Senin, 24 Juni 2013

Perekonomian Indonesia


Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimiliki baik kepada individu maupun organisasi yang ada dinegara tersebut dalam rangka mencapai kemakmuran. Pelaksanaan sistem ekonomi di suatu negara tercermin dalam keseluruhan lembaga-lembaga ekonomi yang digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sistem ekonomi suatau negara  dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain, ideologi, jati diri bangsa serta struktur ekonomi negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah system ekonomi dengan system ekonomi lainnya adalah bagaimana cara system itu mengatur faktor produksinya.Dalam beberapa system,seorang individu boleh memiliki semua factor produksi.Sementara dalam system lainnya,semua factor tersebut dipegang oleh pemerintah

Sejarah ekonomi bangsa Indonesia selama masa penjajahan 3,5 abad menggambarkan eksploitasi sistem kapitalisme liberal atas ekonomi rakyat yang berakibat pada pemiskinan dan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat yang sangat pincang. Struktur sosial ekonomi yang tak berkeadilan sosial ini, membangkitkan tekad luhur proklamasi kemerdekaan, hendak diubah menjadi masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Perkembangan sistem ekonomi Indonesia sebelum orde baru
                Sejak berdiringan negara Republik Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh negara pada saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun melalui diskusi kelompok. Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong adalah koperasi ( Moh. Hatta dalam Sri-Edi Swasono, 1985 ), namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi. Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Namun demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakatilah suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.
                Terlepas dari sejarah yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah terjadi di Indonesia, maka menurut UUD'45, sistem perekonomian tercermin dalam pasal-pasal 23, 27, 33, dan 34.
Demokrasi Ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri diantara lain adalah:
• Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
• Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
• Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
• Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga -lembaga perwakilan rakyat
• Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak
• Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat
Sistem Perekonomian Indonesia sangat Menentang adanya sistem:
1.       Free fight liberalism yaitu adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah. Dengan dampak semakin bertambah luasnya jurang pemisah kaya dan miskin.
2.       Etatisme yaitu keikutsertaan pemerintahan yang terlalu dominan sehingga mematikan motifasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
     3.       Monopoli yaitu suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti ‘keinginan sang monopoli

  
Pada masa ini, sistem ekonomi Indonesia ditujukan pada pembangunan dalam segala bidang namun dalam kenyataannya perekonomian Indonesia malah semakin parah karen KKN. Setelah kemerdekaan kondisi perekonomian Indonesia sangat buruk, terjadi inflasi yang sangat tinggi. Dan dalam perkembangan pada masa sistem ekonomi orde lama terdiri dari 3 perkembangan masa yaitu :
1.       Masa Pasca Kemerdekaan ( 1945-1950 )
Pada masa awal kemerdekaan keadaan ekonomi dan keuangan sangat buruk, yang disebabkan oleh :
a. Inflasi yang sangat tinggi, terjadi inflasi yang sangat tinggi karena ada 3 mata uang yang berlaku di Indonesia yaitu De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang.
b. Panglima AFNEI ( Allied forces for Netherlands east indies ) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah-daerah yang dikuasai sekutu.
c. Dan pada bulan oktober 1946 pemerintah RI mengeluarkan  uang kertas baru yaitu ORI ( Oeang Republic Indonesia ) sebagai pengganti uang jepang.
Adapun usaha yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi, ialah :
- Program Pinjaman Nasional, Dilaksanakan oleh menteri keuangan Ir.Surachman dengan persetujuan BP-KNIP, dilakukan pada bulan juli 1946.
-Upaya menembus blokade dengan diplomasi beras ke India, mengadakan kontak dengan perusahaan swasta Amerika, dan menembus blokade Belanda di Sumatera dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia.
- Konferensi Ekonomi Februari 1946 dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat dalam
  menanggulangi masalah-masalah ekonomi yang mendesak, yaitu : masalah produksi dan distribusi makanan, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.
- Pembentukan Planning Board (Badan Perancang Ekonomi ) 19 januari 1947.
- Rekonstruksi dan Rasionalisasi  Angkatan Perang (Rera ) 1948, mengalihkan tenaga bekas angkatan perang ke bidang-bidang produktif.
 
2. Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Masa demokrasi liberal adalah masa dimana dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer. Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha China. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.

3. Masa Demokrasi Terpimpin ( 1959-1967 )
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme ( segala-galanya diatur oleh pemerintah ) . dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik, dan ekonomi ( Mazhab Sosialisme ). Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di masa ini belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia.

Meskipun pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indone¬sia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak perekonomian di tahu 1960-an sampai dengan masa orde baru.
                Keadaan ekonomi Indonesia antara tahun 1950 sampai dengan tahun 1965-an sebenarnya telah diisi dengan beberapa program dan rencana ekonomi pemerintah. Diantara progran-program tersebut adalah :
a.Program Banteng tahun 1950, yang bertujuan membantu pengusaha pribumi
b. Program / Sumitro Plan tahun 1951
c. Rencana Lima Tahun Pertama, tahun 1955 -1960
d. Rencana Delapan Tahun
Namun demikian kesemua program dan rencana tersebut tidak memberikan hasil yang berarti bagi perekonomian Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan adalah : Program-program tersebut disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung menitik beratkan pada masalah politik, dan bukannya masalah ekonomi. Hal ini dapat dimengerti mengingat pada masa-masa ini kepentingan politik tampak lebih dominan, seperti mengembalikan negara Indonesia ke negara kesatuan, usaha mengembalikan Irian Barat, menumpas pemberontakan di daerah-daerah, dan masalah politik sejenisnya. Akibat lanjut dari keadaan di atas, dana negara yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi, justru dialokasikan untuk kepentingan politik dan perang. Faktor berikutnya adalah, terlalu pendeknya masa kerja setiap kabinet yang dibentuk ( sistem parlementer saat itu ). Tercatat tidak kurang dari 13 kali kabinet berganti saat itu. Akibatnya program-program dan rencana ekonomi yang telah disusun masing-masing kabinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas, kalau tidak ingin disebut tidak sempat berjalan.  Adanya kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indoneisa ( liberalis, 1950 -1957 ) dan etatisme ( 1958 -1965 ).
Akibat yang ditimbulkan dari sitem etatisme yang pernah 'terjadi' di Indonesia pada periode tersebut dapat dilihat pada bukti-bukti berikut :
a. Semakin rusaknya sarana-sarana produksi dan komunikasi,yang membawa dampak menurunnya nilai eksport kita.
b. Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek 'Mercu Suar'
c. Defisit anggaran negara yang makin besar, dan justru ditutup dengan mencetak uang baru, sehingga inflasi yang
    tinggi tidak dapat dicegah kembali.
d. Keadaan tersebut masih diperparanh dengan laju pertumbuhan penduduk ( 2,8 % ) yang lebih besar dari laju
     pertumbuhan ekonomi saat itu, yakni sebesar 2,2 %.

Perkembangan sistem ekonomi Indonesia setelah Orde Baru
Iklim kebangsaan setelah Orde Baru menunjukkan suatu kondisi yang sangat mendukung untuk mulai dilaksanakannya sitem ekonomi yang sesungguhnya diinginkan rakyat Indonesia. Setelah melalui masa-masa penuh tantangan pada periode 1945 sampai denga 1965, semua tokoh negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD 1945. Dengan demikian sitem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila kembali satu-satunya acuan bagi pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya. Awal Orde Baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan, hampir di seluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi.  Rehabilitasi ini terutama ditujukan untuk : Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa faham dan sistem perekonomian terdahulu  (liberal/kapitalis dan etatisme/komunis) serta menurunkan dan mengendalikan-laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.
Tercatat Bahwa :
- Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650%
- Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120%
- Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85%
- Tingkat inflasi tahun 1969 sebesar 9,9%
Dari data diatas menjadi jelas mengapa rencana pembangunan lima tahun pertama (REPALITA 1) baru dimulai pada tahun 1969.


 Peran-peran Dalam Sistem Perekonomian Indonesia.
Yang berperan dalam sistem perekonomian di Indonesia terbagi menjadi 2, yaitu Peran Pemerintah dalam sistem demokrasi ekonomi Indonesia dan Peran Utama dalam sistem demokrasi ekonomi Indonesia.

  Peran Pemerintah Dalam Sistem Demokrasi Ekonomi Indonesia.

1. Pemerintah sebagai Pelaku Ekonomi.
Pemerintah sebagai Pelaku Ekonomi maksudnya bahwa pemerintah disistem perekonomian rata-rata berperan penting sebagai pengatur perekonomian. Adapun kegiatan-kegiatan ekonomi yang harus dilakukan pemerintah, seperti:
a. Kegiatan Produksi, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai tujuan dengan membangun nasional.
b. Kegiatan Distribusi, agar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
c. Kegiatan Konsumsi, dilakukan untuk menjalankan pada pemerintah dalam kegiatan administrasi pemerintah.

2. Pemerintah sebagai Pengatur.
Pemerintah sebagai Pengatur maksudnya pemerintah dapat mengatur roda perekonomian dengan cara mengeluarkan kebijakan-kebijakan, seperti:
a. Kebijakan Moneter, kebijakan pemerintah yang mengatur dibidang keuangan yang untuk membantu kestabilan harga dan nilai mata uang. Seperti kebijakan Diskonto, polik pasar terbuka, kebijakan cadangan kas, dan kebijakan kredit.
b. Kebijakan Fisikal, kebijakan pemerintah yang mengatur dibidang anggaran Negara. Kebijakan ini menyangkut aspek kuantitatif dan aspek kualitatif.

Pelaku Utama dalam Sistem Demokrasi Ekonomi Indonesia
Sesuai dengan amanat pada Pasal 33 UUD 1945 yang membangun perekonomian nasional kita dilakukan oleh 3 pelaku ekonomi, yaitu Negara (BUMN/BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Organisasi perusahaan tersebut sudah jelas memiliki ketentuan hukum dan memiliki izin usaha. Dengan demikian, 3 pelaku ekonomi tersebut memiliki peran terhadap perekonomian Indonesia yang berbeda-beda.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik Negara, merupakan badan usaha yang didirikan oleh nrgara dimana modalnya berasal dari negara itu sendiri. Dalam sistem ekonomi landasan hukum pendirian BUMN itu pada Pasal 33 UUD 1945 Ayat 2 dan 3. Yang didalamnya bertugas untuk mengelola kekayaan alam Indonesia untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat Indonesia. BUMN juga memiliki peran penting terhadap sistem perekonomian Indonesia, yaitu:
1) Melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945.
2) Melayani setiap kebutuhan masyarakat.
3) Menambah pendapatan Negara, serta.
4) Mencegah timbulnya Monopoli swasta.

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimodalkan dan dikelola oleh seorang/sekelompok orang atau pihak swasta. Yang dimana didalamnya mengutamakan keuntungan (Profit Oriented). BUMS memiliki peran yang penting juga dalam sistem perekonomian di Indonesia, seperti:
1) Menyediakan kesempatan kerja untuk meningkatkankesejahteraan.
2) Membantu pemerintah dalam mengelola kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi.
3) Memperluas Usaha dan mengembangkan modalnya.
4) Membantu mengelola sumber daya lainnya dan meningkatkan devisa.


3. KOPERASI.
Koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan/badan hukum koperasi yang bertujuan mensejahterakan rakyat/anggotanya (Member Oriented). Dan menurut penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Koperasi sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Tokoh yang sangat berjasa dalam memajukan koperasi adalah Drs. Moh. Hatta pada tahun 1953 beliau ditetapkan sebgai Bapak Koperasi indonesia. Koperasi juga memiliki peran penting pada sistem perekonomian Indonesia, yaitu:
1) Alat pendemokrasi ekonomi.
2) Sebagai Soko Guru perekonomian nasional Indonesia.
3) Membantu pemerintah dalam meetakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia.
4) Alat pejuang ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar