SURAT
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
No.281291
Yang bertanda tangan di bawah ini
:
1.
Nama : Indah Bastian Sagara
Pekerjaan : Pengusaha ternak ikan
Alamat : Jl.
Mardani 3 no 28 Jakarta
selanjutnya disebut sebagai yang menyewakan;
2.
Nama : M.Haikal
Pekerjan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Rawasari timur no 13
selanjutnya disebut penyewa;
Dengan ini menerangkan bahwa
pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan
Sayuti No. 11 Kota Jakarta bermaksud
menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut
dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Sewa rumah
ditetapkan sebesar Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) untuk jangka
waktu sewa 2 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian
ini.
(2) Pembayaran sewa
rumah dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan
diberikan tanda terima yang sah (kuitansi) segera setelah selesai
penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 2
(1) Jika terjadi pembatalan
perjanjian ini sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa, maka uang sewa
dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan potongan 10% dari harga sewa
sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.
(2) Jika terjadi
pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak
penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti
kerugian apapun dari yang menyewakan.
(3) Selama jangka
waktu sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut, penyewa
tidak dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut kepada pihak lain
(pihak ketiga), dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran
ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 3
(1) Selama waktu
sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang disewa itu
dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.
(2) Jika terjadi
kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau
orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan
dan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.
(3) Jika terjadi
kerusakan berat karena kesalahan konstruksi, bencana alam, maka tanggung jawab
pemilik rumah.
(4) Selama waktu
sewa, penyewa tidak boleh mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan rumah
yang sudah ada, dengan ancaman membayar ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 4
(1) Penyewa wajib
membayar sendiri biaya pemakaian telepon, aliran listrik, air PAM, Pajak Bumi
dan Bangunan pada rumah yang disewanya itu.
(2) Jika terjadi
kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa
bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
Pasal 5
(1) Yang menyewakan
menjamin penyewa bahwa, rumah yang disewa itu dalam keadaan tidak disengketakan,
bebas dari tuntutan apapun dari pihak ketiga.
(2) Yang menyewakan
menjamin penyewa bahwa jual beli rumah tersebut tidak memutuskan perjanjian
ini.
Pasal 6
(1) Jika penyewa
ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya dalam waktu tiga
bulan sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah memberitahukan dan
memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.
(2) Setelah jangka
waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka
penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan
menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.
(3) Penyewa boleh
mengangkat peralatan yang dipasangnya dengan biaya sendiri pada rumah tersebut
tanpa merusak rumah, dan jika karena pembongkaran peralatan itu timbul
kerusakan, maka penyewa bertanggung jawab membayar biaya perbaikannya.
Pasal 7
Semua perselisihan yang timbul
dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah
untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.
Demikianlah surat perjanjian ini
dibuat di Jakarta pada hari Rabu tanggal 11 April 2014 , setelah dibaca dan
dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Yang
menyewakan
Penyewa
…………………..
……………………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar