Jumat, 29 November 2013

Koperasi Didorong Perkuat Modal Sendiri

Senin, 25 November 2013 , 15:58:00

PENGELOLA Koperasi dan UKM diharapkan tidak mengandalkan bantuan pemerintah semata untuk bisa mengembangkan usahanya. Koperasi dan UKM harus mampu memperkuat modal sendiri agar bisa berkembang. 
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi, Kemenkop dan UKM, Abdul Kadir Damanik dalam acara sosialisasi UU Koperasi di kantor Bupati Badung, Bali, Kamis (21/11).  
"Kita memulai usaha itu harus didukung oleh modal awal, karena itu saya katakan ada Koperasi, kalau pemerintah bantu itu tidak bisa banyak-banyak," katanya.
Bila usahanya sudah berkembang, maka pemerintah baru bisa memberi bantuan perkuatan modal. Bantuan tersebut bisa berupa pinjaman, pernyataan maupun hibah. 
"Ketika kita usaha hanya mengandalkan pemerintah, APBN kita itu  terbatas, sementara yang membutuhkan banyak," jelasnya.
Mulanya pemerintah, kata dia, membentuk lembaga jaminan kredit koperasi untuk membantu Koperasi agar bisa mengembangkan usahanya. Namun berjalannya waktu, lembaga tersebut kini berubah menjadi lembaga pembiayaan yang sekarang dinamakan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). 
"Itu bisa memberikan jaminan kepada Koperasi yang layak," tutur Damanik.
Selain bisa memberi bantuan perkuatan modal melalui LPDB, Koperasi juga bisa mengajukan bantuan melalui perbankan. 
"Disamping itu, pemerintah juga mengambangkan skin bersama, perbankan ada yang namanya KUR (Kredit Usaha Rakyat)," tambah Damanik.
Damanik mewakili Deputy Bidang Kelembagaan Kemenkop, Setyo Heriyanto melakukan sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian di Kabupaten Badung, Bali. Sosialisasi tersebut melibatkan 400 gerakan koperasi.(dem/RMOL)

Sumber:http://www.jpnn.com/read/2013/11/25/202660/Koperasi-Didorong-Perkuat-Modal-Sendiri-


Menurut saya: modal awal atau modal sendiri itu tentu nya merupakan suatu kunci utama dalam dibentuk nya suatu koperasi dengan ada nya modal awal yang lebih dari cukup, dapat dikatakan suatu koperasi sudah memiliki satu kunci koperasi yang baik, setelah koperasi itu berkembang baru lah pemerintah bisa memberikan bantuan perkuatan modal bantuan tersebut dapat berupa pinjaman maupun hibah.

Kamis, 28 November 2013

Membangkitkan Potensi Besar Koperasi


 22 November 2013, 09:06

Di kepala banyak orang, koperasi identik hanya sebagai unit ekonomi kelas dua. Sebuah jenis usaha yang tenggelam di antara usaha lainnya. Koperasi hanya dipahami sebagai ajang simpan pinjam dan tidak bisa menjanjikan keuntungan yang besar. Padahal potensinya bisa sangat menjanjikan jika masyarakat jeli memanfaatkan.
Cerita kesuksesan koperasi justru datang dari berbagai Negara di dunia. Ini karena memang koperasi lahir dari Eropa di abad 19. DI tanah kelahirannya, terdapat Coop Nordic, koperasi konsumen hasil merger 3 koperasi konsumen di 3 negara Skandinavia. Padahal, ketiga koperasi tersebut sudah mencapai skala ekonomi raksasa di negaranya masing-masing, yaitu Nerges Kooperative Landsforening (NKL) di Norwegia, Kooperativa Förbundet (KF) di Swedia dan Fællesforeningen for Danmarks Brugsforeninger (FDB) di Denmark. Secara keseluruhan, Coop Nordic menghimpun sekitar 7 juta anggota perorangan. Coop Nordic mempekerjakan 28.290 karyawan yang tersebar di tiga Negara dan mengoperasikan 3.000 outlet. Dari seluruh outlet yang dioperasikan, koperasi mencetak volume usaha sekitar SEK 90 miliar per tahun (SEK 1 sekitar Rp 1.521,4)
Di belahan dunia lain, berdiri Fonterra pada tahun 2001, perusahaan gabungan dari koperasi-koperasi susu terbesar di Selandia Baru. Kemudian, Fonterra ini menjadi salah satu perusahaan susu terbesar did unia yang berbentuk koperasi. Dengan pabrik pengolahan susu sebanyak 60 buah yang tersebar di berbagai Negara, sebagian besar di Selandia Baru dan Australia. Koperasi yang dimiliki oleh lebih dari 11.000 orang peternak sapi perah Selandia Baru serta memperkerjakan karyawan sebanyak 18.000 orang yang tersebar di berbagai Negara itu, mampu menjual produknya senilai AS $ 8.792 juta.
Cerita hebat dari berbagai Negara tersebut mengindikasikan potensi koperasi yang bisa diupayakan. Hebatnya, perkembangan dari koperasi-koperasi tersebut berlangsung di Negara dengan ekonomi kapitalis. Koperasi-koperasi tersebut tidak hanya mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar non-koperasi, tetapi juga menyumbang terhadap kemajuan ekonomi dari Negara-negara kapitalis tersebut. Seluruh kesuksesan ini berakar pada keseriusan dalam mengusahakan. Ini datang dari berbagai pihak baik pelaku maupun pihak otoritas.
Indonesia semestinya bisa memunculkan kehebatan serupa. Negara ini sesungguhnya telah memberikan koperasi tempat tersendiri dalam struktur perekonomian nasional dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945, badan usaha yang paling sesuai dengan asas kekeluargaan adalah koperasi. Maka sudah sangat jelas bahwa koperasi menjadi ketetapan system perekonomian Negara.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, Pemerintah Kota Surabaya melihat koperasi sangat potensial. Ini membuat Ihwal Koperasi ini diusahakan dengan serius. DInas Koperasi dan UMKM, sebagai tangan pemerintah kota mengupayakan program untuk semua kalangan. Dari masyarakat umum yang belum paham koperasi atau pun yang tertarik mendirikannya. Koperasi yang masih lamban, bahkan koperasi yang sudah berjalan baik masih mendapat sentuhan.
Sebuah pepatah jawa berujar sopo temen bakal tinemu, yang kurang lebih maknanya dipahami siapa yang serius akan mendapatkan yang diinginkan. Barangkali itulah yang dipahami oleh Pemerintah Kota Surabaya. Betapapun hebatnya potensi yang dimiliki oleh koperasi, jika tidak diusahakan dengan serius tidak akan mendatangkan keberhasilan sesuai yang diharapkan.
Sumber: Buku Profil Koperasi dan UMKM 2012



Menurut saya:  Koperasi yang identik dengan sistem ekonomi kerakyatan diyakini dapat menjadi alternatif untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sosial ekonomi Indonesia oleh karena itu kita harus membangkitkan potensi besar koperasi yang ada di Indonesia. Akan tetapi, hingga saat ini gerakan koperasi di Indonesia masih lebih dominan sebagai gerakan moral dibandingkan sebagai gerakan ekonomi yang secara konkret mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.

Sosialisasikan Manfaat Koperasi untuk Masyarakat

 26 November 2013, 08:5


Berpijak pada keinginan kuat menyejahterakan masyarakat, upaya menumbuhkembangkan koperasi dilakukan secara emnyeluruh. Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan dua kerangka besar program dilihat dari sasarannya. Yang pertama ialah program bagi kelompok masyarakat yang belum membentuk koperasi. Secara umum, ini merupakan rangkaian program menumbuhkan keinginan membangun koperasi serta mendampingi hingga terbentuknya organisasi usaha. Bagi masyarakat yang ingin membentuk koperasi, pemerintah melakukan sosialisasi mendasar, tentang apa itu koperasi dan bagaimana mengelola koperasi.
Sosialisasi ini tak ubahnya upaya mempengaruhi. Tujuannya tentu agar masyarakat memahami manfaat didirikannya koperasi hingga tertarik untuk membentuk organisasi. Riilnya, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surabaya sebagai pelaksananya meyakinkan masyarakat bahwa koperasi adalah salah satu jalan peningkatan kesejahteraan. Dalam segala macam proses sosialisasi, pesan yang diusung menjadi poin yang sangat penting. Memahami hal tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM mencoba menyusun peran yang mampu mengundang ketertarikan masyarakat. Kali ini, pesan yang diusung ialah soal manfaat yang dapat diunduh dari membangun koperasi.
Sekecil-kecilnya manfaat koperasi tetaplah bernilai luar biasa. Itu dapat dilukiskan dalam usaha simpan pinjam. Simpan pinjam memang denyut nadi koperasi. Usaha simpan pinjam member manfaat paling dekat dengan anggotanya. Di lingkungan kantor misalnya, adanya simpan pinjam mampu memberikan dukungan pada karyawan yang membutuhkan, jika Kebutuhan karyawan dapat dipenuhi maka produktivitas kerja bisa meningkat. Kondisi itu juga berlaku di lingkungan masyarakat. Tak jarang koperasi menyelamatkan kesulitan membayar biaya sekolah, biaya kesehatan, biaya uang muka rumah atau perbaikannya, dan sebagainya.
Pesan penting sosialisasi tentang ini ialah koperasi punya peluang untuk menjadi usaha dalam skala besar. Sebagai unit usaha resmi yang berbadan hukum, koperasi berhak untuk mengembangkan usahanya ke berbagai bidang seperti yang dilakukan oleh unit usaha lain. Di Surabaya, banyak yang sudah membuktikan kekuatan usaha koperasi tidak kalah dengan unit usaha lain. Ada banyak koperasi yang usahanya berjalan baik. Asetnya pun bagus. Ada koperasi kita yang menjalankan usaha SPBU, ada juga yang punya aset bagus seperti bus, bahkan kapal.
Berbagai pesan yang disampaikan dalam sosialisasi bermuara pada kesimpulan bahwa koperasi bernilai lebih dari sekadar lembaga ekonomi. Manfaat koperasi tidak hanya berlangsung pada level individual, tetapi juga sosial. Berbeda dengan unit usaha perorangan, koperasi memberikan kemanfaatan kepada seluruh anggotanya. Jadi makin besar usahanya, makin besar pula keuntungan yang didapatkan oleh anggotanya.
Upaya mempengaruhi masyarakat ini mendapatkan respon positif. Mulai tumbuh ketertarikan masyarakat terhadap koperasi. Untuk mengakomodir keinginan masyarakat ini, Dinas Koperasi Kota Surabaya membuka pintu lebar bagi kelompok masyarakat yang ingin berkonsultasi sebelum mendirikan sebuah usaha koperasi. Masyarakat dapat bertukar tentang idenya serta mendapatkan bimbingan dan arahan agar keinginan mereka membangun usaha makin terencana dengan baik.
Keberhasilan komunikasi adalah seberapa tepat orang lain memaknai pesan yang disampaikan. Jika merujuk pada angka 50-70 koperasi baru yang tumbuh setiap bulannya boleh dikatakan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi berhasil dalam menumbuhkan semangat berkoperasi. Capaian ini akan terus coba direplikasi untuk menghasilkan keberhasilan – keberhasilan yang lain. Karena pada dasarnya, semakin banyak koperasi yang hadir, ada peluang lebih dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.




Menurut Saya:  kegiatan mensosialisasikan manfaat koperasi dalam masyarakat itu merupakan hal yang baik. Berbagai pesan yang disampaikan dalam sosialisasi berkesimpulan bahwa koperasi bernilai lebih dari sekadar lembaga ekonomi. Manfaat koperasi tidak hanya berlangsung pada level individual, tetapi juga sosial. Berbeda dengan unit usaha perorangan, koperasi memberikan kemanfaatan kepada seluruh anggotanya. Jadi makin besar usahanya, makin besar pula keuntungan yang didapatkan oleh anggotanya

Koperasi Untuk Kesejahteraan Masyarakat

 03 July 2013, 10:12


Perbincangan tentang Koperasi kerap tenggelam di tengah gegap gempita aktivitas ekonomi yang cenderung menganut prinsip persaingan pasar sempurna. Ini membuat Koperasi kurang terdengar gaungnya. Padahal, kenyataanya tak seburuk yang dibayangkan. Di Surabaya, Koperasi masih punya peran penting, terutama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perkembangannya pun terus menunjukkan kecenderungan positif serta peluang bagus ke depannya.
          Ada beberapa alasan yang membuat sulit mengabaikan peran koperasi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Pahlawan. Pertama, Presentase koperasi aktif di Surabaya masih cukup tinggi. Tercatat dalam data dari dinas Koperasi per april 2012, terdapat 1521  koperasi yang ada di Surabaya. Diantara jumlah tersebut sekitar 77 persen atau 1166 merupakan koperasi aktif. Jumlah itu terus akan bertambah karena setiap bulan ada koperasi baru yang terbentuk. Setiap bulan terdapat antara 50 – 70 Koperasi baru yang hadir.
          Kedua, Banyaknya jumlah Koperasi pun berbanding lurus dengan jumlah anggotanya. Koperasi di Surabaya mewadahi sebanyak 245.623 orang anggota di dalamnya. Dengan hakikat Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang mengutamakan kesejahteraan anggotanya, maka cukup banyak jumlah masyarakat yang mendapat manfaat dari keberadaan Koperasi.
          Ketiga, Volume usaha Koperasi Surabaya sangat baik. Nilainya mencapai 4,4 Trilyun rupiah. Dengan nilai sebesar itu, Koperasi Surabaya telah bisa memberikan manfaat bagi anggotanya, salah satunya lewat Sisa Hasil Usaha (SHU). Total SHU yang dibagikan kepada anggota sebesar 804 Milyar rupiah. Nilai tersebut tak akan terwujud bila tidak disokong modal yang baik. Total modal koperasi Surabaya mencapai 1,711 Trilyun.
          Tren positif ini bisa makin baik ke depannya karena ihwal Koperasi ini diusahakan dengan serius. Artinya, Koperasi benar – benar dianggap potensial dalam mendorong taraf hidup masyarakat. Ini membuat Pemerintah Kota, lewat Dinas koperasi dan UMKM, menyiapkan berbagai langkah untuk membawa koperasi lebih maju. Sejumlah fasilitas disediakan oleh Pemerintah Kota bagi Koperasi yang ingin terus berkembang. Sosialisasi dan layanan konsultasi disediakan bagi kelompok masyarakat untuk mendirikan koperasi. Bagi Koperasi yang sudah ada, banyak pelatihan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas manajemennya. Terakhir, Pemerintah membuka akses pasar dan akses modal lewat kerjasama dengan pihak bank dan swasta.
          Dengan berbagai fasilitas yang tersedia, kiranya peluang terbuka lebar bagi koperasi. Kuncinya kini ada pada upaya masyarakat yang terlibat. Koperasi menjadi kuat, manakala terdapat demokrasi, yang dicerminkan sikap egaliter dan solidaritas tinggi diantara anggotanya. Surabaya memiliki modal sosial yang sangat potensial. Kultur Surabaya adalah kultur egaliter dan solidaritas tinggi. Ini sesungguhnya adalah modal sosial yang amat potensial mengembangkan koperasi.
          Sudah saatnya rakyat ikut menikmati kesejahteraan. Dengan modal sosial budaya Surabaya, betapa hebatnya jika Surabaya semakin kuat menggerakkan koperasi guna meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi disparitas pendapatan antar warga. Maka orang Surabaya bisa mengoptimalkan koperasi benar-benar menjadi pilar perekonomian bersama.



** Menurut Saya: Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sekecil-kecilnya manfaat koperasi tetaplah bernilai luar biasa. Koperasi menjadi kuat, manakala terdapat demokrasi, yang dicerminkan sikap egaliter dan solidaritas tinggi diantara anggotanya.

Menkop Harap Mahasiswa Ikut Berkoperasi



 13 November 2013, 11:59
Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Sjarifuddin Hasan menegaskan mahasiswa atau generasi muda sebaiknya berpartisipasi memajukan perekonomian negara dengan berkoperasi yang diakui sebagai soko guru perekonomian nasional.
“Kalau ingin negara kita maju, sebagai generasi muda, mahasiswa harus berpartisipasi dengan mengedepankan beberapa hal penting,” katanya saat memberikan kuliah umum bertema Koperasi dan Kemitraan Agribisnis di Aula Kampus Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta, Senin (11/11/2013) seperti disampaikan bagian hubungan masyarakat kepada wartawan.
Pertama, harus sesuai manajemen strategi sehingga semua langkah berurutan sesuai keperluan. Untuk ini ada dua faktor yang mempengaruhinya, yakni internal enforcement.
Dengan mengenali kemampuan secara positif, semua tujuan atau cita-cita dipastikan akan tercapai dengan berbagai tantangannya.
Faktor kedua adalah soal peluang. Dari semua peluang seseorang harus memilih yang menjadi bidikan sehingga bias fokus pada tantangannya, diikuti kemudian unsur politik sosial dan budaya.
Melalui kuliah umum seperti yang dia lakukan secara rutin, Sjarifuddin Hasan mengemukakan pemerintah menginginkan mahasiswa bisa mendapat tambahan wawasan yang tidak mereka terima pada saat kuliah.
Meski demikian, dia menegaskan Kementerian Koperasi dan UKM tetap fokus pada peningkatan perekonomian. Sebab perbaikan ekonomi mampu menyerap tenaga kerja yang jumlahnya cukup besar, sehingga diperhitungkan mampu menurunkan angka pengangguran nasional.
Masyarakat harus bangga mengedepankan koperasi sebagai sarana peningkatan perekonomian Indonesia. Sebab sudah terbukti salah satu koperasi Indonesia, yakni Koperasi Warga Semen Gresik, Jawa Timur, mampu menembus 300 besar dunia.



**Menurut saya:   Kehadiran koperasi mahasiswa  dapat menjadikan gerakan koperasi lebih hidup karena mahasiswa memiliki idealisme perjuangan, modal intelektual, dan energi potensial lainnya yang dapat dioptimalkan.   
Manfaat koperasi mahasiswa juga mempermudah mahasiswa untuk  mendapatkan barang-barang yang diperlukan selama berada di lingkungan kampus, tanpa perlu jauh-jauh keluar kampus karena barang yang mereka butuhkan telah tersedia dikoperasi.

Indonesia Ajukan Lima Koperasi Besar kepada ICA

 Minggu, 29 September 2013, 14:47 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan segera mengajukan lima koperasi berskala besar di Indonesia untuk bisa masuk dalam data 300 koperasi besar dunia versi International Cooperatives Alliance (ICA). "Tahun? 2014, kita akan perjuangkan agar lebih banyak koperasi Indonesia masuk koperasi kelas dunia ICA," kata Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan di Jakarta, Ahad (29/9). 

 Pihaknya telah mendata sejumlah koperasi yang potensial untuk didaftarkan ke ICA, di antaranya Koperasi Syariah Sidogiri, Kopkar Telkomunikasi Selular, dan Kopkar Indosat. Sebelumnya, pada tahun ini Kopkar Semen Gresik yang merupakan satu dari lima koperasi terbesar Indonesia mampu menembus daftar 300 koperasi skala besar dunia dan sukses menempati peringkat ke-233 koperasi besar dunia versi ICA. "Saya yakin Koperasi Syariah Sidogiri juga berpeluang. Untuk itu tahun depan kita akan dorong," ucapnya

 Pihaknya sangat mendorong lebih banyak koperasi untuk bisa masuk dalam daftar koperasi besar dunia. Hal itu karena banyak peluang dan manfaat yang bisa didapat dengan menjadi koperasi skala dunia. "Koperasi-koperasi ini semakin diakui, dan akan mendapat pengakuan dari koperasi-koeprasai dunia lainnya, sehingga kalau mau bekerja sama tentu lebih mudah," ujarnya. Manfaat lain, kata dia, masuknya koperasi Indonesia dalam daftar koperasi besar dunia menjadi bukti semakin diakuinya kestabilan ekonomi di Tanah Air. "Pertumbuhan ekonomi itu akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakatnya dan koperasi bagian dari itu," katanya.


 **Menurut saya program yang di lakukan bapak Sjarifuddin Hasan itu sangat bagus dan tentu nya bermanfaat karena dari program tersebut koperasi di Indonesia dapat diakui oleh dunia internasional dan dapat mempermudah proses kerja sama dengan pihak tertentu.

