Sabtu, 09 November 2013

KOPERASI MAHASISWA

 Pembangunan ekonomi yang berorientasi kepada rakyat memang memerlukan keberpihakan yaitu suatu sikap memihak untuk memuliakan kedaulatan rakyat. Namun dalam membangun ekonomi rakyat, pemihakan semata belumlah cukup, karenanya dibutuhkan strategi-strategi pendukung lainnya sehingga pembangunan ekonomi rakyat merupakan suatu strategi yang lengkap dan tepat untuk mengembangkan perekonomian nasional. Pembangunan ekonomi rakyat yang dimaksud yaitu melalui strategi peningkatkan produktivitas rakyat (rakyat sebagai aset nasional) dan pemanfaatan efektif sumber-sumber daya yang tersedia (Swasono dalam LSP2I, 2003).
Koperasi yang identik dengan sistem ekonomi kerakyatan diyakini dapat menjadi alternatif untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sosial ekonomi Indonesia. Akan tetapi, hingga saat ini gerakan koperasi di Indonesia masih lebih dominan sebagai gerakan moral dibandingkan sebagai gerakan ekonomi yang secara konkret mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Secara institusional, koperasi lebih menampakan diri sebagai wahana sosial padahal seharusnya peran koperasi tidak hanya terbatas pada peran sosial saja tapi juga peran secara ekonomi. Koperasi harus mampu memberikan kontribusi yang riil terhadap pemberdayaan ekonomi rakyat. Kalau tidak demikian, koperasi yang diharapkan mampu menjadi soko guru perekonomian akan tumbang, terdesak oleh aktor perekonomian yang lain yaitu swasta dan BUMN (Ismawan, 2001).
Salah satu bagian dari gerakan koperasi di Indonesia adalah koperasi mahasiswa. Kehadiran koperasi mahasiswa seharusnya dapat menjadikan gerakan koperasi lebih hidup karena mahasiswa memiliki idealisme perjuangan, modal intelektual, dan energi potensial lainnya yang dapat dioptimalkan.
Koperasi mahasiswa (KOPMA) mempunyai peran penting bagi mahasiswa, baik bagi anggota maupun non anggota. Manfaat koperasi bagi non anggota antara lain mempermudah mahasiswa mendapatkan barang-barang yang diperlukan selama berada di lingkungan kampus, tanpa perlu jauh-jauh keluar kampus karena barang yang mereka butuhkan telah tersedia dikoperasi.
Sedangkan peranan koperasi bagi anggotanya antara lain, anggota dapat belajar tentang banyak hal di koperasi, bagaimana cara berorganisasi, memahami dunia SDM/ HRD, prosedur pencatatan akuntansi dan manajemen keuangan, manajemen usaha, administrasi, kepemimpinan/ manajerial, komunikasi, bagaimana bekerjasama dengan orang lain, membangun jaringan dan masih banyak hal lain yang dapat dipelajari dikoperasi. Anggota juga dapat mengaplikasikan ilmu yang mereka peroleh di bangku kuliah dengan berkoperasi. Koperasi berbeda dengan organisasi-organisasi lain yang ada di kampus. Koperasi lebih bersifat riil dan aplikatif, semua hal yang dijalankan ada hasil dan bukti secara nyata.

Sebagai contoh: 

“Badan Otonom Koperasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia (BO KKM FTUI )”
Koperasi ini berkedudukan di FTUI untuk waktu yang tidak ditentukan, Koperasi ini didirikan pada tanggal 3 Oktober 1983 di Salemba.

 A.   Visi KKM FTUI
Mewujudkan Koperasi Mahasiswa sebagai wadah yang  “Sehat” (Sejahterakan Anak Teknik) dalam jiwa kekeluargaan.

B. Misi KKM FTUI
1. Menanamkan, mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai organisasi Koperasi.
2. Membangun dan mengembangkan jiwa kewirausahaan.
3. Mensinergiskan hubungan yang baik antara KKM dengan pihak luar.
4. Menyediakan fasilitas kebutuhan mahasiswa Teknik.
5. Sebagai wadah pembelajaran manajemen.
6. Sebagai wadah kreativitas mahasiswa teknik dalam memasarkan produk.
7. Kopma FTUI eksis dalam keberadaannya.

 AZAS, STATUS, BENTUK DAN ARTI LAMBANG
 Mengingat bab 2 pasal 4 dari anggaran dasar dan mengingat pada pasal 3 Undang-Undang Koperasi no. 12 tahun 1967, maka koperasi ini berazaskan:
a. Azas kekeluargaan dan gotong royongan
b. Azas Tri Dharma Perguruan Tinggi, merupakan alat pelayanan terhadap anggota dan masyarakat umum
c. Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan kemahasiswaan yang menjamin terpeliharanya
    ketertiban administrasi dan keutuhan organisasi.

Status Koperasi
1. Status koperasi secara ini otonom di dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa FTUI
2. Koperasi Keluarga Mahasiswa FTUI adalah anggota Koperasi Mahasiswa UI
3. Koperasi ini adalah koperasi primer serba usaha yang bersifat kemahasiswaan yang mandiri dan independen.

Arti Lambang
1. Bentuk lambang
a. Makara UI melambangkan Universitas Indonesia, wadah di mana organisasi ini tumbuh dan berkembang
b. Letak makara yang tidak di tengah melambangkan bahwa organisasi ini tidak menjadi pusat di masyarakat dan sadar akan ketidak sempurnaan ini
c. Panah dua arah menunjukkan hubungan timbal balik antara koperasi dan mahasiswa
d. Lima panah menunjukkan sila-sila dalam Pancasila
2. Warna lambang
a. Merah putih adalah bendera kebangsaan Indonesia
b. Warna biru adalah warna identitas dari Fakultas Teknik UI
3. Tulisan
Tulisan pada lambang berbunyi: “Koperasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia” menunjukkan bahwa organisasi ini dicetuskan dan dikelola oleh mahasiswa FTUI

Jobdesc Struktur KKM FTUI
1. RAT (Rapat Anggota Tahunan)
    Merupakan rapat yang diadakan setahun sekali pada akhir tahun. Rapat ini menentukan pemilihan ketua kopma yang baru, pembagian SHU, dan sebagainya.

2. Ketua Umum
  1. Bertanggung jawab atas kelancaran organisasi & usaha yang berjalan.
  2. Memutuskan segala kegiatan yang diadakan oleh KKM FTUI.
  3. Berkoordinasi dengan pengawas, sekum, & bendum dalam menjalankan tugas & kewajiban.
  4. Merancang sistem reward dan punishment di dalam tubuh KKM.
  5. Supervisi manajer EO dan manajer SDM.
  6. Supervisi & upgrading pegawai KOPMA

3. SC
  1. Supervisi & Upgrading Ketum, Sekum & Bendum (monitoring & evaluasi)
  2. Kaderisasi KOPMA (Kopmaster Wanna be, Kaderisasi caketum)
  3. Kegiatan Refreshing yang mengupgrade soft skill & mengeratkan hub.an kekeluargaan internal KOPMA.
  4. Evaluasi tengah & Akhir Tahun

3. Sekretaris Umum
  1. Membantu ketum dalam menjalankan tugas (Mem-back up)
  2. Supervisi & upgrading divisi litbang dan humas
3.      Mengurusi & mengarsipkan surat-surat masuk dan keluar serta administrasi.
  1. Bertanggung jawab atas kerapihan kesekretariatan Kopma.
  2. Mengurusi komunikasi internal KOPMA (buku curhat, ucapan selamat ultah,dll)
  3. Menjalankan program kerja Sekretaris Umum

4. Bendahara Umum
  1. Membuat laporan keuangan dan mengurusi keuangan KKM FTUI baik dalam usaha KKM ataupun pemasukan dari hal lainnya.
  2. Supervisi & Upgrading divisi marketing dan unit usaha.
  3. Memeriksa & Merekap laporan keuangan usaha 3 divisi usaha serta analisis trendnya tiap bulan
  4. Bertanggung jawab terhadap simpanan yang dipercayakan dari anggota.
  5. Menjalankan proker bendum
5. Manajer EO
  1. Mengurusi dan membantu setiap kegiatan KKM yang bersifat Proyek.
  2. Sebagai wadah kerja sama dari lembaga lain dalam hal acara.
  3. Menjalankan proker divisi EO  

