1. Pengertian hukum
Hukum adalah sekumpulan
peraturan yang berlaku di masyarakat dan di buat oleh badan badan resmi yang
berwajib, bersifat memaksa dan akan mendapat sanksi tegas bila melanggarnya.
2. Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
·
Tujuan Hukum
Secara singkat tujuan hukum terbagi atas 3 bagian,
yaitu :
»Keadilan
»Kepastian
»Kemanfaatan
Jadi, pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan
keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan
kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga serta mencegah
agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara
harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
·
Sumber Hukum
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala
apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material
dan segi formal:
1. Sumber-sumber
hukum material, dapat ditinjau lagi
dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat
dan sebagainya.
2. Sumber-sumber
hukum formal antara lain ialah:
a. Undang-undang (statute)
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa
negara.
b. Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan Hakim
(Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi
karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan
(Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d. Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah
pihak yang terkait tentang suatu hal.
e. Pendapat Sarjana Hukum
(doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga
mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
3.Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari –hari dalam
masyarakat.
Sunaryati Hartono, SH., mengemukakan bahwa Hukum
Ekonomi merupakan penjabaran Hukum Ekonomi pemangunan dan Hukum Ekonomi Sosial,
sehingga Hukum Ekonomi memiliki dua aspek, yaitu:
1.
Aspek pengaturan usaha- usaha pembangunan ekonomi
dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi
nasional secara keseluruhan.
2.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara merata
diantara
seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga Negara dapat menikmati hasil
pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan
ekonomi tersebut.
Lebih
lanjut, Sunaryati Hartono menyatakanbahwa Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan
menjadi:
1.
Hukum
Ekonomi Pembangunan, yang menyangkut pengaturan
dan pemikiran hukum
mengenai
cara-cara penigkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional.
2.
Hukum Ekonomi Sosial, yang menyangkut
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian
hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata sesuai dengan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia) Indonesia.
Pengembangan eksistensi Hukum Ekonomi menyangkut aspek penting yaitu:
1.
Menampung perkembangan kegiatan ekonomi yang tidak
dapat diatur dalam cabang hukumyang ada dan
memang tidak dapat ditampung dalam cabang hukum yang ada,karena materi dan
sifat kegiatan ekonomi itu sendiri.
2.
Memantapkan pengaturan hukum yang berkaitan dangan
bidang hukum ekonomi yang
terdapat pada
peraturan cabang-cabang hukum yang lain seperti ketentuan Perjanjian dalam
Burgerlijk Wetboek, Undang –undang perburuhan pada hukum Perburuhan, dan
sebagainya.
3.
Modernisir hukum yang mengatur kegiatan ekonomi,
sehingga interaksi pembangunan ekonomi dapat
berperan secara serasi dengan pembangunan hukum.
Atas dasar tersebut diatas, Hukum Ekonomi mempunyai
peranan dalam pengaturan bidang ekonomi modern yang tidak dicakup dalam
peraturan perundang – undangan yang ada, serta dapat memantapkan pengaturan
yang berkaitan dengan bidang ekonomi yang terdapat pada cabang hukum yang lain.
Orientasi atau
subtansi Hukum Ekonomi harus sejalan dengan Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila, meliputi aspek – aspek hukum yang
mempunyai kaitan dengan kegiatan ekonomi. Dalam arti sempit, mencakup
kegiatan ekonomi yang mempunyai sifat pembangunan atau perkembangan ekonomi.
Berdasarkan
pendekatan pembangunan tersebut, maka Hukum Ekonomi mempunyai orientasi
pembangunan sehingga pengkajian hukum ini sering ditegaskan sebagai mengkaji
Hukum Ekonomi Pembangunan. Pendekatan ini juga searah dengan fungsi hukum
sebagai agent for modernization dan sebagai tool of social engineering.
Secara khusus, beberapa hal yang dapat dijadikan perbandingan dalam
pengkajian Hukum Ekonomi, yaitu :
1.
Eksitensi
Hukum Ekonomi dalam perkembangan sekarang lebih mudah dipahami dinegara dengan
system hukum anglo saxon. Di Negara ini, system hukumnya berdasarkan pada hukum
kebiasaan ( common law ). Dengan system ini, penyesuaian hukum dengan
perkembangan kebiasaan lebih mudah diselenggarakan dan munculnya Hukum Ekonomi
tidak dapat menjadi persoalan, melainkan secara evolusi tumbuh bersama
perkembangan kebiasaan itu.
2.
Di Negara dengan sistem hukum
continental, eksitensi hukum yang baru harus dapatmeyakinkan
baik secara mikro maupun makro, dapat menujukkan justifikasi eksistensinya
serta hubungannya dengan perangkat hukum lainnya. Disini pertimbangan hukum
yang telah ada dan pembagian kerja atau ruang lingkup pengaturan dari masing –
masing bidang hukum dengan bidang hukum ekonomi perlu dibakukan.
3.
Atas dasar itu banyak kalangan yang
masih belum secara yakin menyebutkan eksistensi hukum ekonomi dan dengan secara
hati – hati dan menghindarkan tabrakan dengan ruang lingkup bidang hukum yang
lain. Penyebutan hukum ekonomi pembangunan, hukum ekonomi sosial, hukum eknomi
internasioanal, hukum ekonomi dan pembangunan, dan sebagainya merupakan
manifestasi dari kekurang yakinan tersebut. Di luar negeri juga dialami hal
yang sama, sehingga ditemui istilah seperti : Economic Law, Social Economish
Recht, dan sebagainya.
4.
Negeri Belanda yang system hukumnya
menjadi pola sistem hukum Indonesia, ternyata telah mengalami proses pengembangan
Hukum Ekonomi yang tidak sederhana, sehingga apa yang dialami di Indonesia
sekarang ini memang wajar dan dapat dipahami. Namun, orientasi penyerasian
interaksi pembangunan hukum dan pembangunan ekonomi mendorong kegiatan
pengkajian untuk memproses eksistensi Hukum Ekonomi secara lebih lanjut.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan
dan
pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga,
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga,
tenaga
kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan
(hankam)
dll.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana &
pranata
hukum.
Sumber: