WONOGIRI, suaramerdeka.com - Undang-undang (UU) Koperasi no 17/2012 dinilai berbau borjuasi (dikuasai golongan menengah ke atas). Selain itu, UU tersebut tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Hal itu membuat UU tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Guru Besar Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono mengatakan, dia menolak UU Koperasi itu karena bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, koperasi seharusnya menyatukan kekuatan-kekuatan ekonomi dan sosial yang kecil sehingga menjadi satu kekuatan besar. Dengan demikian, terbentuk kekuatan berganda yang sinergis dan lebih tangguh.
Selain itu, kopersi berbeda dengan wadah usaha lain, seperti PT, Firma, CV, dan lainnya. Koperasi dimiliki bersama oleh seluruh anggotanya berdasar kesamaan harkat martabat sebagai sesama manusia.
"Koperasi itu titik tolaknya ada pada kerja sama membangun manusia. Tetapi, dalam Undang-undang itu, koperasi menjadi seperti PT yang titik tolaknya ada pada persaingan dan membangun modal," katanya pada Pemahaman Perkoperasian di Kabupaten Wonogiri, Senin (7/10).
Oleh karenanya, dia menolak UU no 17/2012 tersebut dan menggugatnya ke MK. "Di MK belum diputus. MK-nya lagi bingung," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengingatkan pemerintah agar tidak sekadar membuka pintu investasi selebar-lebarnya, namun malah didikte oleh investor tersebut. "Investor tak perlu disembah-sembah. Justru kita yang harus mendikte investasi," ujarnya.
Adapun pembangunan juga tidak boleh menyingkirkan rakyat. Jika ada investasi, rakyat harus dibawa serta agar ikut merasakan keuntungan dari investasi tersebut.
Dia mencontohkan, dalam pembangunan mall atau perkantoran modern, rakyat yang tergusur tidak cukup hanya diberi ganti rugi. Mereka harus diberi saham di perusahaan baru tersebut agar ikut merasakan keuntungan dalam waktu yang lama.
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/10/08/174928/UU-Koperasi-Dinilai-Berbau-Borjuasi
Menurut saya : Jika dibandingkan Undang-undang Koperasi no 17/2012 dengan Undang- Undang Koperasi no 25 tahun 1992, terdapat jumlah hal yang berbeda diantaranya, Nilai pendirian dan nama koperasi. Keanggotaan, pengawas dan pengurus. Modal koperasi. Jenis koperasi (-Setiap koperasi mencantumkan jenis koperasi di dalam anggaran dasar. - Jenis koperasi terdiri dari : koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam/KSP). Dalam undang-undang yang baru ini terlihat jelas bahwa telah hilang nya peran anggota koperasi. Padahal, koperasi sendiri terbentuk dari kumpulan calon anggota yang memiliki tujuan yang sama untuk mendirikan sebuah usaha atas dasar asas kekeluargaan. dengan adanya persaingan membangun modal dari non-anggota koperasi,nantinya pemodal besar tersebut dapat mendominasi koperasi dan akhirnya investor tersebut menguasai hajat hidup orang banyak yang bergantung pada koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar