Kasus Indomie di Taiwan
Tanggal
9 Juni 2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat
teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk
tersebut tidak sesuai persyaratan FDA.“Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal
pemeriksaan Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak
diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque,” ucap Direktur
Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang, Kamis (14/10) kemarin.
Dalam surat tersebut dilampirkan pemeriksaan
produk Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak
diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque,” katanya.Dalam kasus
penarikan Indomie di Taiwan ternyata bermula pada 9 Juni lalu saat Kantor
Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan mendapatkan surat dari Food and Drugs
Administration (FDA) Taiwan yang memberitahukan mi instan produk Indofood tidak
sesuai persyaratan FDA.
Franciscus Welirang didampingi direktur
Indofood lainnya menyatakan, pertengahan Juni 2010 Indofood merespon surat itu.
Namun, dalam surat balasan tersebut, Indofood menyatakan selalu menyesuaikan
persyaratan dan peraturan yang berlaku di Taiwan.Pada 2 Juli 2010 telah terjadi pertemuan
antara Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Importir
tunggal Indomie di Taiwan untuk merencanakan Nota Kesepahaman.
Indomie sendiri, menurut
Franciscus, memiliki dua jenis label Indomie untuk ekspor dan domestik.Sejak Juli hingga awal Oktober 2010, Fransiscus tidak mendengar masalah
apapun terhadap Indomie yang diekspor ke Taiwan. Pada 8 Oktober 2010 tiba-tiba
mendengar pengumuman di media Taiwan dan Hongkong di kecap Indomie terdapat
pengawet yang tidak sesuai.
Atas
laporan inilah kemudian pihak Indofood mencari fakta di Taiwan untuk mencari
tau apa yang sebenarnya terjadi.“Saat ini kami belum menemukan konteks yang
tepat karena dari pihak Taiwan belum ada pengumuman lebih lanjut,” ucapnya.
AKAR MASALAH
·
Dalam surat tersebut dilampirkan pemeriksaan
produk Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak
diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque Pada 8 Oktober 2010 tiba-tiba mendengar
pengumuman di media Taiwan dan Hongkong di kecap Indomie terdapat pengawet yang
tidak sesuai. Indomie ditarik karena mengandung Methyl
P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan.
·
Analisis : Kasus
penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen
indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl
P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus
barberque. dalam kasus diatas adalah adanya perbedaan standar mutu yang
digunakan produsen indomie dengan pemerintahan Thailand yang masing-masing
berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat digunakan dalam
pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM dan CODEX Alimentarius
Commission (CAC) yang diakui secara internasional. Namun hal itu menjadi
polemic karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat
mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan.hal ini yang
dijadikan pokok masalah penarikan indomie oleh karana itu akan dilakukan
penyelidikan dan investigasi yg lebih lanjut.
Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas
·
Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
·
Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
·
Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
·
Pasal 7 ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar