Kasus
Seorang penderita gawat darurat dirawat di suatu rumah
sakit dan ternyata memerlukan
pembedahan segera. Ternyata pembedahan tertunda-tunda,
sehingga penderita
meninggal dunia.
Pelanggaran etik dan hukum kasus ini ada 2
kemungkinan:
a. Jika tertundanya pembedahan tersebut disebabkan
kelalaian dokter, maka sikap dokter tersebut bertentangan dengan lafal sumpah
dokter, KODEKI Bab II pasal 10 dan KUHP pasal 304 dan 306.
·
Lafal sumpah
dokter:
Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan penderita.
·
KODEKI Bab
II pasal 10
Seorang dokter wajib melakukan pertolongan darurat
sebagai suatu tugas kemanusiaan.
·
KUHP pasal
304
Barang siapa yang dengan sengaja menyebabkan atau
membiarkan seseorang dalam kesengsaraan, sedangkan ia wajib memberi kehidupan,
perawatan dan pemeliharaan berdasarkan hukum yang berlaku baginya atau karena
suatu perjanjian, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan
·
KUHP pasal
306 (2)
Jika salah satu perbuatan tersebut berakibat kematian,
maka bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
b. Jika tertundanya pembedahan tersebut disebabkan
keluarga penderita belum membayar uang panjar untuk rumah sakit, maka rumah
sakitlah yang terkena pasal-pasal KUHP 304 dan 306, sedangkan dokter terkena
pelanggaran KODEKI.
Analisis pelanggaran kode etik dokter yaitu:
a. Pelanggaran etika
Dokter tersebut telah melanggar kode etik kedokteran
yang merupakan kode etik profesi kedokteran.
b. Pelanggaran moral
Karena norma moral disini adalah tentang bagaimana
manusia harus hidup supaya menjadi baik sebagai manusia. Ada perbedaan antara
kebaikan moral dan kebaikan pada umumnya. Kebaikan moral merupakan kebaikan
manusia sebagai manusia sedangkan kebaikan pada umumnya merupakan kebaikan
manusia dilihat dari satu segi saja, misalnya sebagai dokter. Oleh karena itu
secara langsung dokter tersebut telah melakukan pelanggaran moral sebagai
seorang dokter.
c. Pelanggaran hukum
Sudah jelas bahwa disini dokter atau rumah sakit telah
melakukan pelanggaran hukum karena dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan
seseorang dalam kesengsaraan, sedangkan ia wajib memberi kehidupan, perawatan
dan pemeliharaan.
d. Pelanggaran agama
Dokter tersebut telah melanggar sumpah yang telah
dilafalkan sebagai seorang dokter, yang dilihat dari sisi agama bahwa melanggar
sumpah adalah sebagai suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai agama yang telah
diajarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar