 + 3.230.000 – 2.635.000 = 23.095.000
            LYD PT. Sinar                        : 6.000.000   + 4.700.000 + 3.230.000 = 13.930.000
            LYD PT. Abadi                      : 2.500.000   + 3.800.000 – 3.100.000 =   3.200.000
            KHPDNB (Goodwill)                        : 22.500.000 – (85% * 15.000.000)     =  9.750.000

  Jurnal Eliminasi Dan Penyesuaian :
Modal Saham PT. Abadi                    7.650.000
Agio Saham                                        2.975.000
LYD PT. Abadi                                  2.720.000
KHPDNB (Goodwill)                                    9.750.000
            Inv.Saham PT. Abadi                                     23.095.000

  Jurnal Pada Saat Membeli Saham Tanggal 1 April :
Modal Saham PT. Abadi                    7.625.000
Agio Saham PT. Abadi                       2.975.000
LYD PT. Abadi                                  2.125.000
Goodwill                                             9.750.000
            Inv.Saham PT. Abadi                                     22.500.000


2.      Konsolidasi dengan Metode Ekuitas Tidak Lengkap
Jika metode ekuitas diterapkan secara benar ,laba bersih perusahan induk adalah sama dengan laba bersih konsolidasi,dan saldo laba perusahaan induk adalah sama dengan saldo laba konsolidasi. Persamaan jumlah laba dan saldo laba perusahaan induk dan konsolidasi ini tidak selalu ada. Persamaan tersebut tidak ada jika metode ekuitas diterapkan tidak secara benar,atau jika akuntansi metode biaya digunakan untuk investasi perusahaan anak.

Contohnya, perusahaan induk dalam menerapkan akuntansi metode ekuias mungkin mengamortisasikan perbedaan antara investasi dan nilai buku yang diperoleh pada buku terpisah perusahaan induk, atau mungkin tidak mengeliminasi laba atau rugi antar-perusahaan.Kelalaian-kelalaian seperti itu menyebabkan tidak lengkapnya penerapan akuntansi metode ekuitas. Kesalahan-kesalahan lain dalam penerapan metode ekuitas menyebabkan salah saji yang seruppa dalam laba dan saldo laba perusahaan induk.

Masalah yang timbul dari salahnya penerapan metode ekuitas atau menggunakan  metode biaya untuk investasi perusahaan anak mugkin tidak seserius yang terlihat. Hal ini dikarenakan akuntan harus menyiapkan laporan keuangan konsolidasi yang benar dengan mengabaikan bagaimana perusahaan induk mempertanggungjawabkan investasinya pada perusahan anak. Tidak ada pelanggaran terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum sepanjang laporan keuangan konsolidasi yang disiapkkan bagi pemegang saham benar dan perusahaan induk/investor tidak menerbitkan laporan keuangan yang telah diaudit yang lain. Tetap digunakannya metode biaya atau metode ekuitas tidak lengkap oleh beberapa perusahaan didasarkan pada asumsi bahwa penerbitan laporan keuangan konsolidasi hanya sebagai laporan keuangan yang disiapkan bagi para pemegang saham dari entias utama.

Konsolidasi dengan Metode Harga Perolehan
Metode harga perolehan (cost method) adalah metode pencatatan investasi yang pada awal perolehan investasi, investor mencatat investasi sebesar biayanya (historical cost accounting), dividen maupun distribusi laba dicatat sebagai penghasilan, namun apabila dividen yang diterima melebihi bagian investor atas laba investee dipandang sebagai pemulihan investasi dan dicatat sebagai pengurang investasi.

Ciri-ciri metode harga perolehan:
1.    L/R yang diperoleh perusahaan anak tidak dilakukan penjurnalan.
2.    Eliminasi saldo modal, agio, LYD perusahaan anak ditentukan dengan bertitik tolak pada posisi neraca.
3.    Hak minoritas ditentukan dengan bertitik tolak pada posisi akhir setelah transaksi di kertas konsoiidasi.
Tujuan utama dari penyusunan laporan keuangan yang dikonsoidasi adalah untuk menunjukkan posisi keuangan dan hasil usaha dari berbagai perusahaan afiliasi yang merupakan satu kesatuan.

Kondisi pencatatan dalam metode harga perolehan:
1.    Perusahaan induk mengakui adanya pendapatan hanya terhadap deviden atas saham yang dibagikan perusahaan anak.
2.    L/R timbul jika sebagian/seluruh saham yang dimiliki dijual.
3.    Rekening investasi saham jumlahnya tetap.
4.    Ada kenaikan/penurunan LYD induk
Perbedaan antara metode equity dengan metode harga perolehan :
Berdasarkan “Rekening Investasi Saham Perusahaan anak”
1.    Metode Equity              : Berubah – ubah sesuai perubahan jumlah kekayaan bersih perusahaan anak.
2.    Metode Harga Perolehan: Jumlahnya selalu tetap, kecuali ada penjualan atau pembelian tambahan atas saham yang dimiliki.
Berdasarkan “Bagian laba yang diperoleh”
1.    Metode Equity                    : Dicatat dalam laporan keuangan (neraca) yang dikonsolidasi
2.    Metode Harga Perolehan  : Tidak hanya diakui pada laporan keuangan (neraca).

Berdasarkan ”Laporan Laba – Rugi”
1.    Metode Equity                      : Tidak mencantumkan “pendapatan atau kerugian” atas investasi saham.
2.    Metode Harga Perolehan   : Bagian deviden dicatat debit pada rekening piutang deviden (kas), dengan rekening “penghasilan deviden” pada sisi kredit.

PENYUSUNAN NERACA KONSOLIDASI

1.   Laporan Neraca Konsolidasi
                Salah satu kewajiban dari perusahaan induk adalah membuat laporan keuangan gabungan antara perusahaan anak dan perusahaan induk. Neraca konsolidasi yaitu neraca yang menggambarkan aktiva dan pasiva bersih secara keseluruhan dari induk perusahaah beserta anak perusahaan.
2.   Definisi Umum
               Laporan Keuangan Konsolidasi adalah laporan yang menyajikan posisi keuangan dan hasil operasi dari sebuah grup perusahaan, terdiri dari induk perusahaan dan satu atau lebih anak perusahaan yang seolah-olah sebagai satu perusahaan.
3.   Tujuan Laporan Keuangan Konsolidasi
Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi, yaitu agar dapat meLAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI


Pengertian Umum
Laporan Keuangan Konsolidasi adalah Laporan yang menyajikan posisi keuangan dan hasil operasi untuk induk perusahaan (entitas pengendali) dan satu atau lebih anak perusahaan (entitas yang dikendalikan) seakan-akan entitas-entitas individual tersebut merupakan satu entitas atau perusahaan satu perusahaan.
Dari pengertian umum diatas,dapat kita tarik suatu pemahaman bahwa; Laporan Keuangan Konsolidasi diperlukan apabila salah satu perusahaan yang bergabung memiliki kontrol terhadap perusahaan lain, dan sebaliknyalaporan keuangan konsolidasi tidak diperlukan apabila satu perusahaan tidak memiliki kontrol terhadap perusahaan lain. Artinya jika tidak memiliki hak kendali (control) yang lebih, maka mereka adalah badan usaha (entity) mandiri, artinya mereka masing-masing akan membuat laporan keuangan yang sendiri-sendiri dan tidak mungkin untuk digabungkan, ditambahkan atau yang sejenisnya. Jadi, tidak ada maksud untuk membuat sebuah laporan keuangan konsolidasi.

Tujuan Laporan Keuangan Konsolidasi
Adapun maksud dan tujuan Laporan Keuangan Konsolidasi disusun, yaitu: agar dapat memberikan gambaran yang obyektif dan sesuai atas keseluruhan posisi dan aktivitas dari satu perusahaan (economic entity) yang terdiri atas sejumlah perusahaan yang berhubungan istimewa, dimana laporan konsolidasi keuangan diharapkan tidak boleh menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan harus didasarkan pada substansi atas peristiwa ekonomi juga.
Dalam PSAK No. 4, Paragraf 4 penyajian Laporan Keuangan Konsolidasi oleh induk Perusahaan bertujuan untuk memberikan informasi kepada para pemakai Laporan Keuangan mengenai data keuangan dari suatu kelompok perusahaaan dalam kelompok tersebut merupakan suatu entitas hukum yang terpisah satu sama lain.

Manfaat Laporan Keuangan Konsolidasi
1.     Dapat memberikan gambaran yang jelas tentang total sumber daya perusahaan hasil gabungan di bawah kendali induk perusahaan, kepada para pemegang saham, kreditor dan peyedia dana lainnya.
2.     Dapat memberikan informasi terkini bagi manajemen induk perusahaan, baik mengenai operasi gabungan dari entitas konsolidasi dan juga mengenai perusahaan individual yang membentuk entitas konsolidasi.
Perlu disadariDisamping memberi manfaat, laporan keuangan konsolidasi juga dapat menjadi ekses yang tidak baik, antara lain:
1.      Dapat menyembunyikan kinerja perusahaan individu yang tidak bagus dengan kinerja perusahaan lain yang bagus.
2.      Tidak semua saldo laba ditahan konsolidasi tersedia untuk dividen induk perusahaan, begitu pula dengan aktiva.
3.      Rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi yang terbentuk tidak mencerminkan kondisi entitas yang membentuk konsolidasi maupun induk perusahaan.
4.      Beberapa akun tidak dapat seluruhnya dibandingkan, misalnya akun piutang
5.      Banyaknya informasi tambahan yang dibutuhkan untuk memberikan penyajian yang wajar.

Sifat-Sifat Laporan Keuangan Yang Dikonsolidasikan
1.      Laporan keuangan konsolidasi adalah model laporan akuntansi untuk menunjukkan pengaruh ekonomi dari penggabungan dua atau lebih perusahaan yang tersendiri, yang didasarkan atas pemilikan dan pengendalian bersama meskipun peleburan secara hukum tidak dilakukan.
2.      Dalam menyusun neraca konsolidasi untuk perusahaan induk dan anak, perusahaan anak ini dipandang seakan-akan sebagai cabang; aktiva dan kewajiban masing-masing perusahaan anak digabungkan dengan aktiva dan kewajiban perusahaan induk; pos-pos silang yang tidak mempunyai arti penting apabila kesatuan usaha bersangkutan dipandang sebagai kesatuan usaha tunggal harus dihapuskan.
3.      Neraca perusahaan induk yang melaporkan saham perusahaan anak sebagai investasi, dan neraca perusahaan anak yang melaporkan kepentingan yang dipegang oleh perusahaan induk sebagai modal saham

   Masalah-Masalah Umum Yang Dihadapi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi
Ada beberapa masalah umum yang senantiasa timbul di dalam rangka penyusunanneraca konsolidasi. Masalah-masalah tersebut antara lain timbul dan dipengaruhi oleh :
1.      Periode di mana laporan / neraca konsolidasi tersebut disusun.
Misalnya : penyusunan neraca konsolidsi sesaat setelah terjadi pemilikan saham-saham, berbeda dengan neraca konsolidasi yang disusun satu tahun (periode) kemudian berhubung telah terjadinya perubahan-perubahan di dalam pos-pos neraca.
2.      Jumlah saham yang dimiliki oleh perusahaan induk, dan harga perolehan (pengorbanan) yang telah dikeluarkan untuk memperoleh saham tersebut.
Misalnya : penyusunan neraca knsolidasi di mana saham-saham dibeli dengan harga di atas nilai bukunya berbeda dengan penyusunan neraca konsoidasi apabila saham-saham diperoleh dengan harga yang sama dan kurang dari nilai bukunya.


TEKNIK DAN PROSEDUR KONSOLIDASI
Prosedur Konsolidasi diatur dalam PSAK No. 4 (Paragraf 8,21 & 23) antara lain dinyatakan bahwa dalam menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi Laporan Keuangan Induk Perusahaan (Parent Company) dan Anak Perusahaan (Subsidary Company) digabungkan satu persatu dengan menggabungkan unsure-unsur yang sejenis dari Aktiva, Kewajiban, Ekuitas, Pendapatan dan Beban.

Adapun prosedur penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Dijelaskan lebih terperinci lagi, yaitu:
1.      Mengeliminasi semua rekening timbal balik (Recipocal Account)
Eliminasi dilakukan melalui jurnal eliminasi dengan mengeliminasi rekening-rekening yang bersifat rekening timbal balik, yaitu suatu rekening yang dicatat oleh kedua belah pihak (induk dan anak) untuk suatu transaksi yang sama.
2.      Menyusun Kertas Kerja (Worksheet)
Worksheet digunakan untuk memepermudah penyusunan laporan keuangan Prosedur penyusunan worksheet tergantung pada dasar yang dipakai, yaituLaporan Keuangan Individual atau Neraca Saldo Individual.
Dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi antara Induk Perusahaan dan Anak Perusahaan dapat digunakan 3 (dua) metode yaitu:
1.      Metode Ekuitas (Equity Method)
2.      Metode Ekuitas Tidak Lengkap
3.      Metode Harga Perolehan (Cost Method)


1.        Konsolidasi dengan Metode Ekuitas (Equity Method)
Konsep dasar dari metode ekuitas pada dasarnya memandang investasi Induk Perusahaan terhadap Anak Perusahaan sebagai sesuatu penyertaan modal sehingga jika aktiva bersih Anak Perusahaan berubah karena kegiatan operasionalnya, secara otomatis akan menyebabkan perubahan pada nilai investasi induk Perusahaan.data
Pencatatan investasi saham pada Anak Perusahaan dengan metode ekuitas, didasarkan pada suatu anggapan investasi pada Anak Perusahaan sejajar dan sama dengan investasi pada perusahaan-perusahaan cabangnya. Alasan diterapkannya metode ekuitas juga didasarkan atas suatu fakta bahwa  Induk Perusahaan dan Anak Perusahaan merupakan bagian-bagian dari satu kesatuan usaha, seperti halnya hubungan antara Kantor Pusat dan Cabang-Cabangnya. Oleh sebab itu perubahan-perubahan yang terjadi didalam hak-hak pemegang saham pada Anak Perusahaan harus diakui dan dicatat oleh Induk Perusahaan, untuk dapat mengikuti dan melaporkan posisi keuangan dan perkembangan usahanya secara lengkap.
Nilai investasi Induk Perusahaan terhadap Perusahaan akan meningkat jika Anak Perusahaan memperoleh laba bersih dan akan menurun atau berkurangnya nilainya, jika Anak Perusahaan menderita kerugian.
Meskipun Laporan Keuangan Konsolidasi hasil penerapan metode ekuitas ini nantinya akan sama dengan penerapan metode biaya, namun lembar kerja konsolidasi beserta jurnal untuk penyesuaian dan eliminasi akan berbeda. Harus memperhatikan pengaruh perubahan modal anak Perusahaan terhadap hak pemilikan Induk Perusahaan.
Beberapa perkiraan (account) yang perlu diperhatikan antara lain:
1.      Perkiraan “Investasi Saham dalam Anak Perusahaan
Akan berubah jumlahnya apabila Anak Perusahaan melaporkan adanya Laba Rugi atau pembagian Dividen.
2.      Perkiraan “Kas
Akan berubah jumlahnya apabila Induk Perusahaan melaporkan adanya Laba Rugi atau pembagian Dividen.
3.      Perkiraan “Piutang Dividen Anak Perusahaan
Timbul karena perusahaan mengumumkan Dividen namun belum dibayar.Perkiraan ini harus dihapuskan apabila telah dibayar tunai (kas).
4.      Perkiraan “Laba yang ditahan (Retained Earning) Induk Perusahaan
Akan berubah jumlahnya apabila Anak Perusahaan melaporkan adanya Laba atau Rugi. Selain itu akan berubah juga karena adanya Laba atau Rugi milik Induk Perusahaan sendiri.
5.      Perkiraan “Laba yang ditahan (Retained Earning) Anak Perusahaan
Akan berubah jumlahnya apabila ada Laba Rugi atau pembagian Dividen pada Anak Perusahaan sendiri.
Perkiraan-perkiraan diatas, dalam Kertas Kerja (Worksheet) penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi harus sudah menunjukkan Saldo Akhir pada Laporan Keuangan Konsolidasi, artinya sudah diperhitungkan perubahan jumlahnya.


Modifikasi Metode Equity
Di mana perusahaan induk mencatat dan mengakui bagian atas laba atau rugi perusahaan anak yang ditampung dalam rekening Investasi Saham dan mengakui pembagian deviden dari perusahaan anak sebagai realisasi dari/pencarian dari sebagian Investasi/Penanaman Modal pada perusahaan anak di sebut dengan metode yang konvensional.

1.   Hutang Piutang Antar Perusahaan Afiliasi
Di dalam neraca yang dikonsolidasikan tidak lagi dibenarkan melaporkan hak-hak dari perusahaan yang satu atas perusahaan yang lain yang berafiliasi atau sebaliknya kewajiban-kewajiban dari suatu perusahaan kepada perusahaan lain yang berafiliasi tersebut.saldo rekening-rekening timbal balik yang timbul dapat berasal dari transaksi-transaksi penjualan, pemberian uang muka/piutang di antara perusahaan afiliasi, pengumuman/pembagian dividen oleh perusahaan anak dll.

2.   Masalah Eliminasi terhadap Wesel Tagih dan atau Wesel Bayar yang telah Didiskontokan
Dari sebagai satu kesatuan usaha bagi perusahaan-peusahaan yang berafiliasi, dengan didiskontokannya wesel tersebut berarti timbulnya kewajiban untuk membayar wesel tersebut pada saat jatuh tempo kepada pihak di luar perusahaan afiliasi. Oleh sebab itu proses penyusunan Neraca Konsolidasi mengikuti ketentuan sbb:
a. Menghapuskan rekening-rekening Wesel Bayar pada perusahaan afiliasi
b. Menghapuskan rekening Wesel Tagih Yang Didiskontokan dengan rekening lawan “Wesel Bayar” yang berarti timbulnya kewajiban pada pihak luar.

3.   Masalah Penyesuaian dan Koreksi sebelum Penyusunan Neraca Konsolidasi
a. Tidak dipercayanya oleh salah satu pihak dari perusahaan-perusahaan yang berafiliasi terhadap informasi keuangan tertentu.
b. Adanya pos-pos yang masih dalam proses, sehingga suatu informasi telah dicatat oleh satu pihak akan tetapi belum dicatat oleh pihak yang lain berhubung dengan faktor waktu.


4.    Masalah Selisih Harga Perolehan dari Nilai Buku Saham
Pada metode ini eliminasi terhadap saldo rekening Investasi Saham-saham perusahaan anak (dimana jumlahnya selalu berubah-ubah), didasarkan atas posisi terakhir hak-hak para pemegang saham perusahaan anak (yang jumlahnya juga selalu berubah-ubah).


Contoh Kasus :
Soal :
Pada tanggal 31 Maret 2013 setelah PT. Sinar membeli 85% saham PT. Abadi yang beredar dengan harga Rp. 22.500.000. Pada tanggal 23 Desember 2013, PT. Abadi mengumumkan pembagian deviden sebesar Rp. 3.100.000 sedangkan realisasi pembayaran deviden baru terjadi pada tanggal 30 Desember 2013, selama tahun buku PT. Sinar memperoleh laba Rp. 4.700.000 dan PT. Abadi Rp. 3.800.000.

Jawaban :
a.      Jurnal Pada PT. Sinar
  Pengumuman Deviden 23 Desember :
Piutang Deviden                                 2.635.000
            Inv.Saham PT. Abadi                                     2.635.000

  Pembayaran Deviden 30 Desember :
Kas                                                      2.635.000
            Piutang Deviden                                             2.635.000

  Mencatat Laba Anak Pereusahaan :
Inv.Saham PT. Abadi                         3.230.000
            LYD PT. Sinar                                                3.230.000

  Mencatat Laba 31 Desember :
Kas                                                      4.700.000
            LYD                                                                4.700.000

b.      Jurnal Pada PT. Abadi
  Pengumuman Deviden 23 Desember :
LYD                                                    3.100.000
            Utang Deviden                                               3.100.000



  Pembayaran Deviden 30 Desember :
Hutang Deviden                                 3.100.000
            Kas                                                                  3.100.000

  Mencatat Laba 31 Desember :
Kas                                                      3.800.000
LYD                                                                3.800.000

            Kas PT. Sinar                          : 4.300.000   + 2.635.000 + 4.700.000 = 11.635.000
            Kas PT. Abadi                                    : 4.000.000   + 3.800.000 – 3.100.000 =  4.700.000
            Inv.Saham PT. Abadi             : 22.500.000 + 3.230.000 – 2.635.000 = 23.095.000
            LYD PT. Sinar                        : 6.000.000   + 4.700.000 + 3.230.000 = 13.930.000
            LYD PT. Abadi                      : 2.500.000   + 3.800.000 – 3.100.000 =   3.200.000
            KHPDNB (Goodwill)                        : 22.500.000 – (85% * 15.000.000)     =  9.750.000

  Jurnal Eliminasi Dan Penyesuaian :
Modal Saham PT. Abadi                    7.650.000
Agio Saham                                        2.975.000
LYD PT. Abadi                                  2.720.000
KHPDNB (Goodwill)                                    9.750.000
            Inv.Saham PT. Abadi                                     23.095.000

  Jurnal Pada Saat Membeli Saham Tanggal 1 April :
Modal Saham PT. Abadi                    7.625.000
Agio Saham PT. Abadi                       2.975.000
LYD PT. Abadi                                  2.125.000
Goodwill                                             9.750.000
            Inv.Saham PT. Abadi                                     22.500.000


2.      Konsolidasi dengan Metode Ekuitas Tidak Lengkap
Jika metode ekuitas diterapkan secara benar ,laba bersih perusahan induk adalah sama dengan laba bersih konsolidasi,dan saldo laba perusahaan induk adalah sama dengan saldo laba konsolidasi. Persamaan jumlah laba dan saldo laba perusahaan induk dan konsolidasi ini tidak selalu ada. Persamaan tersebut tidak ada jika metode ekuitas diterapkan tidak secara benar,atau jika akuntansi metode biaya digunakan untuk investasi perusahaan anak.

Contohnya, perusahaan induk dalam menerapkan akuntansi metode ekuias mungkin mengamortisasikan perbedaan antara investasi dan nilai buku yang diperoleh pada buku terpisah perusahaan induk, atau mungkin tidak mengeliminasi laba atau rugi antar-perusahaan.Kelalaian-kelalaian seperti itu menyebabkan tidak lengkapnya penerapan akuntansi metode ekuitas. Kesalahan-kesalahan lain dalam penerapan metode ekuitas menyebabkan salah saji yang seruppa dalam laba dan saldo laba perusahaan induk.

Masalah yang timbul dari salahnya penerapan metode ekuitas atau menggunakan  metode biaya untuk investasi perusahaan anak mugkin tidak seserius yang terlihat. Hal ini dikarenakan akuntan harus menyiapkan laporan keuangan konsolidasi yang benar dengan mengabaikan bagaimana perusahaan induk mempertanggungjawabkan investasinya pada perusahan anak. Tidak ada pelanggaran terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum sepanjang laporan keuangan konsolidasi yang disiapkkan bagi pemegang saham benar dan perusahaan induk/investor tidak menerbitkan laporan keuangan yang telah diaudit yang lain. Tetap digunakannya metode biaya atau metode ekuitas tidak lengkap oleh beberapa perusahaan didasarkan pada asumsi bahwa penerbitan laporan keuangan konsolidasi hanya sebagai laporan keuangan yang disiapkan bagi para pemegang saham dari entias utama.

Konsolidasi dengan Metode Harga Perolehan
Metode harga perolehan (cost method) adalah metode pencatatan investasi yang pada awal perolehan investasi, investor mencatat investasi sebesar biayanya (historical cost accounting), dividen maupun distribusi laba dicatat sebagai penghasilan, namun apabila dividen yang diterima melebihi bagian investor atas laba investee dipandang sebagai pemulihan investasi dan dicatat sebagai pengurang investasi.

Ciri-ciri metode harga perolehan:
1.    L/R yang diperoleh perusahaan anak tidak dilakukan penjurnalan.
2.    Eliminasi saldo modal, agio, LYD perusahaan anak ditentukan dengan bertitik tolak pada posisi neraca.
3.    Hak minoritas ditentukan dengan bertitik tolak pada posisi akhir setelah transaksi di kertas konsoiidasi.
Tujuan utama dari penyusunan laporan keuangan yang dikonsoidasi adalah untuk menunjukkan posisi keuangan dan hasil usaha dari berbagai perusahaan afiliasi yang merupakan satu kesatuan.

Kondisi pencatatan dalam metode harga perolehan:
1.    Perusahaan induk mengakui adanya pendapatan hanya terhadap deviden atas saham yang dibagikan perusahaan anak.
2.    L/R timbul jika sebagian/seluruh saham yang dimiliki dijual.
3.    Rekening investasi saham jumlahnya tetap.
4.    Ada kenaikan/penurunan LYD induk
Perbedaan antara metode equity dengan metode harga perolehan :
Berdasarkan “Rekening Investasi Saham Perusahaan anak”
1.    Metode Equity              : Berubah – ubah sesuai perubahan jumlah kekayaan bersih perusahaan anak.
2.    Metode Harga Perolehan: Jumlahnya selalu tetap, kecuali ada penjualan atau pembelian tambahan atas saham yang dimiliki.
Berdasarkan “Bagian laba yang diperoleh”
1.    Metode Equity                    : Dicatat dalam laporan keuangan (neraca) yang dikonsolidasi
2.    Metode Harga Perolehan  : Tidak hanya diakui pada laporan keuangan (neraca).

