KODE
ETIK KEDOKTERAN GIGI INDONESIA
BAB
1
KEWAJIBAN UMUM
Pasal
1
Dokter Gigi di
Indonesia wajib menghayati, mentaati dan mengamalkan Sumpah / Janji Dokter Gigi
Indonesia dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia
Ayat
1
Dalam mengamalkan
Sumpah/Janji Dokter Gigi dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia,Dokter Gigi wajib
menghargai hak pasien dalam menentukan nasib dan menjaga rahasianya ,
mengutamakan kepentingan pasien, melindungi pasien dari kerugian, memperlakukan
orang lain dengan adil, selalu jujur baik terhadap pasien, masyarakat, teman
sejawat maupun profesi lainnya, sesuai dengan martabat luhur profesi Dokter
Gigi.
Pasal
2
Dokter Gigi di
Indonesia wajib menjunjung tinggi norma-norma kehidupan yang luhur dalam
menjalankan profesinya. Ayat 1 Dokter Gigi di Indonesia wajib menghormati
norma-norma yang hidup di dalam masyarakat.
Ayat
2
Dokter Gigi di Indonesia wajib mentaati
peraturan atau undang-undang Republik Indonesia serta aturan-aturan yang
dikeluarkan oleh organisasi profesi.
Pasal
3
Dalam menjalankan
profesinya Dokter Gigi di Indonesia tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan
untuk mencari keuntungan pribadi
Ayat
1
Dokter Gigi di
Indonesia dilarang melakukan promosi dalam bentuk apapun seperti memuji diri,
mengiklankan alat dan bahan apapun, memberi imingiming baik langsung maupun
tidak langsung dan lain – lain, dengan tujuan agar pasien datang berobat
kepadanya.
Ayat
2
Dokter Gigi di Indonesia dilarang menggunakan
gelar atau sebutan profesional yang tidak diakui oleh Pemerintah Indonesia.
Ayat
3
Dokter Gigi di Indonesia boleh mendaftarkan
namanya dalam buku telepon atau direktori lain dengan ketentuan tidak ditulis
dengan huruf tebal, warna lain atau dalam kotak.
Ayat
4
Informasi profil Dokter Gigi yang dianggap
perlu oleh masyarakat dikeluarkan oleh Pemerintah atau Persatuan Dokter Gigi
Indonesia baik melalui media cetak maupun elektronik.
Ayat
5
Dokter Gigi di
Indonesia, apabila membuat blanko resep, kuitansi, amplop, surat keterangan,
cap dan kartu berobat harus sesuai dengan yang tercantum dalam SIP. Seandainya
tempat praktik berlainan dengan rumah dapat ditambahkan alamat dan nomor
telepon rumah.
Ayat
6
Dokter
Gigi di Indonesia dalam melaksanakan upaya pelayanan kesehatan gigi swasta
dapat melalui beberapa cara ; praktik
perorangan
·
dokter
gigi praktik perorangan
·
dokter
gigi spesialis praktik berkelompok
·
dokter
gigi praktik berkelompok dokter gigi spesialis
6.1 Untuk praktik berkelompok harus diberi
nama tertentu yang diambil dari nama orang yang berjasa dalam bidang kesehatan
yang telah meninggal dunia atau nama lain sesuai fungsinya.
6.2 Dokter Gigi di
Indonesia yang melakukan praktik berkelompok baik masing-masing maupun sebagai
kelompok mempunyai tanggung jawab untuk tidak melanggar Kode Etik Kedokteran
Gigi Indonesia
Ayat
7
Papan
Nama Praktik
7.1 Papan nama praktik
perorangan termasuk neonbox berukuran 40 X 60 cm, maksimal 60 X 90 cm. Tulisan
memuat nama, dan atau sebutan professional yang sah sesuai dengan SIP , hari
dan jam praktik, Nomor Surat Ijin Praktik, Alamat Praktik dan nomor telepon praktik
(bila ada)
7.2 Dokter gigi yang praktik berkelompok papan
nama praktiknya ukurannya tidak boleh melebihi 250 x 100 cm. Tulisannya memuat
nama praktik dokter gigi/ spesialis berkelompok (misalnya Ibnu Sina) , hari dan
jam praktik, alamat, nomor telepon, Surat Ijin Penyelenggaraan dan Jenis
pelayanan
7.3 Selain tulisan tersebut di 7.1 dan 7.2
tidak dibenarkan menambahkan tulisan lain atau gambar, kecuali yang dibuat oleh
PDGI. Dalam hal tertentu, dapat dipasang tanda panah untuk menunjukkan arah
tempat praktik, sebanyak-banyaknya dua papan nama praktik.
7.4 Papan nama dasar
putih, tulisan hitam dan apabila diperlukan, papan nama tersebut boleh diberi
penerangan yang tidak bersifat iklan
7.5 Papan nama praktek
bila dianggap perlu bisa disertai bahasa Inggris.
Pasal
4
Dokter
Gigi di Indonesia harus memberi kesan dan keterangan atau pendapat yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Ayat
1
Dokter Gigi di
Indonesia tidak dibenarkan memberi jaminan dan/ atau garansi tentang hasil
perawatan.
Ayat
2
Dokter gigi di Indonesia
tidak dibenarkan membuat surat/pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta/
kenyataan.
Pasal
5
Dokter Gigi di
Indonesia tidak diperkenankan menjaring pasien secara pribadi , melalui pasien
atau agen.
Pasal
6
Dokter Gigi di Indonesia wajib menjaga kehormatan,
kesusilaan, integritas dan martabat profesi dokter gigi
Pasal
7
Dokter Gigi di Indonesia berkewajiban untuk
mencegah terjadinya infeksi silang yang membahayakan pasien, staf dan
masyarakat.
Pasal
8
Dokter Gigi di Indonesia wajib menjalin kerja
sama yang baik dengan tenaga kesehatan lainnya.
Pasal
9
Dokter Gigi di Indonesia dalam rangka
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, wajib bertindak sebagai motivator,
pendidik dan pemberi pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif).
BAB
II
KEWAJIBAN
DOKTER GIGI TERHADAP PASIEN
Pasal
10
Dokter Gigi di Indonesia wajib menghormati hak
pasien untuk menentukan pilihan perawatan dan rahasianya.
Ayat
1
Dokter Gigi di
Indonesia wajib menyampaikan informasi mengenai rencana perawatan dan
pengobatan beserta alternatif yang sesuai dan memperoleh persetujuan pasien
dalam mengambil keputusan.
Ayat
2
Dokter Gigi di
Indonesia wajib menghormati hak pasien bila menolak perawatan dan pengobatan
yang diusulkan dan dapat mempersilahkan pasien untuk mencari pendapat dari
profesional lain (second opinion).
Ayat
3
Dokter Gigi di Indonesia wajib merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien
meninggal dunia. Rahasia pasien hanya dapat dibuka berdasarkan ketentuan peraturan
undang-undang, diminta oleh Sidang Pengadilan, dan untuk kepentingan pasien
atau masyarakat.
Pasal
11
Dokter Gigi di Indonesia wajib melindungi
pasien dari kerugian.
Ayat
1
Dalam memberikan pelayanan dokter gigi di
Indonesia wajib bertindak efisien, efektif dan berkualitas sesuai dengan
kebutuhan dan persetujuan pasien.
Ayat
2
Dalam hal
ketidakmampuan melakukan pemeriksaan atau pengobatan, dokter gigi wajib merujuk
pasien kepada dokter gigi atau profesional lainnya dengan kompetensi yang
sesuai.
Ayat
3
Dokter Gigi di
Indonesia yang menerima pasien rujukan wajib mengembalikan kepada pengirim
disertai informasi tindakan yang telah dilakukan berikut pendapat dan saran
secara tertulis dalam amplop tertutup.
Ayat
4
Dokter Gigi di
Indonesia wajib memberikan ijin kepada pasien yang ingin melanjutkan
perawatannya ke dokter gigi lain dengan menyertakan surat rujukan berisikan
rencana perawatan, perawatan atau pengobatan yang telah dilakukan, dilengkapi
dengan data lainnya sesuai kebutuhan.
Pasal
12
Dokter Gigi di
Indonesia wajib mengutamakan kepentingan pasien.
Ayat
1
Dokter Gigi di Indonesia dalam melayani pasien
harus selalu mengedepankan ibadah dan tidak semata mata mencari materi.
Ayat
2
Dokter Gigi di
Indonesia wajib memberikan pertolongan darurat dalam batasbatas kemampuannya
sebagai suatu tugas kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang
lebih mampu melakukannya.
Ayat
3
Dokter Gigi di
Indonesia wajib mendahulukan pasien yang datang dalam keadaaan darurat.
Ayat
4
Dokter Gigi di Indonesia wajib memberitahukan
pasien bagaimana cara memperoleh pertolongan bila terjadi situasi darurat.
Pasal
13
Dokter gigi di Indonesia wajib memperlakukan
pasien secara adil.
Ayat
1
Dokter Gigi di Indonesia tidak boleh menolak
pasien yang datang ke tempat praktiknya berdasarkan pertimbangan status
sosial-ekonomi, ras, agama, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan , penyakit
dan kelainan tertentu.
Ayat
2
Dokter Gigi di
Indonesia tidak dibenarkan menuntut imbalan jasa atas kecelakaan/kelalaian
perawatan yang dilakukannya.
Pasal
14
Dokter Gigi di
Indonesia wajib menyimpan, menjaga dan merahasiakan RekamMedikPasien.
BAB
III
KEWAJIBAN
DOKTER GIGI TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal
15
Dokter Gigi di
Indonesia harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin
diperlakukan.
Ayat
1
Dokter Gigi di Indonesia wajib memelihara
hubungan baik dengan teman sejawat, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam
menjalankan profesi. Pengalaman atau pengetahuan yang diperoleh hendaknya
diinformasikan kepada teman sejawat yang lain.
Ayat
2
Sopan santun dan saling menghargai sesama
teman sejawat harus selalu diutamakan.Pembicaraan mengenai teman sejawat yang
menyangkut pribadi atau dalam memberi perawatan harus disikapi secara benar,
informatif dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa menyalahkan pihak lain
Ayat
3
Dalam menghormati azas
hidup berdampingan dan kerjasama antar sejawat, jasa perawatan tidak selayaknya
dibebankan pada teman sejawat maupun keluarganya. Perawatan yang membutuhkan
biaya bahan dan pekerjaan laboratorium hendaknya dipungut tidak lebih dari
biaya bahan dan pekerjaan laboratorium yang dikeluarkan.
Ayat
4
Dalam melaksanakan kerjasama,segala bentuk
perbedaan pendapat mengenai cara perawatan, pembagian honorarium hendaknya
tidak perlu terjadi dan apabila terjadi, hendaknya dapat diselesaikan secara musyawarah,
apabila musyawarah tidak tercapai, maka dapat meminta pertolongan kepada
Organisasi Profesi tanpa melibatkan pihak lain.
Ayat
5
Apabila akan membuka praktik disuatu tempat
sebaiknya memberitahukan terlebih dahulu kepada teman sejawat yang praktiknya
berdekatan.
Ayat
6
Dalam menulis surat
rujukan seyogianya memperhatikan tata krama dengan isi meliputi : Teman sejawat
yang dituju, identitas pasien, kondisi / masalah pasien dan bantuan yang
diharapkan serta ucapan terima kasih.
Ayat
7
Apabila merujuk atau
menerima rujukan pasien, para pihak tidak dibenarkan meminta atau memberi
imbalan (komisi).
Pasal
16
Dokter Gigi di
Indonesia apabila mengetahui pasien sedang dirawat dokter gigi lain tidak
dibenarkan mengambil alih pasien tersebut tanpa persetujuan dokter gigi lain
tersebut kecuali pasien menyatakan pilihan lain.
Pasal
17
Dokter Gigi di Indonesia, dapat menolong
pasien yang dalam keadaan darurat dan sedang dirawat oleh dokter gigi lain ,
selanjutnya pasien harus dikembalikan kepada Dokter Gigi semula, kecuali kalau
pasien menyatakan pilihan lain.
Pasal
18
Dokter Gigi di Indonesia apabila berhalangan
melaksanakan praktik, harus membuat pemberitahuan atau menunjuk pengganti
sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasal
19
Dokter Gigi di
Indonesia seyogianya memberi nasihat kepada teman sejawat yang diketahui
berpraktik di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang. Apabila dianggap
perlu dapat melaporkannya kepada Organisasi Profesi
BAB
IV
KEWAJIBAN
DOKTER GIGI TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal
20
Dokter Gigi di Indonesia wajib mempertahankan
dan meningkatkan martabat dirinya.
Ayat
1
Dokter Gigi di Indonesia harus meyadari bahwa
kehidupan pribadinya terikat pada status profesi.
Ayat
2
Dokter Gigi di
Indonesia harus memelihara kehormatan, kesusilaan, integritas dan martabat
profesi.
Ayat 3
Dokter Gigi di
Indonesia harus menghindari perilaku yang tidak profesional.
Ayat
4
Dokter Gigi di
Indonesia harus menghindari penggunaan sertifikat, tanda penghargaan dan tanda
keanggotaan yang tidak sesuai dengan kompetensi yang diakui oleh pemerintah.
Pasal
21
Dokter Gigi di Indonesia wajib mengikuti
secara aktif perkembangan etika, ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di
bidang kedokteran gigi, baik secara mandiri maupun yang diselenggarakan oleh
Organisasi Profesi.
Pasal
22
Dokter Gigi di
Indonesia tidak boleh menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan
kedokteran gigi tanpa izin dari Organisasi Profesi.
Pasal
23
Dokter Gigi di Indonesia wajib menjaga
kesehatannya supaya dapat bekerja dengan optimal.
BAB
V
PENUTUP
Etik Kedokteran Gigi
Indonesia wajib dihayati dan diamalkan oleh setiap Dokter Gigi di Indonesia.
Pengingkaran terhadapnya akan menyebabkan kerugian baik bagi masyarakat maupun
bagi dokter gigi sendiri. Akibat yang paling tidak dikehendaki adalah rusaknya
martabat dan tradisi luhur profesi kedokteran gigi yang harus dijaga bersama.
Oleh karena itu semua dokter gigi di Indonesia bersepakat, bagi dokter gigi
yang melanggar Kodekgi wajib ditindak dan diberi hukuman sesuai dengan tingkat
kesalahannya.