Rabu, 12 Maret 2014, 18:10 WIB
Kasus Dugaan Dumping Baja Masuki Dengar
Pendapat
Bisnis.com, JAKARTA - Kasus dugaan banjir impor produk baja paduan yang
ditangani Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) akan memasuki babak
dengar pendapat pada Jumat (21/3/2014).
Kasus itu mulai diselidiki
12 Februari 2014, setelah terjadi lonjakan jumlah impor barang ‘I dan H Section
dari baja paduan lainnya’ dengan kode HS 7228.70.10.00 dan HS 7228.70.90.00
(yang selanjutnya disebut “Barang yang Dimintakan Perlindungan).
Penyidikan didasari oleh
ketentuan dalam Article 3.1 WTO Agreement on Safeguards dan PP No 34 Tahun 2011
tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan
Perdagangan, pasal 79.
"Dengar pendapat ini
digelar untuk memberi kesempatan kepada semua pihak yang berkepentingan
menyajikan bukti, pandangan, dan tanggapannya, terkait dengan Barang yang
Dimintakan Perlindungan dalam rangka tindakan pengamanan perdagangan
berdasarkan permohonan dari produsen dalam negeri, yaitu PT. Gunung
Garuda," ungkap Ernawati, Ketua KPPI, Rabu (12/3/2014).
Menurut Ernawati,
permohonan tersebut didasarkan pada klaim bahwa pemohon telah mengalami
kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diakibatkan oleh lonjakan
jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan.
Ernawati juga menjelaskan
berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor barang yang dimintakan
perlindungan pada 2009 sebanyak 14.450,137 ton.
Selanjutnya pada periode
2010-2012 mengalami lonjakan, yaitu menjadi 20.330,989 ton pada 2010; sebanyak
104.083,006 ton pada 2011, dan sebanyak 348.477,237 ton pada 2012. Bahkan,
cenderung melonjak pada 2013 (Januari-Juni) di mana impornya mencapai
243.929,487 ton.
Sehubungan dengan hal
tersebut, semua pihak yang berkepentingan dan ingin berpartisipasi dalam dengar
pendapat itu harus menyampaikan konfirmasi tertulis kepada KPPI paling lambat
19 Maret 2014 dan tanggapan yang disampaikan dalam dengar pendapat dapat
disampaikan tertulis paling lambat 26 Maret 2014.
Editor : Fatkhul Maskur
Analisis : Sebagai
lembaga yang terkait untuk mengusut dan menyelesaikan masalah perdagangan diantaranta kasus dugaan dumping baja. Komite
Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengadakan sesi dengar pendapat.
Dengar pendapat ini digelar untuk memberi kesempatan kepada semua
pihak yang berkepentingan menyajikan bukti, pandangan, dan tanggapannya, terkait
dengan Barang yang Dimintakan Perlindungan dalam rangka tindakan pengamanan
perdagangan berdasarkan permohonan dari produsen dalam negeri, yaitu PT. Gunung
Garuda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar