Kamis, 28 November 2013

Menkop Harap Mahasiswa Ikut Berkoperasi



 13 November 2013, 11:59
Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Sjarifuddin Hasan menegaskan mahasiswa atau generasi muda sebaiknya berpartisipasi memajukan perekonomian negara dengan berkoperasi yang diakui sebagai soko guru perekonomian nasional.
“Kalau ingin negara kita maju, sebagai generasi muda, mahasiswa harus berpartisipasi dengan mengedepankan beberapa hal penting,” katanya saat memberikan kuliah umum bertema Koperasi dan Kemitraan Agribisnis di Aula Kampus Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta, Senin (11/11/2013) seperti disampaikan bagian hubungan masyarakat kepada wartawan.
Pertama, harus sesuai manajemen strategi sehingga semua langkah berurutan sesuai keperluan. Untuk ini ada dua faktor yang mempengaruhinya, yakni internal enforcement.
Dengan mengenali kemampuan secara positif, semua tujuan atau cita-cita dipastikan akan tercapai dengan berbagai tantangannya.
Faktor kedua adalah soal peluang. Dari semua peluang seseorang harus memilih yang menjadi bidikan sehingga bias fokus pada tantangannya, diikuti kemudian unsur politik sosial dan budaya.
Melalui kuliah umum seperti yang dia lakukan secara rutin, Sjarifuddin Hasan mengemukakan pemerintah menginginkan mahasiswa bisa mendapat tambahan wawasan yang tidak mereka terima pada saat kuliah.
Meski demikian, dia menegaskan Kementerian Koperasi dan UKM tetap fokus pada peningkatan perekonomian. Sebab perbaikan ekonomi mampu menyerap tenaga kerja yang jumlahnya cukup besar, sehingga diperhitungkan mampu menurunkan angka pengangguran nasional.
Masyarakat harus bangga mengedepankan koperasi sebagai sarana peningkatan perekonomian Indonesia. Sebab sudah terbukti salah satu koperasi Indonesia, yakni Koperasi Warga Semen Gresik, Jawa Timur, mampu menembus 300 besar dunia.



**Menurut saya:   Kehadiran koperasi mahasiswa  dapat menjadikan gerakan koperasi lebih hidup karena mahasiswa memiliki idealisme perjuangan, modal intelektual, dan energi potensial lainnya yang dapat dioptimalkan.   
Manfaat koperasi mahasiswa juga mempermudah mahasiswa untuk  mendapatkan barang-barang yang diperlukan selama berada di lingkungan kampus, tanpa perlu jauh-jauh keluar kampus karena barang yang mereka butuhkan telah tersedia dikoperasi.

Indonesia Ajukan Lima Koperasi Besar kepada ICA

 Minggu, 29 September 2013, 14:47 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan segera mengajukan lima koperasi berskala besar di Indonesia untuk bisa masuk dalam data 300 koperasi besar dunia versi International Cooperatives Alliance (ICA). "Tahun? 2014, kita akan perjuangkan agar lebih banyak koperasi Indonesia masuk koperasi kelas dunia ICA," kata Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan di Jakarta, Ahad (29/9). 

 Pihaknya telah mendata sejumlah koperasi yang potensial untuk didaftarkan ke ICA, di antaranya Koperasi Syariah Sidogiri, Kopkar Telkomunikasi Selular, dan Kopkar Indosat. Sebelumnya, pada tahun ini Kopkar Semen Gresik yang merupakan satu dari lima koperasi terbesar Indonesia mampu menembus daftar 300 koperasi skala besar dunia dan sukses menempati peringkat ke-233 koperasi besar dunia versi ICA. "Saya yakin Koperasi Syariah Sidogiri juga berpeluang. Untuk itu tahun depan kita akan dorong," ucapnya

 Pihaknya sangat mendorong lebih banyak koperasi untuk bisa masuk dalam daftar koperasi besar dunia. Hal itu karena banyak peluang dan manfaat yang bisa didapat dengan menjadi koperasi skala dunia. "Koperasi-koperasi ini semakin diakui, dan akan mendapat pengakuan dari koperasi-koeprasai dunia lainnya, sehingga kalau mau bekerja sama tentu lebih mudah," ujarnya. Manfaat lain, kata dia, masuknya koperasi Indonesia dalam daftar koperasi besar dunia menjadi bukti semakin diakuinya kestabilan ekonomi di Tanah Air. "Pertumbuhan ekonomi itu akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakatnya dan koperasi bagian dari itu," katanya.


 **Menurut saya program yang di lakukan bapak Sjarifuddin Hasan itu sangat bagus dan tentu nya bermanfaat karena dari program tersebut koperasi di Indonesia dapat diakui oleh dunia internasional dan dapat mempermudah proses kerja sama dengan pihak tertentu.

Sabtu, 09 November 2013

KOPERASI MAHASISWA

https://docs.google.com/file/d/0B1fczu3rZ5rzTzR3MVA2OW1NNVk/edit?usp=drive_web

KOPERASI MAHASISWA

 Pembangunan ekonomi yang berorientasi kepada rakyat memang memerlukan keberpihakan yaitu suatu sikap memihak untuk memuliakan kedaulatan rakyat. Namun dalam membangun ekonomi rakyat, pemihakan semata belumlah cukup, karenanya dibutuhkan strategi-strategi pendukung lainnya sehingga pembangunan ekonomi rakyat merupakan suatu strategi yang lengkap dan tepat untuk mengembangkan perekonomian nasional. Pembangunan ekonomi rakyat yang dimaksud yaitu melalui strategi peningkatkan produktivitas rakyat (rakyat sebagai aset nasional) dan pemanfaatan efektif sumber-sumber daya yang tersedia (Swasono dalam LSP2I, 2003).
Koperasi yang identik dengan sistem ekonomi kerakyatan diyakini dapat menjadi alternatif untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sosial ekonomi Indonesia. Akan tetapi, hingga saat ini gerakan koperasi di Indonesia masih lebih dominan sebagai gerakan moral dibandingkan sebagai gerakan ekonomi yang secara konkret mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Secara institusional, koperasi lebih menampakan diri sebagai wahana sosial padahal seharusnya peran koperasi tidak hanya terbatas pada peran sosial saja tapi juga peran secara ekonomi. Koperasi harus mampu memberikan kontribusi yang riil terhadap pemberdayaan ekonomi rakyat. Kalau tidak demikian, koperasi yang diharapkan mampu menjadi soko guru perekonomian akan tumbang, terdesak oleh aktor perekonomian yang lain yaitu swasta dan BUMN (Ismawan, 2001).
Salah satu bagian dari gerakan koperasi di Indonesia adalah koperasi mahasiswa. Kehadiran koperasi mahasiswa seharusnya dapat menjadikan gerakan koperasi lebih hidup karena mahasiswa memiliki idealisme perjuangan, modal intelektual, dan energi potensial lainnya yang dapat dioptimalkan.
Koperasi mahasiswa (KOPMA) mempunyai peran penting bagi mahasiswa, baik bagi anggota maupun non anggota. Manfaat koperasi bagi non anggota antara lain mempermudah mahasiswa mendapatkan barang-barang yang diperlukan selama berada di lingkungan kampus, tanpa perlu jauh-jauh keluar kampus karena barang yang mereka butuhkan telah tersedia dikoperasi.
Sedangkan peranan koperasi bagi anggotanya antara lain, anggota dapat belajar tentang banyak hal di koperasi, bagaimana cara berorganisasi, memahami dunia SDM/ HRD, prosedur pencatatan akuntansi dan manajemen keuangan, manajemen usaha, administrasi, kepemimpinan/ manajerial, komunikasi, bagaimana bekerjasama dengan orang lain, membangun jaringan dan masih banyak hal lain yang dapat dipelajari dikoperasi. Anggota juga dapat mengaplikasikan ilmu yang mereka peroleh di bangku kuliah dengan berkoperasi. Koperasi berbeda dengan organisasi-organisasi lain yang ada di kampus. Koperasi lebih bersifat riil dan aplikatif, semua hal yang dijalankan ada hasil dan bukti secara nyata.