Sabtu, 09 November 2013

KOPERASI MAHASISWA

https://docs.google.com/file/d/0B1fczu3rZ5rzTzR3MVA2OW1NNVk/edit?usp=drive_web

KOPERASI MAHASISWA

 Pembangunan ekonomi yang berorientasi kepada rakyat memang memerlukan keberpihakan yaitu suatu sikap memihak untuk memuliakan kedaulatan rakyat. Namun dalam membangun ekonomi rakyat, pemihakan semata belumlah cukup, karenanya dibutuhkan strategi-strategi pendukung lainnya sehingga pembangunan ekonomi rakyat merupakan suatu strategi yang lengkap dan tepat untuk mengembangkan perekonomian nasional. Pembangunan ekonomi rakyat yang dimaksud yaitu melalui strategi peningkatkan produktivitas rakyat (rakyat sebagai aset nasional) dan pemanfaatan efektif sumber-sumber daya yang tersedia (Swasono dalam LSP2I, 2003).
Koperasi yang identik dengan sistem ekonomi kerakyatan diyakini dapat menjadi alternatif untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sosial ekonomi Indonesia. Akan tetapi, hingga saat ini gerakan koperasi di Indonesia masih lebih dominan sebagai gerakan moral dibandingkan sebagai gerakan ekonomi yang secara konkret mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Secara institusional, koperasi lebih menampakan diri sebagai wahana sosial padahal seharusnya peran koperasi tidak hanya terbatas pada peran sosial saja tapi juga peran secara ekonomi. Koperasi harus mampu memberikan kontribusi yang riil terhadap pemberdayaan ekonomi rakyat. Kalau tidak demikian, koperasi yang diharapkan mampu menjadi soko guru perekonomian akan tumbang, terdesak oleh aktor perekonomian yang lain yaitu swasta dan BUMN (Ismawan, 2001).
Salah satu bagian dari gerakan koperasi di Indonesia adalah koperasi mahasiswa. Kehadiran koperasi mahasiswa seharusnya dapat menjadikan gerakan koperasi lebih hidup karena mahasiswa memiliki idealisme perjuangan, modal intelektual, dan energi potensial lainnya yang dapat dioptimalkan.
Koperasi mahasiswa (KOPMA) mempunyai peran penting bagi mahasiswa, baik bagi anggota maupun non anggota. Manfaat koperasi bagi non anggota antara lain mempermudah mahasiswa mendapatkan barang-barang yang diperlukan selama berada di lingkungan kampus, tanpa perlu jauh-jauh keluar kampus karena barang yang mereka butuhkan telah tersedia dikoperasi.
Sedangkan peranan koperasi bagi anggotanya antara lain, anggota dapat belajar tentang banyak hal di koperasi, bagaimana cara berorganisasi, memahami dunia SDM/ HRD, prosedur pencatatan akuntansi dan manajemen keuangan, manajemen usaha, administrasi, kepemimpinan/ manajerial, komunikasi, bagaimana bekerjasama dengan orang lain, membangun jaringan dan masih banyak hal lain yang dapat dipelajari dikoperasi. Anggota juga dapat mengaplikasikan ilmu yang mereka peroleh di bangku kuliah dengan berkoperasi. Koperasi berbeda dengan organisasi-organisasi lain yang ada di kampus. Koperasi lebih bersifat riil dan aplikatif, semua hal yang dijalankan ada hasil dan bukti secara nyata.

Sebagai contoh: 

“Badan Otonom Koperasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia (BO KKM FTUI )”
Koperasi ini berkedudukan di FTUI untuk waktu yang tidak ditentukan, Koperasi ini didirikan pada tanggal 3 Oktober 1983 di Salemba.

 A.   Visi KKM FTUI
Mewujudkan Koperasi Mahasiswa sebagai wadah yang  “Sehat” (Sejahterakan Anak Teknik) dalam jiwa kekeluargaan.

B. Misi KKM FTUI
1. Menanamkan, mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai organisasi Koperasi.
2. Membangun dan mengembangkan jiwa kewirausahaan.
3. Mensinergiskan hubungan yang baik antara KKM dengan pihak luar.
4. Menyediakan fasilitas kebutuhan mahasiswa Teknik.
5. Sebagai wadah pembelajaran manajemen.
6. Sebagai wadah kreativitas mahasiswa teknik dalam memasarkan produk.
7. Kopma FTUI eksis dalam keberadaannya.

 AZAS, STATUS, BENTUK DAN ARTI LAMBANG
 Mengingat bab 2 pasal 4 dari anggaran dasar dan mengingat pada pasal 3 Undang-Undang Koperasi no. 12 tahun 1967, maka koperasi ini berazaskan:
a. Azas kekeluargaan dan gotong royongan
b. Azas Tri Dharma Perguruan Tinggi, merupakan alat pelayanan terhadap anggota dan masyarakat umum
c. Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan kemahasiswaan yang menjamin terpeliharanya
    ketertiban administrasi dan keutuhan organisasi.

Status Koperasi
1. Status koperasi secara ini otonom di dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa FTUI
2. Koperasi Keluarga Mahasiswa FTUI adalah anggota Koperasi Mahasiswa UI
3. Koperasi ini adalah koperasi primer serba usaha yang bersifat kemahasiswaan yang mandiri dan independen.

Arti Lambang
1. Bentuk lambang
a. Makara UI melambangkan Universitas Indonesia, wadah di mana organisasi ini tumbuh dan berkembang
b. Letak makara yang tidak di tengah melambangkan bahwa organisasi ini tidak menjadi pusat di masyarakat dan sadar akan ketidak sempurnaan ini
c. Panah dua arah menunjukkan hubungan timbal balik antara koperasi dan mahasiswa
d. Lima panah menunjukkan sila-sila dalam Pancasila
2. Warna lambang
a. Merah putih adalah bendera kebangsaan Indonesia
b. Warna biru adalah warna identitas dari Fakultas Teknik UI
3. Tulisan
Tulisan pada lambang berbunyi: “Koperasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia” menunjukkan bahwa organisasi ini dicetuskan dan dikelola oleh mahasiswa FTUI

Jobdesc Struktur KKM FTUI
1. RAT (Rapat Anggota Tahunan)
    Merupakan rapat yang diadakan setahun sekali pada akhir tahun. Rapat ini menentukan pemilihan ketua kopma yang baru, pembagian SHU, dan sebagainya.

2. Ketua Umum
  1. Bertanggung jawab atas kelancaran organisasi & usaha yang berjalan.
  2. Memutuskan segala kegiatan yang diadakan oleh KKM FTUI.
  3. Berkoordinasi dengan pengawas, sekum, & bendum dalam menjalankan tugas & kewajiban.
  4. Merancang sistem reward dan punishment di dalam tubuh KKM.
  5. Supervisi manajer EO dan manajer SDM.
  6. Supervisi & upgrading pegawai KOPMA

3. SC
  1. Supervisi & Upgrading Ketum, Sekum & Bendum (monitoring & evaluasi)
  2. Kaderisasi KOPMA (Kopmaster Wanna be, Kaderisasi caketum)
  3. Kegiatan Refreshing yang mengupgrade soft skill & mengeratkan hub.an kekeluargaan internal KOPMA.
  4. Evaluasi tengah & Akhir Tahun

3. Sekretaris Umum
  1. Membantu ketum dalam menjalankan tugas (Mem-back up)
  2. Supervisi & upgrading divisi litbang dan humas
3.      Mengurusi & mengarsipkan surat-surat masuk dan keluar serta administrasi.
  1. Bertanggung jawab atas kerapihan kesekretariatan Kopma.
  2. Mengurusi komunikasi internal KOPMA (buku curhat, ucapan selamat ultah,dll)
  3. Menjalankan program kerja Sekretaris Umum

4. Bendahara Umum
  1. Membuat laporan keuangan dan mengurusi keuangan KKM FTUI baik dalam usaha KKM ataupun pemasukan dari hal lainnya.
  2. Supervisi & Upgrading divisi marketing dan unit usaha.
  3. Memeriksa & Merekap laporan keuangan usaha 3 divisi usaha serta analisis trendnya tiap bulan
  4. Bertanggung jawab terhadap simpanan yang dipercayakan dari anggota.
  5. Menjalankan proker bendum
5. Manajer EO
  1. Mengurusi dan membantu setiap kegiatan KKM yang bersifat Proyek.
  2. Sebagai wadah kerja sama dari lembaga lain dalam hal acara.
  3. Menjalankan proker divisi EO  

6. Manajer SDM
  1. Mengupgrade soft skill pengurus mengenai perkoperasian dan kewirausahaan di dalam kelas EEC.
  2. Mengurusi keuangan simpanan pokok & wajib anggota serta membuat laporan bulanannya dan diberikan kepada bendahara Umum.
  3. Menjaga komunikasi dengan anggota (pertemuan rutin bulanan, kegiatan untuk anggota)
  4. Mengeratkan hubungan warga KOPMA (acara lomba, buber)
5.       Menjalankan proker SDM
7. Divisi Litbang
  1. Mencari tahu kebutuhan mahasiswa teknik.
  2. Membuat trend barang internal tiap bulan untuk publikasi
  3. Mengurusi website, email, dan jejaring sosial KKM FTUI
  4. Menjalankan proker div. litbang

8. Divisi Humas
  1. Mengurusi pencitraan nama baik KOPMA
  2. Mengurusi & membuat publikasi kegiatan KOPMA maupun publikasi usaha
  3. Menjalin komunikasi dengan pihak luar, seperti KOPMA luar, organisasi lain, pembeli KOPMA
  4. Menjalankan proker humas

9. Divisi Marketing
1.      Membuat Brand Koperasi yang baik.
2.      Mencari pelanggan sebanyak-banyaknya.
3.      Melakukan ide-ide kreatif untuk penjualan barang koperasi
4.      Menjalin & menjaga komunikasi dengan pihak pembeli
5.      Menjalankan proker marketing

9. Divisi Unit Usaha
1.      Mengurusi barang2 konsinyasi dan barang-barang usaha kopma
2.      Mencari barang2 konsinyasi yang laku dijual & membuat trend barang yang laku
3.      Membuat laporan keuangan bulanan
4.      Menjalin & menjaga komunikasi dengan pihak supplier
5.      Menjalankan proker unit usaha

USAHA
1.     Pada dasarnya KKM FTUI berupaya untuk memenuhi kepentingan dan melayani kebutuhan anggota dan  mahasiswa serta masyarakat pada umumnya
2.     Pelayanan kepada dan atau kerjasama dengan pihak ketiga harus diatur dalam peraturan khusus dan diselenggarakan sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar koperasi Indonesia
3.     Untuk mencapai tujuan dan azas seperti tersebut dalam Bab III pada pasal 7 Anggaran Dasar koperasi ini  dan Bab II pasal 3 Anggaran Rumah Tangga ini, maka KKM FTUI berusaha untuk menunjang dan membantu usaha-usaha yang dilakukan oleh anggota dengan cara:
a. Menyediakan barang-barang kebutuhan primer dan sekunder bagi anggota dan masyarakat
b. Memasarkan barang-barang yang diperlukan oleh para anggota dan menerima serta
    menjual hasil   produksi/barang anggota
c. Memberikan pelayanan berbagai kegiatan usaha barang dan jasa untuk anggota, seperti:   
    pelayanan toko, simpan pinjam, foto copy dan lain-lain
d. Menyelenggarakan kegiatan simpanan dan tabungan untuk menambah modal usaha
e. Menyelenggarakan pendidikan dan penyuluhan bagi anggota
f. Menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan mahasiswa lainnya di bidang perkoperasian 
4. Dalam hal-hal tertentu koperasi dapat memberikan jasa teknologi

5. Mengadakan kerjasama antara koperasi dengan pihak lain seperti perusahaan swasta,
    BUMN/BUMD dan pemerintah dalam usaha permodalan yang saling menguntungkan


1. Upaya KKM FTUI dalam bidang kelembagaan mencakup antara lain:
a. Memperdalam pengertian sendi-sendi dasar koperasi yang meliputi sifat keanggotaan koperasi, kedudukan rapat anggota, fungsi sisa hasil usaha, sifat keterbukaan dan dasar kehidupan swadaya, swakerta dan swasembada
b. Menanamkan pengertian serta pelatihan dasar seorang entrepreneurship sebagai bekal masing-masing anggota dan pengurus di lingkungan masyarakat

2. KKM FTUI turut aktif ambil bagian dalam usaha pemerintah dan Dewan Koperasi Indonesia Daerah dalam hal melakukan pembinaan koperasi baik berupa pendidikan, latihan dan penyuluhan yang dijalankan melalui:
a. Pendidikan dan pelatihan
b. Seminar-seminar
c. Studi banding
d. Magang
e. Cara lain yang sesuai dengan azas koperasi

SUMBER :
·        BO KKM FTUI


Senin, 04 November 2013

Koperasi Syariah


Di Karanganyar, Transaksi di Koperasi Syariah Tembus Angka Miliaran Rupiah
Kamis, 3 Oktober 2013 | 18:16 WIB
Karanganyar — Keberadaan Baitul Maal Watamwil (BMT) atau koperasi syariah dinilai berperan penting mengentaskan kemiskinan karena menjadi salah satu usaha pemberdayaan serta meningkatkan perekonomian masyarakat. Dengan pengembangan BMT hingga tingkat pedesaan diharapkan dapat menekan angka kemiskinan di masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Yayasan Dana Mandiri, Haryono Suyono dalam seminar BMT Upgrading III dengan tema membangun ekonomi kerakyatan melalui gerakan BMT upaya mengembangkan sumber daya kompetitif di River Hill Tawangmangu, Karanganyar, Kamis (3/10). Menurutnya, perkembangan BMT saat ini terus menunjukkan peningkatan yang cukup menggembirakan.

“BMT memiliki peran tidak kalah penting seperti bank dalam membantu perekonomian,” ujar Haryono Suyono.

Haryono bahkan menyebut di Karanganyar transaksi keuangan di BMT bisa menembus angka diatas miliaran rupiah. Dalam bekerja, BMT di Karanganyar sekarang harus dituntut lebih sigap. Seperti di daerah lain, di mana BMT tidak harus didatangi tapi mendatangi masyarakat yang membutuhkan. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan bantuan keuangan. Nantinya pinjaman yang didapat diharapkan bisa menggerakan roda ekonomi mereka.

“Program kita nanti dengan mendatangi Pos pemberdayaan masyarakat di desa, mencari keluarga miskin dengan partner keluarga kaya. Sehingga keluarga ini bergabung menjadi sebuah sub kelompok lalu saling tolong menolong dalam berusaha,” jelas Haryono.

Apabila dalam sebuah bank masyarakat akan melakukan peminjaman uang dibutuhkan agunan atau jaminan. Maka kedepan diharapkan BMT tidak perlu meniru pola semacam ini. BMT harus lebih mengedepankan sisi kemanusiaan yang bisa membantu ekonomi masyarakat.

“Kami sendiri juga akan memberikan bantuan berbentuk dana kepada BMT, tapi dalam penyaluranya akan diwujudkan barang. Seperti di bidang pertanian misal pupuk, bibit atau alat kepada petani,” pungkasnya.


Menurut pendapat saya : Baitul Maal Watamwil (BMT) atau Koperasi syariah  adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi yang terlihat  juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.  landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful) merupakan ciri khas sendiri yang membuat masyarakat yakin  melakukan transaksi di koperasi syariah.

Senin, 21 Oktober 2013

UU Koperasi Dinilai Berbau Borjuasi

WONOGIRI, suaramerdeka.com - Undang-undang (UU) Koperasi no 17/2012 dinilai berbau borjuasi (dikuasai golongan menengah ke atas). Selain itu, UU tersebut tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Hal itu membuat UU tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 
Guru Besar Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono mengatakan, dia menolak UU Koperasi itu karena bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, koperasi seharusnya menyatukan kekuatan-kekuatan ekonomi dan sosial yang kecil sehingga menjadi satu kekuatan besar. Dengan demikian, terbentuk kekuatan berganda yang sinergis dan lebih tangguh.
 Selain itu, kopersi berbeda dengan wadah usaha lain, seperti PT, Firma, CV, dan lainnya. Koperasi dimiliki bersama oleh seluruh anggotanya berdasar kesamaan harkat martabat sebagai sesama manusia. "Koperasi itu titik tolaknya ada pada kerja sama membangun manusia. Tetapi, dalam Undang-undang itu, koperasi menjadi seperti PT yang titik tolaknya ada pada persaingan dan membangun modal," katanya pada Pemahaman Perkoperasian di Kabupaten Wonogiri, Senin (7/10). Oleh karenanya, dia menolak UU no 17/2012 tersebut dan menggugatnya ke MK. "Di MK belum diputus. MK-nya lagi bingung," ujarnya. Dalam kesempatan itu, dia juga mengingatkan pemerintah agar tidak sekadar membuka pintu investasi selebar-lebarnya, namun malah didikte oleh investor tersebut. "Investor tak perlu disembah-sembah. Justru kita yang harus mendikte investasi," ujarnya.
 Adapun pembangunan juga tidak boleh menyingkirkan rakyat. Jika ada investasi, rakyat harus dibawa serta agar ikut merasakan keuntungan dari investasi tersebut. Dia mencontohkan, dalam pembangunan mall atau perkantoran modern, rakyat yang tergusur tidak cukup hanya diberi ganti rugi. Mereka harus diberi saham di perusahaan baru tersebut agar ikut merasakan keuntungan dalam waktu yang lama. 


 Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/10/08/174928/UU-Koperasi-Dinilai-Berbau-Borjuasi



 Menurut saya : Jika dibandingkan Undang-undang Koperasi no 17/2012 dengan Undang- Undang Koperasi no 25 tahun 1992, terdapat jumlah hal yang berbeda diantaranya, Nilai pendirian dan nama koperasi. Keanggotaan, pengawas dan pengurus. Modal koperasi. Jenis koperasi (-Setiap koperasi mencantumkan jenis koperasi di dalam anggaran dasar. - Jenis koperasi terdiri dari : koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam/KSP). Dalam undang-undang yang baru ini terlihat jelas bahwa telah hilang nya peran anggota koperasi. Padahal, koperasi sendiri terbentuk dari kumpulan calon anggota yang memiliki tujuan yang sama untuk mendirikan sebuah usaha atas dasar asas kekeluargaan. dengan adanya persaingan membangun modal dari non-anggota koperasi,nantinya pemodal besar tersebut dapat mendominasi koperasi dan akhirnya investor tersebut menguasai hajat hidup orang banyak yang bergantung pada koperasi.

Sabtu, 29 Juni 2013

Neraca Pembayaran Luar Negri



Neraca pembayaran (balance of payment/BoP) merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun) yang dinyatakan dalam dolar AS.
Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Berikut adalah pengelompokkan pos-pos dalam neraca pembayaran luar negeri

·         Neraca perdagangan, merupakan kelompok transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor barang baik migas maupun non-migas.
·         Neraca jasa, merupakan kelompok transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor di bidang jasa.
·         Neraca berjalan, merupakan gabungan neraca perdagangan dan neraca jasa. Apabila lebih banyak pos arus kas masuk (ekspor) maka nilai neraca ini akan berjalan surplus, dan begitu pula sebaliknya
·         Neraca lalu-lintas modal, merupakan kelompok pos-pos yang berkaitan dengan lalu-lintas modal pemerintah bersih (selisih pinjaman dan pelunasan hutang pokok) dan lalu-lintas modal swasta bersih, berikut lalu-lintas modal bersih lainnya yang merupakan selisih penerimaan penamaan modal asing dengan pembayaran BUMN.
·         Selisih yang belum diperhitungkan
·         Neraca lalu-lintas moneter, merupakan kelompok pos-pos yang berkaitan dengan perubahan cadangan devisa.


Beradasarkan transaksi, neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam:

Ø  Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa (defisit).
Ø  Transaksi kredit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara (surplus).

Sedangkan berdasarkan komponen, neraca pembayaran digolongkan sebagai berikut:

§  Neraca Transaksi berjalan (Current Account), neraca transaksi berjalan yang  mencatat semua transaksi ekspor dan impor barang, perbandingan nilai ekspor dan impor barang, pendapatan investasi, pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, serta saldo kiriman dan transfer uang dari dank Ke luar negeri baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
§  Neraca Transaksi Modal (Capital Account), neraca transaksi modal yang mencatat nilai investasi langsung pihak swasta asing (Foreign Ditect Invesdment), pinjaman luar negeri yang diberikan oleh perbanakan swasta internasional, serta pinjamana dan hibah dari negaraa laian atau lembaga-lembaga donor seperti IMF dan bank dunia.
§  Neraca Tunai (Cash Account) atau Neraca Internasional, neraca tunai pada dasarnya hanyalah transaksi penyeimbang antara total pengeluaran yang ada pada transaksi berjalan dengan transaksi modal melebihi total penerimaan. 

Neraca pembayaran luar negeri ini berguna untuk memberikan informasi kepada pemerintah tentang posisi keuangan dalam hubungan ekonomi dengan negara lain serta membantu di dalam pengambilan kebijaksanaan moneter, fiskal, perdagangan dan pembayaran internasional. Selain itu juga dapat menunjukkan struktur dan komposisi transaksi ekonomi dan posisi keuangan internasional dari suatu negara dengan mengetahui secara terperinci karena lembaga keuangan seperti IMF, bank dunia dan negara-negara donor juga menggunakan pemberi bantuan keuangan kepada suatu negara melalui rekening neraca pembayaran tersebut.

Namun seringkali neraca pembayaran ini mengabaikan hubungan antara transaksi internasional yang satu dengan yang lain, sehingga ketidak seimbangan dalam neraca pembayaran diasosiasikan dengan satu transaksi saja tanpa melihat hubungannya dengan yang lain. Selain itu surplus transaksi yang sedang berjalan sering dianggap baik, sebaliknya defisit dianggap jelek dan keputusan untuk memberi bantuan (Aid) seharusnya lebih didasarkan pada kekuatan ekonomi negara secara keseluruhan. Dikutip dari Tempo.co-Kamis 16 Mei 2013, Bank Indonesia melansir bahwa defisit neraca pembayaran Indonesia sebesar US$ 6,6 miliar pada triwulan pertama 2013 justru menyebabkan keseimbangan eksternal mengalami perbaikan, hal ini tercermin dari defisit transaksi berjalan yang menyusut dari defisit US$ 7,6 miliar atau 3,5 persen dari PDB pada triwulan IV 2012 menjadi US$ 5,3 miliar atau 2,4 persen dari PDB pada triwulan I 2013. Perbaikan ini diklaim berasal dari dua hal, yaitu naiknya surplus neraca perdagangan non-migas dan penurunan defisit neraca jasa.