Berdasarkan ”Laporan Laba – Rugi”
1.    Metode Equity                      : Tidak mencantumkan “pendapatan atau kerugian” atas investasi saham.
2.    Metode Harga Perolehan   : Bagian deviden dicatat debit pada rekening piutang deviden (kas), dengan rekening “penghasilan deviden” pada sisi kredit.

PENYUSUNAN NERACA KONSOLIDASI

1.   Laporan Neraca Konsolidasi
                Salah satu kewajiban dari perusahaan induk adalah membuat laporan keuangan gabungan antara perusahaan anak dan perusahaan induk. Neraca konsolidasi yaitu neraca yang menggambarkan aktiva dan pasiva bersih secara keseluruhan dari induk perusahaah beserta anak perusahaan.
2.   Definisi Umum
               Laporan Keuangan Konsolidasi adalah laporan yang menyajikan posisi keuangan dan hasil operasi dari sebuah grup perusahaan, terdiri dari induk perusahaan dan satu atau lebih anak perusahaan yang seolah-olah sebagai satu perusahaan.
3.   Tujuan Laporan Keuangan Konsolidasi
Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi, yaitu agar dapat memberikan gambaran yang obyektif dan sesuai atas keseluruhan posisi dan aktivitas dari satu perusahaan (economic entity) yang terdiri atas sejumlah perusahaan yang berhubungan istimewa, dimana laporan konsolidasi keuangan diharapkan tidak boleh menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan harus didasarkan pada substansi atas peristiwa ekonomi juga.
4.   Manfaat Laporan Keuangan Konsolidasi
Diantara manfaat disusunnya Laporan Keuangan Konsolidasi adalah:
1.    Untuk kepentingan jangka panjang, efek anak perusahaan terhadap induk
2.    Memberikan informasi terkini bagi manajemen induk perusahaan tehadap kinerja grup (anak) perusahaan
3.    Kepentingan informasi pihak luar

5.   Keterbatasan Laporan Keuangan Konsolidasi
Disamping memiliki manfaat, Laporan Keuangan Konsolidasi juga memiliki beberapa keterbatasan, diantaranya:
1.      Kinerja keuangan anggota perusahaan yang tidak bagus akan tertutupi
2.      Rasio keuangan tidak mencerminkan rasio keuangan perusahaan
3.      Ketidaktepatan penyusunan rekening akuntansi seluruh perusahaan
4.      Kekurang lengkapan catatan laporan keuangan perusahaan individu
 mberikan gambaran yang obyektif dan sesuai atas keseluruhan posisi dan aktivitas dari satu perusahaan (economic entity) yang terdiri atas sejumlah perusahaan yang berhubungan istimewa, dimana laporan konsolidasi keuangan diharapkan tidak boleh menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan harus didasarkan pada substansi atas peristiwa ekonomi juga.
4.   Manfaat Laporan Keuangan Konsolidasi
Diantara manfaat disusunnya Laporan Keuangan Konsolidasi adalah:
1.    Untuk kepentingan jangka panjang, efek anak perusahaan terhadap induk
2.    Memberikan informasi terkini bagi manajemen induk perusahaan tehadap kinerja grup (anak) perusahaan
3.    Kepentingan informasi pihak luar

5.   Keterbatasan Laporan Keuangan Konsolidasi
Disamping memiliki manfaat, Laporan Keuangan Konsolidasi juga memiliki beberapa keterbatasan, diantaranya:
1.      Kinerja keuangan anggota perusahaan yang tidak bagus akan tertutupi
2.      Rasio keuangan tidak mencerminkan rasio keuangan perusahaan
3.      Ketidaktepatan penyusunan rekening akuntansi seluruh perusahaan
4.      Kekurang lengkapan catatan laporan keuangan perusahaan individu


Senin, 07 Juli 2014

Analisis Kasus

Rabu, 12 Maret 2014, 18:10 WIB
Kasus Dugaan Dumping Baja Masuki Dengar Pendapat

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus dugaan banjir impor produk baja paduan yang ditangani Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) akan memasuki babak dengar pendapat pada Jumat (21/3/2014).
Kasus itu mulai diselidiki 12 Februari 2014, setelah terjadi lonjakan jumlah impor barang ‘I dan H Section dari baja paduan lainnya’ dengan kode HS 7228.70.10.00 dan HS 7228.70.90.00 (yang selanjutnya disebut “Barang yang Dimintakan Perlindungan).
Penyidikan didasari oleh ketentuan dalam Article 3.1 WTO Agreement on Safeguards dan PP No 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, pasal 79.
"Dengar pendapat ini digelar untuk memberi kesempatan kepada semua pihak yang berkepentingan menyajikan bukti, pandangan, dan tanggapannya, terkait dengan Barang yang Dimintakan Perlindungan dalam rangka tindakan pengamanan perdagangan berdasarkan permohonan dari produsen dalam negeri, yaitu PT. Gunung Garuda," ungkap Ernawati, Ketua KPPI, Rabu (12/3/2014).
Menurut Ernawati, permohonan tersebut didasarkan pada klaim bahwa pemohon telah mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diakibatkan oleh lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan.
Ernawati juga menjelaskan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor barang yang dimintakan perlindungan pada 2009 sebanyak 14.450,137 ton.
Selanjutnya pada periode 2010-2012 mengalami lonjakan, yaitu menjadi 20.330,989 ton pada 2010; sebanyak 104.083,006 ton pada 2011, dan sebanyak 348.477,237 ton pada 2012. Bahkan, cenderung melonjak pada 2013 (Januari-Juni) di mana impornya mencapai 243.929,487 ton.
Sehubungan dengan hal tersebut, semua pihak yang berkepentingan dan ingin berpartisipasi dalam dengar pendapat itu harus menyampaikan konfirmasi tertulis kepada KPPI paling lambat 19 Maret 2014 dan tanggapan yang disampaikan dalam dengar pendapat dapat disampaikan tertulis paling lambat 26 Maret 2014.
Editor : Fatkhul Maskur






Analisis : Sebagai lembaga yang terkait untuk mengusut dan  menyelesaikan masalah perdagangan diantaranta  kasus dugaan dumping baja. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengadakan sesi dengar pendapat. Dengar pendapat ini digelar untuk memberi kesempatan kepada semua pihak yang berkepentingan menyajikan bukti, pandangan, dan tanggapannya, terkait dengan Barang yang Dimintakan Perlindungan dalam rangka tindakan pengamanan perdagangan berdasarkan permohonan dari produsen dalam negeri, yaitu PT. Gunung Garuda



Sumber : http://m.bisnis.com/industri/read/20140312/12/210201/kasus-dugaan-dumping-baja-masuki-dengar-pendapat

Selasa, 27 Mei 2014

Kasus Perlindungan Konsumen

Kasus Indomie di Taiwan

Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai persyaratan FDA.“Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque,” ucap Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang, Kamis (14/10) kemarin.
Dalam surat tersebut dilampirkan pemeriksaan produk Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque,” katanya.Dalam kasus penarikan Indomie di Taiwan ternyata bermula pada 9 Juni lalu saat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan mendapatkan surat dari Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan yang memberitahukan mi instan produk Indofood tidak sesuai persyaratan FDA.

Franciscus Welirang didampingi direktur Indofood lainnya menyatakan, pertengahan Juni 2010 Indofood merespon surat itu. Namun, dalam surat balasan tersebut, Indofood menyatakan selalu menyesuaikan persyaratan dan peraturan yang berlaku di Taiwan.Pada 2 Juli 2010 telah terjadi pertemuan antara Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Importir tunggal Indomie di Taiwan untuk merencanakan Nota Kesepahaman.
Indomie sendiri, menurut Franciscus, memiliki dua jenis label Indomie untuk ekspor dan domestik.Sejak Juli hingga awal Oktober 2010, Fransiscus tidak mendengar masalah apapun terhadap Indomie yang diekspor ke Taiwan. Pada 8 Oktober 2010 tiba-tiba mendengar pengumuman di media Taiwan dan Hongkong di kecap Indomie terdapat pengawet yang tidak sesuai.
Atas laporan inilah kemudian pihak Indofood mencari fakta di Taiwan untuk mencari tau apa yang sebenarnya terjadi.“Saat ini kami belum menemukan konteks yang tepat karena dari pihak Taiwan belum ada pengumuman lebih lanjut,” ucapnya.
AKAR MASALAH
·         Dalam surat tersebut dilampirkan pemeriksaan produk Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque Pada 8 Oktober 2010 tiba-tiba mendengar pengumuman di media Taiwan dan Hongkong di kecap Indomie terdapat pengawet yang tidak sesuai. Indomie ditarik karena mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan.
·          
Analisis : Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque. dalam kasus diatas adalah adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan Thailand yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional. Namun hal itu menjadi polemic karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan.hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan indomie oleh karana itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yg lebih lanjut.

Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas
·         Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
·         Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
·         Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
·         Pasal 7  ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen


MALAYSIA MENGKLAIM REOG PONOROGO DAN KUDA LUMPING



           
Hak cipta adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 pengertian Hak Cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku”. (psl1 butir 1)
            Hukum yang mengatur Hak Cipta biasanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Pasal 12 Undang-undang Hak Cipta Indonesia tahun 2002 menetapkan ciptaan yang termasuk dilindungi oleh hukum Hak Cipta di Indonesia. Salah satu dari ciptaan yang dilindungi adalah drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
 
            Pelanggaran hak cipta terjadi jika materi Hak Cipta digunakan tanpa izin dari Pencipta yang mempunyai hak eksklusif atas ciptaannya. Untuk terjadinya pelanggaran, harus ada kesamaan antara dua ciptaan yang ada. Hak Cipta juga dilanggar jika seluruh atau sebagian substansial dari suatu ciptaan yang dilindungi Hak Cipta diperbanyak. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap Hak Cipta dapat dikenakan denda/sanksi pidana secara khusus yang diatur dalam Undang-undang Hak Cipta.
            Sebagai contoh yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dll.

            Malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan leh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan.



Menurut saya : sangat disayangkan sekali pelanggaran hak cipta terhadap kebudayaan Indonesia itu terjadi, padahal kebudayaan Indonesia itu merupakan aset yang tercipta dari anak bangsa sejak zama dahulu. Kurang nya perhatian pemerintah terhadap perlindungan serta kelestarian budaya indonesia salah satu nya menjadi penyebab pelanggaran hak cipta ini terjadi. Maka berikut ini cara mengatasi pelanggaran hak cipta, antara lain:

1.           Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.
2.   Pemerintah, baik instansi-instansi terkait, jajaran penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat untuk bersama-sama memerangi pelanggaran hak cipta
terhadap karya anak bangsa  

Jumat, 11 April 2014

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA

No.281291

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.           Nama       : Indah Bastian Sagara
Pekerjaan : Pengusaha ternak ikan
Alamat      : Jl. Mardani 3 no 28 Jakarta   
selanjutnya disebut sebagai yang menyewakan;

2.           Nama     : M.Haikal
Pekerjan : Karyawan Swasta
Alamat    : Jl. Rawasari timur no 13
selanjutnya disebut penyewa;

Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan Sayuti  No. 11 Kota Jakarta bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
(1)   Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) untuk jangka waktu sewa 2 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
(2)   Pembayaran sewa rumah dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan diberikan tanda terima yang sah (kuitansi) segera setelah selesai penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 2
(1)   Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa, maka uang sewa dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan potongan 10% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.
(2)   Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apapun dari yang menyewakan.
(3)   Selama jangka waktu sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut, penyewa tidak dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut kepada pihak lain (pihak ketiga), dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 3
(1)   Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.
(2)   Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.
(3)   Jika terjadi kerusakan berat karena kesalahan konstruksi, bencana alam, maka tanggung jawab pemilik rumah.
(4)   Selama waktu sewa, penyewa tidak boleh mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan rumah yang sudah ada, dengan ancaman membayar ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 4
(1)   Penyewa wajib membayar sendiri biaya pemakaian telepon, aliran listrik, air PAM, Pajak Bumi dan Bangunan pada rumah yang disewanya itu.
(2)   Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
                                                                           Pasal 5
(1)   Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa, rumah yang disewa itu dalam keadaan tidak disengketakan, bebas dari tuntutan apapun dari pihak ketiga.
(2)   Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa jual beli rumah tersebut tidak memutuskan perjanjian ini.
Pasal 6
(1)   Jika penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah memberitahukan dan memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.
(2)   Setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.
(3)   Penyewa boleh mengangkat peralatan yang dipasangnya dengan biaya sendiri pada rumah tersebut tanpa merusak rumah, dan jika karena pembongkaran peralatan itu timbul kerusakan, maka penyewa bertanggung jawab membayar biaya perbaikannya.
Pasal 7
Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari Rabu tanggal 11 April 2014 , setelah dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  
                  Yang menyewakan                                                     Penyewa
   
                  …………………..                                          ……………………….





Minggu, 06 April 2014

ANALISIS PERKEMBANGAN PERUSAHAAN BUMN

JASA RAHARJA
Secara umum, asuransi adalah sebuah sistem untuk sekelompok orang guna melindungi resiko-resiko yang mungkin terjadi pada mereka. Sejumlah orang yang dianggap memiliki suatu resiko serupa membentuk sebuah kelompok, dan masing-masing anggota kelompok tersebut membayar premi  sebagai  prasyarat memperoleh manfaat manakala menghadapi kecelakaan atau resiko di masa depan. Jika seseorang mengalami kecelakaan, misalnya, orang tersebut menerima manfaat asuransi dari akumulasi premi sebagai pengganti atau kompensasi terhadap resiko yang dialami. Secara prinsip, pemerintah nasional (pusat) bersama dengan lembaga-lembaga publik lainnya menjadi penyelenggara asuransi sosial. Kepesertaan asuransi sosial bersifat wajib (obligatory). Sistem asuransi medis dan asuransi kecelakaan adalah dua tipe asuransi sosial yang sangat luas dikenal.
 PT. Jasa Raharja merupakan salah satu penyelenggara dalam hal ini memberikan pelayananan jaminan terhadap resiko kecelakaan, dalam hal ini pelayanan terhadap masyarakat perlu mendapatkan pemahaman dan informasi yang jelas terutama pihak yang tertanggung.
  
Visi dan Misi
VISI
Menjadi perusahaan terkemuka di bidang Asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
MISI
Catur Bakti Ekakarsa Jasa Raharja
1.     Bakti kepada Masyarakat, dengan mengutamakan perlindungan dasar dan pelayanan prima sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
2.     Bakti kepada Negara, dengan mewujudkan kinerja terbaik sebagai penyelenggara Program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib, serta Badan Usaha Milik Negara.
3.     Bakti kepada Perusahaan, dengan mewujudkan keseimbangan kepentingan agar produktivitas dapat tercapai secara optimal demi kesinambungan Perusahaan.
4.     Bakti kepada Lingkungan, dengan memberdayakan potensi sumber daya bagi keseimbangan dan kelestarian lingkungan.

SEJARAH
1960
Sejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari kebijakan pemerintah untuk melakukan nasionalisasi terhadap Perusahaan-Perusahaan milik Belanda dengan diundangkannya Undang-Undang No.86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.
Penjabaran dari Undang-Undang tersebut dalam bidang asuransi kerugian, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asuransi kerugian Belanda berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.6 tahun 1960 tentang Penentuan Perusahaan Asuransi Kerugian Belanda yang dikenakan Nasionalisasi.
Adapun perusahaan-perusahaan yang dinasionalisasi dimaksud sebagai berikut:
1.     Perusahaan Firma Bekouw & Mijnssen di Jakarta.
2.     Perusahaan Firma Blom & van Der Aa di Jakarta.
3.     Perusahaan Firma Sluyters di Jakarta.
4.     Perusahaan N.V. Assurantie Maatschappij Jakarta di Jakarta.
5.     Perusahaan N.V. Assurantie Kantor Langveldt-Schroder di Jakarta.
6.     Perusahaan N.V. Zee-en Brandassurantie Maatschappij van 1851 c.s. di Jakarta.
7.     Perusahaan N.V. Javasche Verzekerings Agenturen Maatschappij di Jakarta.
8.     Perusahaan N.V. Nederlandsche Lloyd di Jakarta.
9.     Perusahaan N.V. Maskapai Asuransi dan Administrasi Umum Nusantara Llyod di Jakarta.
10.  Perusahaan N.V. Assurantie Kantor O.W.J. Schlenceker di Jakarta.
11.  Perusahaan N.V. Kantor Asuransi “Kali Besar” di Jakarta.
12.  Perusahaan Jakarta Assurantie & Administratie Kantor di Jakarta.
13.  Perusahaan Yayasan Onderlinge Landmolestverzekerings Fonds (O.L.F) di Jakarta.
14.  Perusahaan PT Maskapai Asuransi Arah Baru (Arba) di Jakarta.
Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan tanggal 16 Januari 1960, namun berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Selanjutnya, beberapa perusahaan yang telah dinasionalisasi tersebut ditetapkan dengan status badan hukum Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia.
Sebagai perusahaan negara, berdasarkan Pengumuman Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No.12631/B.U.M. II. tanggal 9 Februari 1960, kemudian nama perusahaan-perusahaan tersebut diubah sebagai berikut :


No.
NAMA LAMA
NAMA BARU
1.
1.     Firma Blom & Van Der Aa di Jakarta
2.     Firma Bekouw & Mijnssen di Jakarta.
3.     Firma Sluyters & Co
4.     N.V. Assurantie Maatschappij Jakarta di Jakarta.
Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA BHAKTI”
2.
N.V. Assurantie Kantoor Langveldt-Schroder di Jakarta
Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA DHARMA”
3.
1.     N.V. Zee-en Brandassurantie Maatschappij van 1851 c.s. di Jakarta.
2.     N.V. Javasche Verzekerings Agenturen Maatschappij di Jakarta.
Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA CHANDRA”
4.
1.     N.V. Nederlandsche Lloyd di Jakarta.
2.     N.V. Maskapai Asuransi dan Administrasi Umum Nusantara Llyod di Jakarta.
3.     NV Brandwaarberg Maatschaapij B.M.I van 1863
Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA CHANDRA”
5.
1.     N.V. Assurantie Kantor O.W.J. Schlenceker di Jakarta.
2.     N.V. Kantor Asuransi “Kali Besar” di Jakarta
Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA MULYA”
6.
Jakarta Assurantie & Administratie Kantor di Jakarta.
Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA DJASA”
7.
PT Maskapai Asuransi Arah Baru (Arba) di Jakarta.
Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA SAKTI”
8.
Yayasan Onderlinge Landmolestverzekerings Fonds (O.L.F)
Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA BHARATA”


1961
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya, keempat PNAK tersebut yang semula berdasarkan Pengumuman Menteri Keuangan (Badan Penguasa Perusahaan-perusahaan Asuransi Kerugian Belanda) No.12631/B.U.M. II. tanggal 9 Februari 1960 yang nama perusahaannya disebut dengan “Ika” menjadi “Eka”.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah itu pula, keempat PNAK tersebut yaitu Eka Bhakti, Eka Dharma, Eka Mulya dan Eka Sakti pada tanggal 1 Januari 1961 dilebur untuk menjadi satu perusahaan dengan nama PNAK Eka Karya. Dengan peleburan tersebut, maka segala hak dan kewajiban, kekayaan, pegawai dan usaha keempat perusahaan tersebut beralih kepada PNAK Eka Karya.
Namun dalam Pengumuman Menteri Keuangan (Badan Penguasa Perusahaan-perusahaan Asuransi Kerugian Belanda) No.: 29495%/B.U.M.II tanggal 31 Desember 1960, penyebutan nama perusahaan-perusahaan tersebut kembali menggunakan “Ika” termasuk perusahaan yang baru didirikan tersebut yaitu “Ika Karya”. Adanya perbedaan tersebut disebabkan karena Pengumuman Menteri Keuangan tersebut diterbitkan mendahului diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya yaitu pada tanggal 24 Maret 1961.
PNAK Eka Karya yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan, agen atau koresponden di dalam dan/atau di luar negeri, bergerak dalam bidang usaha perasuransian yaitu:
1.     mengadakan dan menutup segala macam asuransi termasuk reasuransi, kecuali pertanggungan jiwa.
2.     memberi perantaraan dalam penutupan segala macam asuransi.

1965
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Djasa Rahardja, mulai 1 Januari 1965 PNAK Eka Karya dilebur menjadi perusahaan baru  dengan nama “Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja”dan seluruh kekayaan, pegawai dan segala hutang piutang PNAK Eka Karya dialihkan kepada PNAK Jasa Raharja.
Sebagaimana PNAK Eka Karya, PNAK Jasa Raharja pun berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan, sedangkan untuk agen atau koresponden hanya diperkenankan di dalam negeri.
Berbeda dengan PNAK Eka Karya yang memberikan pertanggungan yang bersifat umum untuk segala jenis asuransi, maka PNAK Jasa Raharja didirikan dengan kekhususan memberikan pertanggungan  dalam bidang asuransi tanggung jawab kendaraan bermotor dan kecelakaan penumpang termasuk reasuransi dan perantaraan dalam bidang asuransi tanggung jawab kendaraan bermotor dan kecelakaan penumpang.
Beberapa bulan sejak pendirian PNAK Jasa Raharja, tepatnya tanggal 30 Maret 1965 Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan No. B.A.P.N. 1-3-3 yang menunjuk PNAK Jasa Raharja untuk melaksanakan penyelenggaraan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan Undang-Undang  Nomor 34 tahun 1964.
1970
Pada tahun 1970, PNAK Jasa Raharja diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Raharja. Perubahan status ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep.750/KMK/IV/II/1970 tanggal 18 November 1970, yang merupakan tindak lanjut dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 Tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang. Pasal 2 ayat 2 dari UU tersebut menyatakan bahwa PERUM adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang No. 19 Prp tahun 1960.
1978
Pada tahun 1978 yaitu berdasarkan PP No.34 tahun 1978 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja”, selain mengelola pelaksanaan UU. No.33 dan UU. No. 34 tahun 1964, Jasa Raharja mendapat mandat tambahan untuk menerbitkan surat jaminan dalam bentuk Surety Bond. Penunjukan tersebut menjadikan Jasa Raharja sebagai pionir penyelenggara surety bond di Indonesia, di saat perusahaan asuransi lain umumnya masih bersifat fronting office dari perusahaan surety di luar negeri sehingga terjadi aliran devisa ke luar negeri untuk kepentingan tersebut.
Kemudian sebagai upaya pengemban rasa tanggung jawab sosial kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang belum memperoleh perlindungan dalam lingkup UU No.33 dan UU No.34 tahun 1964, maka dikembangkan pula usaha Asuransi Aneka.
1980
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, mengingat usaha yang ditangani oleh Perum Jasa Raharja semakin berkembang sehingga diperlukan pengelolaan usaha yang lebih terukur dan efisien, maka pada tahun 1980 berdasarkan PP No.39 tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) tanggal 6 November 1980, status Jasa Raharja diubah lagi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
1981
Anggaran Dasar Jasa Raharja yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah pendiriannya, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) pengaturannya harus dipisahkan. Anggaran Dasar Jasa Raharja tersebut selanjutnya dituangkan dalam Akte Notaris Imas Fatimah, SH No.49 tahun 1981 tanggal 28 Februari 1981.
Dengan adanya perubahan nomenklatur kementerian, pada tahun ini pula, Pemerintah melalui Menteri Keuangan memperbaharui penunjukan Jasa Raharja dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No: 337/KMK.011/1981 tanggal 2 Juni 1981 tentang Penunjukan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja untuk Menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
1994 – Sekarang
Pada tahun 1994, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992  tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagai penjabaran UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur antara lain ketentuan yang melarang Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial untuk menjalankan asuransi lain selain program asuransi sosial.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 hingga saat ini Jasa Raharja melepaskan usaha asuransi non wajib dan surety bond untuk lebih fokus dalam menjalankan program asuransi sosial yaitu menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sebagaimana diatur dalam UU. No.33 tahun 1964 dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana diatur dalam UU. No.34 tahun 1964.
Selain dalam hal pertanggungan pasca kecelakaan lalu lintas, PT. Jasa Raharja juga memiliki kontribusi dalam mengurangi angka kecelakaan. Diantaranya, adanya kegiatan mudik gratis saat lebaran beberapa tahun terakhir ini, pemasangan spanduk peringatan keselamatan dalam berkendara, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, dll. Harapan saya, semoga eksistensi PT. Jasa Raharja dalam menekan angka kecelakaan dan dalam  memberikan pertanggungan (santunan) pasca kecelakaan tidak terbatas sampai disini, melainkan seterusnya.





ANALISA :
PT. Jasa Raharja merupakan salah satu penyelenggara dalam hal ini memberikan pelayananan jaminan terhadap resiko kecelakaan, Melaksanakan Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya. Kinerja yang dilakukan PT. Jasa Raharja dari tahun ke tahun semakin membaik terbukti dengan adanya perolehan sertifikat IS0-9002 dibidang pelayanan santunan, merupakan salah satu wujud nyata dari keinginan yang kuat untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi anggota masyarakat.



SUMBER :  jasaraharja.co.id