Sebagai contoh: 

“Badan Otonom Koperasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia (BO KKM FTUI )”
Koperasi ini berkedudukan di FTUI untuk waktu yang tidak ditentukan, Koperasi ini didirikan pada tanggal 3 Oktober 1983 di Salemba.

 A.   Visi KKM FTUI
Mewujudkan Koperasi Mahasiswa sebagai wadah yang  “Sehat” (Sejahterakan Anak Teknik) dalam jiwa kekeluargaan.

B. Misi KKM FTUI
1. Menanamkan, mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai organisasi Koperasi.
2. Membangun dan mengembangkan jiwa kewirausahaan.
3. Mensinergiskan hubungan yang baik antara KKM dengan pihak luar.
4. Menyediakan fasilitas kebutuhan mahasiswa Teknik.
5. Sebagai wadah pembelajaran manajemen.
6. Sebagai wadah kreativitas mahasiswa teknik dalam memasarkan produk.
7. Kopma FTUI eksis dalam keberadaannya.

 AZAS, STATUS, BENTUK DAN ARTI LAMBANG
 Mengingat bab 2 pasal 4 dari anggaran dasar dan mengingat pada pasal 3 Undang-Undang Koperasi no. 12 tahun 1967, maka koperasi ini berazaskan:
a. Azas kekeluargaan dan gotong royongan
b. Azas Tri Dharma Perguruan Tinggi, merupakan alat pelayanan terhadap anggota dan masyarakat umum
c. Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan kemahasiswaan yang menjamin terpeliharanya
    ketertiban administrasi dan keutuhan organisasi.

Status Koperasi
1. Status koperasi secara ini otonom di dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa FTUI
2. Koperasi Keluarga Mahasiswa FTUI adalah anggota Koperasi Mahasiswa UI
3. Koperasi ini adalah koperasi primer serba usaha yang bersifat kemahasiswaan yang mandiri dan independen.

Arti Lambang
1. Bentuk lambang
a. Makara UI melambangkan Universitas Indonesia, wadah di mana organisasi ini tumbuh dan berkembang
b. Letak makara yang tidak di tengah melambangkan bahwa organisasi ini tidak menjadi pusat di masyarakat dan sadar akan ketidak sempurnaan ini
c. Panah dua arah menunjukkan hubungan timbal balik antara koperasi dan mahasiswa
d. Lima panah menunjukkan sila-sila dalam Pancasila
2. Warna lambang
a. Merah putih adalah bendera kebangsaan Indonesia
b. Warna biru adalah warna identitas dari Fakultas Teknik UI
3. Tulisan
Tulisan pada lambang berbunyi: “Koperasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia” menunjukkan bahwa organisasi ini dicetuskan dan dikelola oleh mahasiswa FTUI

Jobdesc Struktur KKM FTUI
1. RAT (Rapat Anggota Tahunan)
    Merupakan rapat yang diadakan setahun sekali pada akhir tahun. Rapat ini menentukan pemilihan ketua kopma yang baru, pembagian SHU, dan sebagainya.

2. Ketua Umum
  1. Bertanggung jawab atas kelancaran organisasi & usaha yang berjalan.
  2. Memutuskan segala kegiatan yang diadakan oleh KKM FTUI.
  3. Berkoordinasi dengan pengawas, sekum, & bendum dalam menjalankan tugas & kewajiban.
  4. Merancang sistem reward dan punishment di dalam tubuh KKM.
  5. Supervisi manajer EO dan manajer SDM.
  6. Supervisi & upgrading pegawai KOPMA

3. SC
  1. Supervisi & Upgrading Ketum, Sekum & Bendum (monitoring & evaluasi)
  2. Kaderisasi KOPMA (Kopmaster Wanna be, Kaderisasi caketum)
  3. Kegiatan Refreshing yang mengupgrade soft skill & mengeratkan hub.an kekeluargaan internal KOPMA.
  4. Evaluasi tengah & Akhir Tahun

3. Sekretaris Umum
  1. Membantu ketum dalam menjalankan tugas (Mem-back up)
  2. Supervisi & upgrading divisi litbang dan humas
3.      Mengurusi & mengarsipkan surat-surat masuk dan keluar serta administrasi.
  1. Bertanggung jawab atas kerapihan kesekretariatan Kopma.
  2. Mengurusi komunikasi internal KOPMA (buku curhat, ucapan selamat ultah,dll)
  3. Menjalankan program kerja Sekretaris Umum

4. Bendahara Umum
  1. Membuat laporan keuangan dan mengurusi keuangan KKM FTUI baik dalam usaha KKM ataupun pemasukan dari hal lainnya.
  2. Supervisi & Upgrading divisi marketing dan unit usaha.
  3. Memeriksa & Merekap laporan keuangan usaha 3 divisi usaha serta analisis trendnya tiap bulan
  4. Bertanggung jawab terhadap simpanan yang dipercayakan dari anggota.
  5. Menjalankan proker bendum
5. Manajer EO
  1. Mengurusi dan membantu setiap kegiatan KKM yang bersifat Proyek.
  2. Sebagai wadah kerja sama dari lembaga lain dalam hal acara.
  3. Menjalankan proker divisi EO  

6. Manajer SDM
  1. Mengupgrade soft skill pengurus mengenai perkoperasian dan kewirausahaan di dalam kelas EEC.
  2. Mengurusi keuangan simpanan pokok & wajib anggota serta membuat laporan bulanannya dan diberikan kepada bendahara Umum.
  3. Menjaga komunikasi dengan anggota (pertemuan rutin bulanan, kegiatan untuk anggota)
  4. Mengeratkan hubungan warga KOPMA (acara lomba, buber)
5.       Menjalankan proker SDM
7. Divisi Litbang
  1. Mencari tahu kebutuhan mahasiswa teknik.
  2. Membuat trend barang internal tiap bulan untuk publikasi
  3. Mengurusi website, email, dan jejaring sosial KKM FTUI
  4. Menjalankan proker div. litbang

8. Divisi Humas
  1. Mengurusi pencitraan nama baik KOPMA
  2. Mengurusi & membuat publikasi kegiatan KOPMA maupun publikasi usaha
  3. Menjalin komunikasi dengan pihak luar, seperti KOPMA luar, organisasi lain, pembeli KOPMA
  4. Menjalankan proker humas

9. Divisi Marketing
1.      Membuat Brand Koperasi yang baik.
2.      Mencari pelanggan sebanyak-banyaknya.
3.      Melakukan ide-ide kreatif untuk penjualan barang koperasi
4.      Menjalin & menjaga komunikasi dengan pihak pembeli
5.      Menjalankan proker marketing

9. Divisi Unit Usaha
1.      Mengurusi barang2 konsinyasi dan barang-barang usaha kopma
2.      Mencari barang2 konsinyasi yang laku dijual & membuat trend barang yang laku
3.      Membuat laporan keuangan bulanan
4.      Menjalin & menjaga komunikasi dengan pihak supplier
5.      Menjalankan proker unit usaha

USAHA
1.     Pada dasarnya KKM FTUI berupaya untuk memenuhi kepentingan dan melayani kebutuhan anggota dan  mahasiswa serta masyarakat pada umumnya
2.     Pelayanan kepada dan atau kerjasama dengan pihak ketiga harus diatur dalam peraturan khusus dan diselenggarakan sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar koperasi Indonesia
3.     Untuk mencapai tujuan dan azas seperti tersebut dalam Bab III pada pasal 7 Anggaran Dasar koperasi ini  dan Bab II pasal 3 Anggaran Rumah Tangga ini, maka KKM FTUI berusaha untuk menunjang dan membantu usaha-usaha yang dilakukan oleh anggota dengan cara:
a. Menyediakan barang-barang kebutuhan primer dan sekunder bagi anggota dan masyarakat
b. Memasarkan barang-barang yang diperlukan oleh para anggota dan menerima serta
    menjual hasil   produksi/barang anggota
c. Memberikan pelayanan berbagai kegiatan usaha barang dan jasa untuk anggota, seperti:   
    pelayanan toko, simpan pinjam, foto copy dan lain-lain
d. Menyelenggarakan kegiatan simpanan dan tabungan untuk menambah modal usaha
e. Menyelenggarakan pendidikan dan penyuluhan bagi anggota
f. Menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan mahasiswa lainnya di bidang perkoperasian 
4. Dalam hal-hal tertentu koperasi dapat memberikan jasa teknologi

5. Mengadakan kerjasama antara koperasi dengan pihak lain seperti perusahaan swasta,
    BUMN/BUMD dan pemerintah dalam usaha permodalan yang saling menguntungkan


1. Upaya KKM FTUI dalam bidang kelembagaan mencakup antara lain:
a. Memperdalam pengertian sendi-sendi dasar koperasi yang meliputi sifat keanggotaan koperasi, kedudukan rapat anggota, fungsi sisa hasil usaha, sifat keterbukaan dan dasar kehidupan swadaya, swakerta dan swasembada
b. Menanamkan pengertian serta pelatihan dasar seorang entrepreneurship sebagai bekal masing-masing anggota dan pengurus di lingkungan masyarakat

2. KKM FTUI turut aktif ambil bagian dalam usaha pemerintah dan Dewan Koperasi Indonesia Daerah dalam hal melakukan pembinaan koperasi baik berupa pendidikan, latihan dan penyuluhan yang dijalankan melalui:
a. Pendidikan dan pelatihan
b. Seminar-seminar
c. Studi banding
d. Magang
e. Cara lain yang sesuai dengan azas koperasi

SUMBER :
·        BO KKM FTUI


Senin, 04 November 2013

Koperasi Syariah


Di Karanganyar, Transaksi di Koperasi Syariah Tembus Angka Miliaran Rupiah
Kamis, 3 Oktober 2013 | 18:16 WIB
Karanganyar — Keberadaan Baitul Maal Watamwil (BMT) atau koperasi syariah dinilai berperan penting mengentaskan kemiskinan karena menjadi salah satu usaha pemberdayaan serta meningkatkan perekonomian masyarakat. Dengan pengembangan BMT hingga tingkat pedesaan diharapkan dapat menekan angka kemiskinan di masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Yayasan Dana Mandiri, Haryono Suyono dalam seminar BMT Upgrading III dengan tema membangun ekonomi kerakyatan melalui gerakan BMT upaya mengembangkan sumber daya kompetitif di River Hill Tawangmangu, Karanganyar, Kamis (3/10). Menurutnya, perkembangan BMT saat ini terus menunjukkan peningkatan yang cukup menggembirakan.

“BMT memiliki peran tidak kalah penting seperti bank dalam membantu perekonomian,” ujar Haryono Suyono.

Haryono bahkan menyebut di Karanganyar transaksi keuangan di BMT bisa menembus angka diatas miliaran rupiah. Dalam bekerja, BMT di Karanganyar sekarang harus dituntut lebih sigap. Seperti di daerah lain, di mana BMT tidak harus didatangi tapi mendatangi masyarakat yang membutuhkan. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan bantuan keuangan. Nantinya pinjaman yang didapat diharapkan bisa menggerakan roda ekonomi mereka.

“Program kita nanti dengan mendatangi Pos pemberdayaan masyarakat di desa, mencari keluarga miskin dengan partner keluarga kaya. Sehingga keluarga ini bergabung menjadi sebuah sub kelompok lalu saling tolong menolong dalam berusaha,” jelas Haryono.

Apabila dalam sebuah bank masyarakat akan melakukan peminjaman uang dibutuhkan agunan atau jaminan. Maka kedepan diharapkan BMT tidak perlu meniru pola semacam ini. BMT harus lebih mengedepankan sisi kemanusiaan yang bisa membantu ekonomi masyarakat.

“Kami sendiri juga akan memberikan bantuan berbentuk dana kepada BMT, tapi dalam penyaluranya akan diwujudkan barang. Seperti di bidang pertanian misal pupuk, bibit atau alat kepada petani,” pungkasnya.


Menurut pendapat saya : Baitul Maal Watamwil (BMT) atau Koperasi syariah  adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi yang terlihat  juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.  landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful) merupakan ciri khas sendiri yang membuat masyarakat yakin  melakukan transaksi di koperasi syariah.

Senin, 21 Oktober 2013

UU Koperasi Dinilai Berbau Borjuasi

WONOGIRI, suaramerdeka.com - Undang-undang (UU) Koperasi no 17/2012 dinilai berbau borjuasi (dikuasai golongan menengah ke atas). Selain itu, UU tersebut tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Hal itu membuat UU tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 
Guru Besar Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono mengatakan, dia menolak UU Koperasi itu karena bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, koperasi seharusnya menyatukan kekuatan-kekuatan ekonomi dan sosial yang kecil sehingga menjadi satu kekuatan besar. Dengan demikian, terbentuk kekuatan berganda yang sinergis dan lebih tangguh.
 Selain itu, kopersi berbeda dengan wadah usaha lain, seperti PT, Firma, CV, dan lainnya. Koperasi dimiliki bersama oleh seluruh anggotanya berdasar kesamaan harkat martabat sebagai sesama manusia. "Koperasi itu titik tolaknya ada pada kerja sama membangun manusia. Tetapi, dalam Undang-undang itu, koperasi menjadi seperti PT yang titik tolaknya ada pada persaingan dan membangun modal," katanya pada Pemahaman Perkoperasian di Kabupaten Wonogiri, Senin (7/10). Oleh karenanya, dia menolak UU no 17/2012 tersebut dan menggugatnya ke MK. "Di MK belum diputus. MK-nya lagi bingung," ujarnya. Dalam kesempatan itu, dia juga mengingatkan pemerintah agar tidak sekadar membuka pintu investasi selebar-lebarnya, namun malah didikte oleh investor tersebut. "Investor tak perlu disembah-sembah. Justru kita yang harus mendikte investasi," ujarnya.
 Adapun pembangunan juga tidak boleh menyingkirkan rakyat. Jika ada investasi, rakyat harus dibawa serta agar ikut merasakan keuntungan dari investasi tersebut. Dia mencontohkan, dalam pembangunan mall atau perkantoran modern, rakyat yang tergusur tidak cukup hanya diberi ganti rugi. Mereka harus diberi saham di perusahaan baru tersebut agar ikut merasakan keuntungan dalam waktu yang lama. 


 Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/10/08/174928/UU-Koperasi-Dinilai-Berbau-Borjuasi



 Menurut saya : Jika dibandingkan Undang-undang Koperasi no 17/2012 dengan Undang- Undang Koperasi no 25 tahun 1992, terdapat jumlah hal yang berbeda diantaranya, Nilai pendirian dan nama koperasi. Keanggotaan, pengawas dan pengurus. Modal koperasi. Jenis koperasi (-Setiap koperasi mencantumkan jenis koperasi di dalam anggaran dasar. - Jenis koperasi terdiri dari : koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam/KSP). Dalam undang-undang yang baru ini terlihat jelas bahwa telah hilang nya peran anggota koperasi. Padahal, koperasi sendiri terbentuk dari kumpulan calon anggota yang memiliki tujuan yang sama untuk mendirikan sebuah usaha atas dasar asas kekeluargaan. dengan adanya persaingan membangun modal dari non-anggota koperasi,nantinya pemodal besar tersebut dapat mendominasi koperasi dan akhirnya investor tersebut menguasai hajat hidup orang banyak yang bergantung pada koperasi.