Rabu, 29 Oktober 2014

Jasa Inkaso Pada Bank

Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujuipembayarannya.
      Dalam arti lain, Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

Warkat-warkat yang digunakan dalam inkaso :
1.    Cek
2.    Bilyet Giro
3.    Wesel
4.    Kuitansi
5.    Surat Aksep
6.    Deviden
7.    Kupon

Warkat Inkaso
·         Warkat inkaso tanpa lampiran yaitu warkat–warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
·        Warkat inkaso dengan lampiran yaitu warkat–warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen–dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen–dokumen penting.

Jenis Inkaso
·        Inkaso Keluar, merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
·        Inkaso masuk, merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

Keuntungan transaksi inkaso
·         Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
·         Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
·         Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif.


Hal-hal yang perlu diperhatikan:

1. Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang jaminan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.

2. Tidak menyimpan barang-barang yang dilarang dalam SDB.

3. Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain. 

4. Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank. 

5. Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa. 

6. Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi. 

7. Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya. 

Bank tidak bertanggung jawab atas: 

1. Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank. 

2. Kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.

Mekanisme atau prosedur inkaso
      Inkaso dibedakan menjadi:
·        Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
·         Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.

Biaya atau fee transaksi inkaso
     Rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan Inkaso yaitu sebagai berikut:
·         Outward collection (inkaso keluar) :
0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) atau biasanya Rp 7.500,-

·         Inward collection (inkaso masuk) :
0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-



Proses Inkaso Sesama Bank ABCD :
1.      Nasabah bank ABCD Bandung menyerahkan warkat bank ABCD kota “X untuk ditagih.
2.     Bank ABCD Bandung mengirimkan warkat tersebut kepada Bank ABCD kota “X” melalui ekspedisi.
3.     Bank ABCD kota “X” akan memeriksa kebenaran dan saldo nasabah penarik.
4.     Hasil inkaso akan diberitahkan oleh bank ABCD Bandung dengan menggunakan media teleks.
5.     Bank ABCD Bandung memberitahukan hasil inkaso kepada nasabahnya. Bila tidak ada tolakan maka saldo nasabah akan dikredit (ditambah).

Proses Inkaso, Warkat Bank Lain di kota dimana terdapat cabang Bank ABCD
Keterangan :
1.      Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain Kota “X” untuk ditagihkan.
2.     Bank ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank ABCD di Kota “X”.
3.     Bank ABCD kota “X” mengkliringkan warkat tersebut.
4.     Bank Lain membawa pulang warkat untuk diperiksa dan memotong saldo nasabahnya.
5.     Hasilnya diberitahukan kepada Bank ABCD kota “X”. Bila tidak ada tolakan berarti menambah saldo bank ABCD.
6.     Hasil inkaso diberitahukan oleh bank ABCD kota “X” kepada bank ABCD Bandung dengan mempergunakan teleks.
7.     Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah.

Proses Inkaso menggunakan Jasa Bank Tertagih
Keterangan :
1.      Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain (Bank XYZ) dikota “X” untuk ditagihkan. B
2.     ank ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank XYZ (Bank Tujuan) di Bandung.
3.     Bank XYZ Bandung akan mengirim warkat tersebut kepada cabangnya di kota “X”.
4.     Bank XYZ di kota “X” akan memeriksa dan memotong saldo nasabahnya.
5.     Hasilnya diberitahukan oleh bank XYZ di kota “X” kepada Bank Lain di Bandung.
6.     Hasil Inkaso diteruskan oleh Bank XYZ kepada bank ABCD Bandung.
7.     Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah.

Proses Inkaso melalui Bank Koresponden
Keterangan :
1.      Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat inkaso untuk ditagihkan.
2.     &    3. Bank ABCD Bandung mencari bank koresponden (Bank yg memiliki hub. Dengan bank ABCD) yang memiliki cabang di Bandung dan di kota tujuan (Kota “X”) dan mengirim warkat tersebut kepada bank koresponden.
A.    Bank koresponden cab. Kota “X” mengkliringkan warkat tesebut.
B.    Bank lain di kota “X” membawa warkat ke banknya untuk diperiksa sebagaimana layaknya pemeriksaan warkat kliring dan mendebet rekening nasabahnya bila tidak ada tolakan.
C.    Hasil kliring diberitahukan kepada bank koresponden cab. Kota”X”.
D.   Hasil tersebut diteruskan oleh bank koresponden kota “X” kepada bank koresponden di Bandung.
E.    Bank Koresponden di Bandung meneruskan hasil inkaso tersebut kepada Bank ABCD Bandung.
Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah. Bila tidak ada tolakan berarti pengkreditan rekening nasabah sebenarnya nilai hasil inkaso.




Demikian informasi mengenai jasa inkaso pada bank, semoga bermanfaat bagi pembaca semua :)



SUMBER :   http://brandhoz.wordpress.com/2013/06/03/inkaso/
                                           http://economy.okezone.com/read/2013/09/05/192/861317/memahami-kelemahan-safe-deposit-box

Tidak ada komentar:

Posting Komentar