6. Manajer SDM
  1. Mengupgrade soft skill pengurus mengenai perkoperasian dan kewirausahaan di dalam kelas EEC.
  2. Mengurusi keuangan simpanan pokok & wajib anggota serta membuat laporan bulanannya dan diberikan kepada bendahara Umum.
  3. Menjaga komunikasi dengan anggota (pertemuan rutin bulanan, kegiatan untuk anggota)
  4. Mengeratkan hubungan warga KOPMA (acara lomba, buber)
5.       Menjalankan proker SDM
7. Divisi Litbang
  1. Mencari tahu kebutuhan mahasiswa teknik.
  2. Membuat trend barang internal tiap bulan untuk publikasi
  3. Mengurusi website, email, dan jejaring sosial KKM FTUI
  4. Menjalankan proker div. litbang

8. Divisi Humas
  1. Mengurusi pencitraan nama baik KOPMA
  2. Mengurusi & membuat publikasi kegiatan KOPMA maupun publikasi usaha
  3. Menjalin komunikasi dengan pihak luar, seperti KOPMA luar, organisasi lain, pembeli KOPMA
  4. Menjalankan proker humas

9. Divisi Marketing
1.      Membuat Brand Koperasi yang baik.
2.      Mencari pelanggan sebanyak-banyaknya.
3.      Melakukan ide-ide kreatif untuk penjualan barang koperasi
4.      Menjalin & menjaga komunikasi dengan pihak pembeli
5.      Menjalankan proker marketing

9. Divisi Unit Usaha
1.      Mengurusi barang2 konsinyasi dan barang-barang usaha kopma
2.      Mencari barang2 konsinyasi yang laku dijual & membuat trend barang yang laku
3.      Membuat laporan keuangan bulanan
4.      Menjalin & menjaga komunikasi dengan pihak supplier
5.      Menjalankan proker unit usaha

USAHA
1.     Pada dasarnya KKM FTUI berupaya untuk memenuhi kepentingan dan melayani kebutuhan anggota dan  mahasiswa serta masyarakat pada umumnya
2.     Pelayanan kepada dan atau kerjasama dengan pihak ketiga harus diatur dalam peraturan khusus dan diselenggarakan sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar koperasi Indonesia
3.     Untuk mencapai tujuan dan azas seperti tersebut dalam Bab III pada pasal 7 Anggaran Dasar koperasi ini  dan Bab II pasal 3 Anggaran Rumah Tangga ini, maka KKM FTUI berusaha untuk menunjang dan membantu usaha-usaha yang dilakukan oleh anggota dengan cara:
a. Menyediakan barang-barang kebutuhan primer dan sekunder bagi anggota dan masyarakat
b. Memasarkan barang-barang yang diperlukan oleh para anggota dan menerima serta
    menjual hasil   produksi/barang anggota
c. Memberikan pelayanan berbagai kegiatan usaha barang dan jasa untuk anggota, seperti:   
    pelayanan toko, simpan pinjam, foto copy dan lain-lain
d. Menyelenggarakan kegiatan simpanan dan tabungan untuk menambah modal usaha
e. Menyelenggarakan pendidikan dan penyuluhan bagi anggota
f. Menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan mahasiswa lainnya di bidang perkoperasian 
4. Dalam hal-hal tertentu koperasi dapat memberikan jasa teknologi

5. Mengadakan kerjasama antara koperasi dengan pihak lain seperti perusahaan swasta,
    BUMN/BUMD dan pemerintah dalam usaha permodalan yang saling menguntungkan


1. Upaya KKM FTUI dalam bidang kelembagaan mencakup antara lain:
a. Memperdalam pengertian sendi-sendi dasar koperasi yang meliputi sifat keanggotaan koperasi, kedudukan rapat anggota, fungsi sisa hasil usaha, sifat keterbukaan dan dasar kehidupan swadaya, swakerta dan swasembada
b. Menanamkan pengertian serta pelatihan dasar seorang entrepreneurship sebagai bekal masing-masing anggota dan pengurus di lingkungan masyarakat

2. KKM FTUI turut aktif ambil bagian dalam usaha pemerintah dan Dewan Koperasi Indonesia Daerah dalam hal melakukan pembinaan koperasi baik berupa pendidikan, latihan dan penyuluhan yang dijalankan melalui:
a. Pendidikan dan pelatihan
b. Seminar-seminar
c. Studi banding
d. Magang
e. Cara lain yang sesuai dengan azas koperasi

SUMBER :
·        BO KKM FTUI


Senin, 04 November 2013

Koperasi Syariah


Di Karanganyar, Transaksi di Koperasi Syariah Tembus Angka Miliaran Rupiah
Kamis, 3 Oktober 2013 | 18:16 WIB
Karanganyar — Keberadaan Baitul Maal Watamwil (BMT) atau koperasi syariah dinilai berperan penting mengentaskan kemiskinan karena menjadi salah satu usaha pemberdayaan serta meningkatkan perekonomian masyarakat. Dengan pengembangan BMT hingga tingkat pedesaan diharapkan dapat menekan angka kemiskinan di masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Yayasan Dana Mandiri, Haryono Suyono dalam seminar BMT Upgrading III dengan tema membangun ekonomi kerakyatan melalui gerakan BMT upaya mengembangkan sumber daya kompetitif di River Hill Tawangmangu, Karanganyar, Kamis (3/10). Menurutnya, perkembangan BMT saat ini terus menunjukkan peningkatan yang cukup menggembirakan.

“BMT memiliki peran tidak kalah penting seperti bank dalam membantu perekonomian,” ujar Haryono Suyono.

Haryono bahkan menyebut di Karanganyar transaksi keuangan di BMT bisa menembus angka diatas miliaran rupiah. Dalam bekerja, BMT di Karanganyar sekarang harus dituntut lebih sigap. Seperti di daerah lain, di mana BMT tidak harus didatangi tapi mendatangi masyarakat yang membutuhkan. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan bantuan keuangan. Nantinya pinjaman yang didapat diharapkan bisa menggerakan roda ekonomi mereka.

“Program kita nanti dengan mendatangi Pos pemberdayaan masyarakat di desa, mencari keluarga miskin dengan partner keluarga kaya. Sehingga keluarga ini bergabung menjadi sebuah sub kelompok lalu saling tolong menolong dalam berusaha,” jelas Haryono.

Apabila dalam sebuah bank masyarakat akan melakukan peminjaman uang dibutuhkan agunan atau jaminan. Maka kedepan diharapkan BMT tidak perlu meniru pola semacam ini. BMT harus lebih mengedepankan sisi kemanusiaan yang bisa membantu ekonomi masyarakat.

“Kami sendiri juga akan memberikan bantuan berbentuk dana kepada BMT, tapi dalam penyaluranya akan diwujudkan barang. Seperti di bidang pertanian misal pupuk, bibit atau alat kepada petani,” pungkasnya.


Menurut pendapat saya : Baitul Maal Watamwil (BMT) atau Koperasi syariah  adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi yang terlihat  juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.  landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful) merupakan ciri khas sendiri yang membuat masyarakat yakin  melakukan transaksi di koperasi syariah.

Senin, 21 Oktober 2013

UU Koperasi Dinilai Berbau Borjuasi

WONOGIRI, suaramerdeka.com - Undang-undang (UU) Koperasi no 17/2012 dinilai berbau borjuasi (dikuasai golongan menengah ke atas). Selain itu, UU tersebut tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Hal itu membuat UU tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 
Guru Besar Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono mengatakan, dia menolak UU Koperasi itu karena bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, koperasi seharusnya menyatukan kekuatan-kekuatan ekonomi dan sosial yang kecil sehingga menjadi satu kekuatan besar. Dengan demikian, terbentuk kekuatan berganda yang sinergis dan lebih tangguh.
 Selain itu, kopersi berbeda dengan wadah usaha lain, seperti PT, Firma, CV, dan lainnya. Koperasi dimiliki bersama oleh seluruh anggotanya berdasar kesamaan harkat martabat sebagai sesama manusia. "Koperasi itu titik tolaknya ada pada kerja sama membangun manusia. Tetapi, dalam Undang-undang itu, koperasi menjadi seperti PT yang titik tolaknya ada pada persaingan dan membangun modal," katanya pada Pemahaman Perkoperasian di Kabupaten Wonogiri, Senin (7/10). Oleh karenanya, dia menolak UU no 17/2012 tersebut dan menggugatnya ke MK. "Di MK belum diputus. MK-nya lagi bingung," ujarnya. Dalam kesempatan itu, dia juga mengingatkan pemerintah agar tidak sekadar membuka pintu investasi selebar-lebarnya, namun malah didikte oleh investor tersebut. "Investor tak perlu disembah-sembah. Justru kita yang harus mendikte investasi," ujarnya.
 Adapun pembangunan juga tidak boleh menyingkirkan rakyat. Jika ada investasi, rakyat harus dibawa serta agar ikut merasakan keuntungan dari investasi tersebut. Dia mencontohkan, dalam pembangunan mall atau perkantoran modern, rakyat yang tergusur tidak cukup hanya diberi ganti rugi. Mereka harus diberi saham di perusahaan baru tersebut agar ikut merasakan keuntungan dalam waktu yang lama. 


 Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/10/08/174928/UU-Koperasi-Dinilai-Berbau-Borjuasi



 Menurut saya : Jika dibandingkan Undang-undang Koperasi no 17/2012 dengan Undang- Undang Koperasi no 25 tahun 1992, terdapat jumlah hal yang berbeda diantaranya, Nilai pendirian dan nama koperasi. Keanggotaan, pengawas dan pengurus. Modal koperasi. Jenis koperasi (-Setiap koperasi mencantumkan jenis koperasi di dalam anggaran dasar. - Jenis koperasi terdiri dari : koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam/KSP). Dalam undang-undang yang baru ini terlihat jelas bahwa telah hilang nya peran anggota koperasi. Padahal, koperasi sendiri terbentuk dari kumpulan calon anggota yang memiliki tujuan yang sama untuk mendirikan sebuah usaha atas dasar asas kekeluargaan. dengan adanya persaingan membangun modal dari non-anggota koperasi,nantinya pemodal besar tersebut dapat mendominasi koperasi dan akhirnya investor tersebut menguasai hajat hidup orang banyak yang bergantung pada koperasi.

Sabtu, 29 Juni 2013

Neraca Pembayaran Luar Negri



Neraca pembayaran (balance of payment/BoP) merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun) yang dinyatakan dalam dolar AS.
Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Berikut adalah pengelompokkan pos-pos dalam neraca pembayaran luar negeri

·         Neraca perdagangan, merupakan kelompok transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor barang baik migas maupun non-migas.
·         Neraca jasa, merupakan kelompok transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor di bidang jasa.
·         Neraca berjalan, merupakan gabungan neraca perdagangan dan neraca jasa. Apabila lebih banyak pos arus kas masuk (ekspor) maka nilai neraca ini akan berjalan surplus, dan begitu pula sebaliknya
·         Neraca lalu-lintas modal, merupakan kelompok pos-pos yang berkaitan dengan lalu-lintas modal pemerintah bersih (selisih pinjaman dan pelunasan hutang pokok) dan lalu-lintas modal swasta bersih, berikut lalu-lintas modal bersih lainnya yang merupakan selisih penerimaan penamaan modal asing dengan pembayaran BUMN.
·         Selisih yang belum diperhitungkan
·         Neraca lalu-lintas moneter, merupakan kelompok pos-pos yang berkaitan dengan perubahan cadangan devisa.


Beradasarkan transaksi, neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam:

Ø  Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa (defisit).
Ø  Transaksi kredit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara (surplus).

Sedangkan berdasarkan komponen, neraca pembayaran digolongkan sebagai berikut:

§  Neraca Transaksi berjalan (Current Account), neraca transaksi berjalan yang  mencatat semua transaksi ekspor dan impor barang, perbandingan nilai ekspor dan impor barang, pendapatan investasi, pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, serta saldo kiriman dan transfer uang dari dank Ke luar negeri baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
§  Neraca Transaksi Modal (Capital Account), neraca transaksi modal yang mencatat nilai investasi langsung pihak swasta asing (Foreign Ditect Invesdment), pinjaman luar negeri yang diberikan oleh perbanakan swasta internasional, serta pinjamana dan hibah dari negaraa laian atau lembaga-lembaga donor seperti IMF dan bank dunia.
§  Neraca Tunai (Cash Account) atau Neraca Internasional, neraca tunai pada dasarnya hanyalah transaksi penyeimbang antara total pengeluaran yang ada pada transaksi berjalan dengan transaksi modal melebihi total penerimaan. 

Neraca pembayaran luar negeri ini berguna untuk memberikan informasi kepada pemerintah tentang posisi keuangan dalam hubungan ekonomi dengan negara lain serta membantu di dalam pengambilan kebijaksanaan moneter, fiskal, perdagangan dan pembayaran internasional. Selain itu juga dapat menunjukkan struktur dan komposisi transaksi ekonomi dan posisi keuangan internasional dari suatu negara dengan mengetahui secara terperinci karena lembaga keuangan seperti IMF, bank dunia dan negara-negara donor juga menggunakan pemberi bantuan keuangan kepada suatu negara melalui rekening neraca pembayaran tersebut.

Namun seringkali neraca pembayaran ini mengabaikan hubungan antara transaksi internasional yang satu dengan yang lain, sehingga ketidak seimbangan dalam neraca pembayaran diasosiasikan dengan satu transaksi saja tanpa melihat hubungannya dengan yang lain. Selain itu surplus transaksi yang sedang berjalan sering dianggap baik, sebaliknya defisit dianggap jelek dan keputusan untuk memberi bantuan (Aid) seharusnya lebih didasarkan pada kekuatan ekonomi negara secara keseluruhan. Dikutip dari Tempo.co-Kamis 16 Mei 2013, Bank Indonesia melansir bahwa defisit neraca pembayaran Indonesia sebesar US$ 6,6 miliar pada triwulan pertama 2013 justru menyebabkan keseimbangan eksternal mengalami perbaikan, hal ini tercermin dari defisit transaksi berjalan yang menyusut dari defisit US$ 7,6 miliar atau 3,5 persen dari PDB pada triwulan IV 2012 menjadi US$ 5,3 miliar atau 2,4 persen dari PDB pada triwulan I 2013. Perbaikan ini diklaim berasal dari dua hal, yaitu naiknya surplus neraca perdagangan non-migas dan penurunan defisit neraca jasa.

Senin, 24 Juni 2013

Perekonomian Indonesia


Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimiliki baik kepada individu maupun organisasi yang ada dinegara tersebut dalam rangka mencapai kemakmuran. Pelaksanaan sistem ekonomi di suatu negara tercermin dalam keseluruhan lembaga-lembaga ekonomi yang digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sistem ekonomi suatau negara  dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain, ideologi, jati diri bangsa serta struktur ekonomi negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah system ekonomi dengan system ekonomi lainnya adalah bagaimana cara system itu mengatur faktor produksinya.Dalam beberapa system,seorang individu boleh memiliki semua factor produksi.Sementara dalam system lainnya,semua factor tersebut dipegang oleh pemerintah

Sejarah ekonomi bangsa Indonesia selama masa penjajahan 3,5 abad menggambarkan eksploitasi sistem kapitalisme liberal atas ekonomi rakyat yang berakibat pada pemiskinan dan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat yang sangat pincang. Struktur sosial ekonomi yang tak berkeadilan sosial ini, membangkitkan tekad luhur proklamasi kemerdekaan, hendak diubah menjadi masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Perkembangan sistem ekonomi Indonesia sebelum orde baru
                Sejak berdiringan negara Republik Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh negara pada saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun melalui diskusi kelompok. Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong adalah koperasi ( Moh. Hatta dalam Sri-Edi Swasono, 1985 ), namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi. Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Namun demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakatilah suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.
                Terlepas dari sejarah yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah terjadi di Indonesia, maka menurut UUD'45, sistem perekonomian tercermin dalam pasal-pasal 23, 27, 33, dan 34.
Demokrasi Ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri diantara lain adalah:
• Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
• Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
• Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
• Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga -lembaga perwakilan rakyat
• Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak
• Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat
Sistem Perekonomian Indonesia sangat Menentang adanya sistem:
1.       Free fight liberalism yaitu adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah. Dengan dampak semakin bertambah luasnya jurang pemisah kaya dan miskin.
2.       Etatisme yaitu keikutsertaan pemerintahan yang terlalu dominan sehingga mematikan motifasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
     3.       Monopoli yaitu suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti ‘keinginan sang monopoli

  
Pada masa ini, sistem ekonomi Indonesia ditujukan pada pembangunan dalam segala bidang namun dalam kenyataannya perekonomian Indonesia malah semakin parah karen KKN. Setelah kemerdekaan kondisi perekonomian Indonesia sangat buruk, terjadi inflasi yang sangat tinggi. Dan dalam perkembangan pada masa sistem ekonomi orde lama terdiri dari 3 perkembangan masa yaitu :
1.       Masa Pasca Kemerdekaan ( 1945-1950 )
Pada masa awal kemerdekaan keadaan ekonomi dan keuangan sangat buruk, yang disebabkan oleh :
a. Inflasi yang sangat tinggi, terjadi inflasi yang sangat tinggi karena ada 3 mata uang yang berlaku di Indonesia yaitu De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang.
b. Panglima AFNEI ( Allied forces for Netherlands east indies ) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah-daerah yang dikuasai sekutu.
c. Dan pada bulan oktober 1946 pemerintah RI mengeluarkan  uang kertas baru yaitu ORI ( Oeang Republic Indonesia ) sebagai pengganti uang jepang.
Adapun usaha yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi, ialah :
- Program Pinjaman Nasional, Dilaksanakan oleh menteri keuangan Ir.Surachman dengan persetujuan BP-KNIP, dilakukan pada bulan juli 1946.
-Upaya menembus blokade dengan diplomasi beras ke India, mengadakan kontak dengan perusahaan swasta Amerika, dan menembus blokade Belanda di Sumatera dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia.
- Konferensi Ekonomi Februari 1946 dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat dalam
  menanggulangi masalah-masalah ekonomi yang mendesak, yaitu : masalah produksi dan distribusi makanan, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.
- Pembentukan Planning Board (Badan Perancang Ekonomi ) 19 januari 1947.
- Rekonstruksi dan Rasionalisasi  Angkatan Perang (Rera ) 1948, mengalihkan tenaga bekas angkatan perang ke bidang-bidang produktif.
 
2. Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Masa demokrasi liberal adalah masa dimana dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer. Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha China. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.

3. Masa Demokrasi Terpimpin ( 1959-1967 )
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme ( segala-galanya diatur oleh pemerintah ) . dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik, dan ekonomi ( Mazhab Sosialisme ). Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di masa ini belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia.

Meskipun pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indone¬sia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak perekonomian di tahu 1960-an sampai dengan masa orde baru.
                Keadaan ekonomi Indonesia antara tahun 1950 sampai dengan tahun 1965-an sebenarnya telah diisi dengan beberapa program dan rencana ekonomi pemerintah. Diantara progran-program tersebut adalah :
a.Program Banteng tahun 1950, yang bertujuan membantu pengusaha pribumi
b. Program / Sumitro Plan tahun 1951
c. Rencana Lima Tahun Pertama, tahun 1955 -1960
d. Rencana Delapan Tahun
Namun demikian kesemua program dan rencana tersebut tidak memberikan hasil yang berarti bagi perekonomian Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan adalah : Program-program tersebut disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung menitik beratkan pada masalah politik, dan bukannya masalah ekonomi. Hal ini dapat dimengerti mengingat pada masa-masa ini kepentingan politik tampak lebih dominan, seperti mengembalikan negara Indonesia ke negara kesatuan, usaha mengembalikan Irian Barat, menumpas pemberontakan di daerah-daerah, dan masalah politik sejenisnya. Akibat lanjut dari keadaan di atas, dana negara yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi, justru dialokasikan untuk kepentingan politik dan perang. Faktor berikutnya adalah, terlalu pendeknya masa kerja setiap kabinet yang dibentuk ( sistem parlementer saat itu ). Tercatat tidak kurang dari 13 kali kabinet berganti saat itu. Akibatnya program-program dan rencana ekonomi yang telah disusun masing-masing kabinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas, kalau tidak ingin disebut tidak sempat berjalan.  Adanya kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indoneisa ( liberalis, 1950 -1957 ) dan etatisme ( 1958 -1965 ).
Akibat yang ditimbulkan dari sitem etatisme yang pernah 'terjadi' di Indonesia pada periode tersebut dapat dilihat pada bukti-bukti berikut :
a. Semakin rusaknya sarana-sarana produksi dan komunikasi,yang membawa dampak menurunnya nilai eksport kita.
b. Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek 'Mercu Suar'
c. Defisit anggaran negara yang makin besar, dan justru ditutup dengan mencetak uang baru, sehingga inflasi yang
    tinggi tidak dapat dicegah kembali.
d. Keadaan tersebut masih diperparanh dengan laju pertumbuhan penduduk ( 2,8 % ) yang lebih besar dari laju
     pertumbuhan ekonomi saat itu, yakni sebesar 2,2 %.

Perkembangan sistem ekonomi Indonesia setelah Orde Baru
Iklim kebangsaan setelah Orde Baru menunjukkan suatu kondisi yang sangat mendukung untuk mulai dilaksanakannya sitem ekonomi yang sesungguhnya diinginkan rakyat Indonesia. Setelah melalui masa-masa penuh tantangan pada periode 1945 sampai denga 1965, semua tokoh negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD 1945. Dengan demikian sitem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila kembali satu-satunya acuan bagi pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya. Awal Orde Baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan, hampir di seluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi.  Rehabilitasi ini terutama ditujukan untuk : Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa faham dan sistem perekonomian terdahulu  (liberal/kapitalis dan etatisme/komunis) serta menurunkan dan mengendalikan-laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.
Tercatat Bahwa :
- Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650%
- Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120%
- Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85%
- Tingkat inflasi tahun 1969 sebesar 9,9%
Dari data diatas menjadi jelas mengapa rencana pembangunan lima tahun pertama (REPALITA 1) baru dimulai pada tahun 1969.


 Peran-peran Dalam Sistem Perekonomian Indonesia.
Yang berperan dalam sistem perekonomian di Indonesia terbagi menjadi 2, yaitu Peran Pemerintah dalam sistem demokrasi ekonomi Indonesia dan Peran Utama dalam sistem demokrasi ekonomi Indonesia.

  Peran Pemerintah Dalam Sistem Demokrasi Ekonomi Indonesia.

1. Pemerintah sebagai Pelaku Ekonomi.
Pemerintah sebagai Pelaku Ekonomi maksudnya bahwa pemerintah disistem perekonomian rata-rata berperan penting sebagai pengatur perekonomian. Adapun kegiatan-kegiatan ekonomi yang harus dilakukan pemerintah, seperti:
a. Kegiatan Produksi, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai tujuan dengan membangun nasional.
b. Kegiatan Distribusi, agar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
c. Kegiatan Konsumsi, dilakukan untuk menjalankan pada pemerintah dalam kegiatan administrasi pemerintah.

2. Pemerintah sebagai Pengatur.
Pemerintah sebagai Pengatur maksudnya pemerintah dapat mengatur roda perekonomian dengan cara mengeluarkan kebijakan-kebijakan, seperti:
a. Kebijakan Moneter, kebijakan pemerintah yang mengatur dibidang keuangan yang untuk membantu kestabilan harga dan nilai mata uang. Seperti kebijakan Diskonto, polik pasar terbuka, kebijakan cadangan kas, dan kebijakan kredit.
b. Kebijakan Fisikal, kebijakan pemerintah yang mengatur dibidang anggaran Negara. Kebijakan ini menyangkut aspek kuantitatif dan aspek kualitatif.

Pelaku Utama dalam Sistem Demokrasi Ekonomi Indonesia
Sesuai dengan amanat pada Pasal 33 UUD 1945 yang membangun perekonomian nasional kita dilakukan oleh 3 pelaku ekonomi, yaitu Negara (BUMN/BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Organisasi perusahaan tersebut sudah jelas memiliki ketentuan hukum dan memiliki izin usaha. Dengan demikian, 3 pelaku ekonomi tersebut memiliki peran terhadap perekonomian Indonesia yang berbeda-beda.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik Negara, merupakan badan usaha yang didirikan oleh nrgara dimana modalnya berasal dari negara itu sendiri. Dalam sistem ekonomi landasan hukum pendirian BUMN itu pada Pasal 33 UUD 1945 Ayat 2 dan 3. Yang didalamnya bertugas untuk mengelola kekayaan alam Indonesia untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat Indonesia. BUMN juga memiliki peran penting terhadap sistem perekonomian Indonesia, yaitu:
1) Melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945.
2) Melayani setiap kebutuhan masyarakat.
3) Menambah pendapatan Negara, serta.
4) Mencegah timbulnya Monopoli swasta.

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimodalkan dan dikelola oleh seorang/sekelompok orang atau pihak swasta. Yang dimana didalamnya mengutamakan keuntungan (Profit Oriented). BUMS memiliki peran yang penting juga dalam sistem perekonomian di Indonesia, seperti:
1) Menyediakan kesempatan kerja untuk meningkatkankesejahteraan.
2) Membantu pemerintah dalam mengelola kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi.
3) Memperluas Usaha dan mengembangkan modalnya.
4) Membantu mengelola sumber daya lainnya dan meningkatkan devisa.


3. KOPERASI.
Koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan/badan hukum koperasi yang bertujuan mensejahterakan rakyat/anggotanya (Member Oriented). Dan menurut penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Koperasi sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Tokoh yang sangat berjasa dalam memajukan koperasi adalah Drs. Moh. Hatta pada tahun 1953 beliau ditetapkan sebgai Bapak Koperasi indonesia. Koperasi juga memiliki peran penting pada sistem perekonomian Indonesia, yaitu:
1) Alat pendemokrasi ekonomi.
2) Sebagai Soko Guru perekonomian nasional Indonesia.
3) Membantu pemerintah dalam meetakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia.
4) Alat pejuang ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.