JASA RAHARJA
Secara umum, asuransi adalah
sebuah sistem untuk sekelompok orang guna melindungi resiko-resiko yang mungkin
terjadi pada mereka. Sejumlah orang yang dianggap memiliki suatu resiko serupa
membentuk sebuah kelompok, dan masing-masing anggota kelompok tersebut membayar
premi sebagai prasyarat memperoleh manfaat manakala
menghadapi kecelakaan atau resiko di masa depan. Jika seseorang mengalami
kecelakaan, misalnya, orang tersebut menerima manfaat asuransi dari akumulasi
premi sebagai pengganti atau kompensasi terhadap resiko yang dialami. Secara
prinsip, pemerintah nasional (pusat) bersama dengan lembaga-lembaga publik
lainnya menjadi penyelenggara asuransi sosial. Kepesertaan asuransi sosial
bersifat wajib (obligatory). Sistem asuransi medis dan asuransi kecelakaan
adalah dua tipe asuransi sosial yang sangat luas dikenal.
PT. Jasa Raharja merupakan salah satu
penyelenggara dalam hal ini memberikan pelayananan jaminan terhadap resiko
kecelakaan, dalam hal ini pelayanan terhadap masyarakat perlu mendapatkan
pemahaman dan informasi yang jelas terutama pihak yang tertanggung.
Visi
dan Misi
VISI
Menjadi perusahaan terkemuka di bidang Asuransi dengan
mengutamakan penyelenggaraan program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib sejalan
dengan kebutuhan masyarakat.
MISI
Catur Bakti Ekakarsa
Jasa Raharja
1. Bakti kepada
Masyarakat, dengan mengutamakan perlindungan dasar dan pelayanan prima sejalan
dengan kebutuhan masyarakat.
2. Bakti kepada Negara,
dengan mewujudkan kinerja terbaik sebagai penyelenggara Program Asuransi Sosial
dan Asuransi Wajib, serta Badan Usaha Milik Negara.
3. Bakti kepada
Perusahaan, dengan mewujudkan keseimbangan kepentingan agar produktivitas dapat
tercapai secara optimal demi kesinambungan Perusahaan.
4. Bakti kepada
Lingkungan, dengan memberdayakan potensi sumber daya bagi keseimbangan dan
kelestarian lingkungan.
SEJARAH
1960
Sejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari
kebijakan pemerintah untuk melakukan nasionalisasi terhadap
Perusahaan-Perusahaan milik Belanda dengan diundangkannya Undang-Undang No.86
tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.
Penjabaran dari Undang-Undang tersebut dalam bidang
asuransi kerugian, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan
asuransi kerugian Belanda berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.6 tahun 1960
tentang Penentuan Perusahaan Asuransi Kerugian Belanda yang dikenakan
Nasionalisasi.
Adapun perusahaan-perusahaan yang dinasionalisasi
dimaksud sebagai berikut:
1. Perusahaan Firma
Bekouw & Mijnssen di Jakarta.
2. Perusahaan Firma Blom
& van Der Aa di Jakarta.
3. Perusahaan Firma
Sluyters di Jakarta.
4. Perusahaan N.V.
Assurantie Maatschappij Jakarta di Jakarta.
5. Perusahaan N.V.
Assurantie Kantor Langveldt-Schroder di Jakarta.
6. Perusahaan N.V. Zee-en
Brandassurantie Maatschappij van 1851 c.s. di Jakarta.
7. Perusahaan N.V.
Javasche Verzekerings Agenturen Maatschappij di Jakarta.
8. Perusahaan N.V.
Nederlandsche Lloyd di Jakarta.
9. Perusahaan N.V.
Maskapai Asuransi dan Administrasi Umum Nusantara Llyod di Jakarta.
10. Perusahaan N.V.
Assurantie Kantor O.W.J. Schlenceker di Jakarta.
11. Perusahaan N.V. Kantor
Asuransi “Kali Besar” di Jakarta.
12. Perusahaan Jakarta
Assurantie & Administratie Kantor di Jakarta.
13. Perusahaan Yayasan
Onderlinge Landmolestverzekerings Fonds (O.L.F) di Jakarta.
14. Perusahaan PT Maskapai
Asuransi Arah Baru (Arba) di Jakarta.
Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan tanggal 16
Januari 1960, namun berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Selanjutnya, beberapa perusahaan yang telah
dinasionalisasi tersebut ditetapkan dengan status badan hukum Perusahaan Negara
Asuransi Kerugian (PNAK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun
1960 tentang Perusahaan Negara yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara
Republik Indonesia.
Sebagai perusahaan negara, berdasarkan Pengumuman
Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI
No.12631/B.U.M. II. tanggal 9 Februari 1960, kemudian nama
perusahaan-perusahaan tersebut diubah sebagai berikut :
No.
|
NAMA LAMA
|
NAMA BARU
|
1.
|
1. Firma Blom & Van
Der Aa di Jakarta
2. Firma Bekouw &
Mijnssen di Jakarta.
3. Firma Sluyters &
Co
4. N.V. Assurantie
Maatschappij Jakarta di Jakarta.
|
Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA BHAKTI”
|
2.
|
N.V. Assurantie Kantoor Langveldt-Schroder di Jakarta
|
Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA DHARMA”
|
3.
|
1. N.V. Zee-en
Brandassurantie Maatschappij van 1851 c.s. di Jakarta.
2. N.V. Javasche
Verzekerings Agenturen Maatschappij di Jakarta.
|
Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA CHANDRA”
|
4.
|
1. N.V. Nederlandsche
Lloyd di Jakarta.
2. N.V. Maskapai
Asuransi dan Administrasi Umum Nusantara Llyod di Jakarta.
3. NV Brandwaarberg
Maatschaapij B.M.I van 1863
|
Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA CHANDRA”
|
5.
|
1. N.V. Assurantie
Kantor O.W.J. Schlenceker di Jakarta.
2. N.V. Kantor Asuransi
“Kali Besar” di Jakarta
|
Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA MULYA”
|
6.
|
Jakarta Assurantie & Administratie Kantor di Jakarta.
|
Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA DJASA”
|
7.
|
PT Maskapai Asuransi Arah Baru (Arba) di Jakarta.
|
Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA SAKTI”
|
8.
|
Yayasan Onderlinge Landmolestverzekerings Fonds (O.L.F)
|
Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA BHARATA”
|
1961
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1961 tentang Pendirian
Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya, keempat PNAK tersebut yang
semula berdasarkan Pengumuman Menteri Keuangan (Badan Penguasa
Perusahaan-perusahaan Asuransi Kerugian Belanda) No.12631/B.U.M. II. tanggal 9
Februari 1960 yang nama perusahaannya disebut dengan “Ika” menjadi “Eka”.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah itu pula, keempat PNAK tersebut yaitu Eka
Bhakti, Eka Dharma, Eka Mulya dan Eka Sakti pada tanggal 1 Januari 1961 dilebur untuk menjadi
satu perusahaan dengan nama PNAK Eka Karya. Dengan peleburan tersebut, maka
segala hak dan kewajiban, kekayaan, pegawai dan usaha keempat perusahaan
tersebut beralih kepada PNAK Eka Karya.
Namun dalam Pengumuman Menteri Keuangan (Badan Penguasa
Perusahaan-perusahaan Asuransi Kerugian Belanda) No.: 29495%/B.U.M.II tanggal
31 Desember 1960, penyebutan nama perusahaan-perusahaan tersebut kembali
menggunakan “Ika” termasuk perusahaan yang baru didirikan tersebut yaitu “Ika
Karya”. Adanya perbedaan tersebut disebabkan karena Pengumuman Menteri Keuangan
tersebut diterbitkan mendahului diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya
yaitu pada tanggal 24 Maret 1961.
PNAK Eka Karya yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat
mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan, agen atau koresponden di dalam
dan/atau di luar negeri, bergerak dalam bidang usaha perasuransian yaitu:
1. mengadakan dan menutup
segala macam asuransi termasuk reasuransi, kecuali pertanggungan jiwa.
2. memberi perantaraan
dalam penutupan segala macam asuransi.
1965
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1965 tentang
Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Djasa Rahardja, mulai 1 Januari
1965 PNAK Eka Karya dilebur menjadi perusahaan baru dengan nama “Perusahaan
Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja”dan seluruh kekayaan, pegawai dan segala
hutang piutang PNAK Eka Karya dialihkan kepada PNAK Jasa Raharja.
Sebagaimana PNAK Eka Karya, PNAK Jasa Raharja pun
berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang,
kantor perwakilan, sedangkan untuk agen atau koresponden hanya diperkenankan di
dalam negeri.
Berbeda dengan PNAK Eka Karya yang memberikan pertanggungan
yang bersifat umum untuk segala jenis asuransi, maka PNAK Jasa Raharja
didirikan dengan kekhususan memberikan pertanggungan dalam bidang
asuransi tanggung jawab kendaraan bermotor dan kecelakaan penumpang termasuk
reasuransi dan perantaraan dalam bidang asuransi tanggung jawab kendaraan
bermotor dan kecelakaan penumpang.
Beberapa bulan sejak pendirian PNAK Jasa Raharja, tepatnya
tanggal 30 Maret 1965 Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Urusan
Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan No. B.A.P.N. 1-3-3 yang menunjuk PNAK
Jasa Raharja untuk melaksanakan penyelenggaraan Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Undang-Undang
Nomor 33 dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964.
1970
Pada tahun 1970, PNAK Jasa Raharja diubah statusnya menjadi
Perusahaan Umum (Perum) Jasa Raharja. Perubahan status ini dituangkan dalam
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep.750/KMK/IV/II/1970
tanggal 18 November 1970, yang merupakan tindak lanjut dikeluarkannya
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 Tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
Menjadi Undang-Undang. Pasal 2 ayat 2 dari UU tersebut menyatakan bahwa PERUM
adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang No. 19 Prp tahun 1960.
1978
Pada tahun 1978 yaitu berdasarkan PP No.34 tahun 1978
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang
Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja”, selain mengelola
pelaksanaan UU. No.33 dan UU. No. 34 tahun 1964, Jasa Raharja mendapat mandat
tambahan untuk menerbitkan surat jaminan dalam bentuk Surety Bond. Penunjukan
tersebut menjadikan Jasa Raharja sebagai pionir penyelenggara surety bond di
Indonesia, di saat perusahaan asuransi lain umumnya masih bersifat fronting
office dari perusahaan surety di luar negeri sehingga terjadi aliran devisa ke
luar negeri untuk kepentingan tersebut.
Kemudian sebagai upaya pengemban rasa tanggung jawab sosial
kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang belum memperoleh perlindungan dalam
lingkup UU No.33 dan UU No.34 tahun 1964, maka dikembangkan pula usaha Asuransi
Aneka.
1980
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, mengingat usaha
yang ditangani oleh Perum Jasa Raharja semakin berkembang sehingga diperlukan
pengelolaan usaha yang lebih terukur dan efisien, maka pada tahun 1980
berdasarkan PP No.39 tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
Asuransi Kerugian “Jasa Raharja” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) tanggal
6 November 1980, status Jasa Raharja diubah lagi menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) dengan nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
1981
Anggaran Dasar Jasa Raharja yang semula diatur dalam
Peraturan Pemerintah pendiriannya, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah
No.12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) pengaturannya harus
dipisahkan. Anggaran Dasar Jasa Raharja tersebut selanjutnya dituangkan dalam
Akte Notaris Imas Fatimah, SH No.49 tahun 1981 tanggal 28 Februari 1981.
Dengan adanya perubahan nomenklatur kementerian, pada tahun
ini pula, Pemerintah melalui Menteri Keuangan memperbaharui penunjukan Jasa
Raharja dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No: 337/KMK.011/1981
tanggal 2 Juni 1981 tentang Penunjukan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi
Kerugian Jasa Raharja untuk Menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
1994 –
Sekarang
Pada tahun 1994, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah
Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagai
penjabaran UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Peraturan Pemerintah
tersebut mengatur antara lain ketentuan yang melarang Perusahaan Asuransi yang
telah menyelenggarakan program asuransi sosial untuk menjalankan asuransi lain
selain program asuransi sosial.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka terhitung mulai
tanggal 1 Januari 1994 hingga saat ini Jasa Raharja melepaskan usaha asuransi
non wajib dan surety bond untuk lebih fokus dalam menjalankan program asuransi
sosial yaitu menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
sebagaimana diatur dalam UU. No.33 tahun 1964 dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan sebagaimana diatur dalam UU. No.34 tahun 1964.
Selain dalam hal pertanggungan pasca kecelakaan
lalu lintas, PT. Jasa Raharja juga memiliki kontribusi dalam mengurangi angka
kecelakaan. Diantaranya, adanya kegiatan mudik gratis saat lebaran beberapa
tahun terakhir ini, pemasangan spanduk peringatan keselamatan dalam berkendara,
bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, dll. Harapan saya, semoga eksistensi PT.
Jasa Raharja dalam menekan angka kecelakaan dan dalam memberikan
pertanggungan (santunan) pasca kecelakaan tidak terbatas sampai disini,
melainkan seterusnya.
ANALISA :
PT. Jasa Raharja merupakan salah
satu penyelenggara dalam hal ini memberikan pelayananan jaminan terhadap resiko
kecelakaan, Melaksanakan Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan
asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur
UU No. 33 dan 34 tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya. Kinerja yang
dilakukan PT. Jasa Raharja dari tahun ke tahun semakin membaik terbukti dengan
adanya perolehan sertifikat IS0-9002 dibidang pelayanan santunan, merupakan
salah satu wujud nyata dari keinginan yang kuat untuk memberikan pelayanan yang
terbaik bagi anggota masyarakat.
SUMBER : jasaraharja.co.id